SuaraJatim.id - Dua orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lamongan sebagai pemasok miras oplosan yang mengakibatkan satu korban tewas, bernama Heru Susanto (40) warga dusun Priyoso Kulon, Desa Priyoso Guci, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan.
Dua tersangka adalah Muhammad Soeharto (54) penjual miras oplosan, dan Suwandi (56) pemasok miras oplosan. Keduanya asal Dusun Sukorejo Desa Margoanyar Kecamatan Glagah, Lamongan.
Di hadapan awak media, Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung telah menetapkan dua tersangka dari kasus miras oplosan yang menelan satu korban jiwa dan dua orang menjalani perawatan di rumah sakit itu.
"Mereka tanpa memiliki izin penjualan. Keduanya ini menjual, menawarkan, menerimakan dan memberikan barang jenis miras yang diketahui bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan manusia," kata Feby DP Hutagalung di Mapolres Lamongan. Jumat (13/12/2019).
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Mobil Arnold Schwarzenegger, Isuzu Kapalkan Traga
Feby DP Hutagalung melanjutkan kedua pelaku dengan sengaja telah memproduksi dan memperdagangkan minuman yang tidak memenuhi standar keamanan pangan mengakibatkan luka berat atau membahayakan dan menyebabkan kematian.
"Kedua tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo pasal 146 UU RI no 18 tahun 2012, tentang pangan, ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," jelas Feby DP Hutagalung.
Kemudian di hadapan petugas, tersangka Soeharto mempraktekkan cara meracik miras oplosan yang biasa dilakukan di kalangan pelanggannya, dan disebut resepan. Ia mengaku memproduksi tiga jenis minuman yang dibuat untuk miras oplosan, dua miras jenis arak dan bir ditambah minuman suplemen produk resmi pabrikan.
Soeharto melanjutkan cara mencampurnya dari masing-masing oplosan itu, perbandingannya dua botol miras dicampur dengan dua botol arak dan selebihnya bir untuk setiap volume 1,5L miras.
"Saya seumur hidup minum miras, pemabuk sejak muda. Saya memproduksi tiga jenis minuman untuk miras oplosan. Dua miras jenis arak dan bir ditambah minuman suplemen dari produk resmi pabrikan. Untuk setiap ukuran 1,5 liter miras oplosan saya jual Rp 80 ribu dengan oplosan takaran yang sama," ujarnya kepada awak media.
Baca Juga: Ekspor Perdana Isuzu Traga, Ini Target Presiden bagi Ekspor Otomotif
Kepada Suara.com, Soeharto juga mengaku sudah empat tahun menjalani bisnis miras oplosan itu, pelanggannya lumayan banyak. Diracik sendiri sesuai pengalaman dan perkiraan sebelum diedarkan kepada pembeli tanpa resep atau apapun.
Berita Terkait
-
Berapa UMP Jawa Timur 2025? Cek Bocoran Terbaru dan Simulasi Hitungannya
-
Penangkapan Ivan Sugianto Dicurigai Pakai Stuntman, Mahfud MD: Itu Asli
-
Polisi Tegaskan Ivan Sugianto Asli yang Ditangkap: Bukan Stuntman
-
Timnas Day: Suporter Wajib Catat, Ini Rute Termudah dari Lamongan Menuju Stadion GBK
-
Lebih Pilih Ngadu ke Gibran Ketimbang Pemda, Warga Jaktim: Lebih Percaya di Sini
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Tepok Jidat! Arab Saudi Kuat Banget, Timnas Indonesia Bisa Menang Nggak?
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
Terkini
-
Santai tapi Mengena, Emil Dardak Balas Kritikan Jangan Melulu Jalan Tol
-
Keras! Luluk Sentil Ada Proyek yang Tabrak Tata Ruang di Pesisir Surabaya
-
Pernah Jadi Kepala Dinas Kebersihan, Risma Pede Bisa Selesaikan Masalah Sampah di Jatim
-
Tragedi Carok Sampang, Polda Jatim Amankan Satu Orang
-
Bapemperda DPRD Jatim Bakal Bahas 21 Raperda Pada 2025, Ini Rinciannya