SuaraJatim.id - Dua orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lamongan sebagai pemasok miras oplosan yang mengakibatkan satu korban tewas, bernama Heru Susanto (40) warga dusun Priyoso Kulon, Desa Priyoso Guci, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan.
Dua tersangka adalah Muhammad Soeharto (54) penjual miras oplosan, dan Suwandi (56) pemasok miras oplosan. Keduanya asal Dusun Sukorejo Desa Margoanyar Kecamatan Glagah, Lamongan.
Di hadapan awak media, Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung telah menetapkan dua tersangka dari kasus miras oplosan yang menelan satu korban jiwa dan dua orang menjalani perawatan di rumah sakit itu.
"Mereka tanpa memiliki izin penjualan. Keduanya ini menjual, menawarkan, menerimakan dan memberikan barang jenis miras yang diketahui bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan manusia," kata Feby DP Hutagalung di Mapolres Lamongan. Jumat (13/12/2019).
Feby DP Hutagalung melanjutkan kedua pelaku dengan sengaja telah memproduksi dan memperdagangkan minuman yang tidak memenuhi standar keamanan pangan mengakibatkan luka berat atau membahayakan dan menyebabkan kematian.
"Kedua tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo pasal 146 UU RI no 18 tahun 2012, tentang pangan, ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," jelas Feby DP Hutagalung.
Kemudian di hadapan petugas, tersangka Soeharto mempraktekkan cara meracik miras oplosan yang biasa dilakukan di kalangan pelanggannya, dan disebut resepan. Ia mengaku memproduksi tiga jenis minuman yang dibuat untuk miras oplosan, dua miras jenis arak dan bir ditambah minuman suplemen produk resmi pabrikan.
Soeharto melanjutkan cara mencampurnya dari masing-masing oplosan itu, perbandingannya dua botol miras dicampur dengan dua botol arak dan selebihnya bir untuk setiap volume 1,5L miras.
"Saya seumur hidup minum miras, pemabuk sejak muda. Saya memproduksi tiga jenis minuman untuk miras oplosan. Dua miras jenis arak dan bir ditambah minuman suplemen dari produk resmi pabrikan. Untuk setiap ukuran 1,5 liter miras oplosan saya jual Rp 80 ribu dengan oplosan takaran yang sama," ujarnya kepada awak media.
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Mobil Arnold Schwarzenegger, Isuzu Kapalkan Traga
Kepada Suara.com, Soeharto juga mengaku sudah empat tahun menjalani bisnis miras oplosan itu, pelanggannya lumayan banyak. Diracik sendiri sesuai pengalaman dan perkiraan sebelum diedarkan kepada pembeli tanpa resep atau apapun.
"Memang saya oplos dari pengalaman sendiri, dari sebagai tukang minum masih muda dulu. Mengoplosnya hanya berdasar kebiasaan dan pengalaman pribadi, dan tanpa resep," kata Soeharto saat digelandang petugas Polres Lamongan.
Diketahui sebelumnya, warga Lamongan digegerkan dengan kematian Heri Susanto, Minggu (9/12/2019) dini hari usai pesta miras bersama enam temannya selama dua hari dua malam menghabiskan 15L miras oplosan yang diketahui dibeli dari Soeharto.
Polisi juga mengamankan barang bukti, 60 botol minuman suplemen, 224 botol minuman bir putih, 48 botol minuman keras jenis arak kemasan 1,5 liter, 96 botol minuman bir hitam dan 1 botol miras oplosan yang yang disegel siap jual.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dorong Inklusi Keuangan, BRImo Raih 3,32 Miliar Transaksi dengan Volume Rp4.166 Triliun
-
Pelajar Trenggalek Dilarikan ke RSUD dr Soedomo Akibat Keracunan MBG
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan
-
Ledakan Hebat SPPG Puri Medali Mojokerto, 5 Orang Alami Luka Bakar Serius