SuaraJatim.id - Dua orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lamongan sebagai pemasok miras oplosan yang mengakibatkan satu korban tewas, bernama Heru Susanto (40) warga dusun Priyoso Kulon, Desa Priyoso Guci, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan.
Dua tersangka adalah Muhammad Soeharto (54) penjual miras oplosan, dan Suwandi (56) pemasok miras oplosan. Keduanya asal Dusun Sukorejo Desa Margoanyar Kecamatan Glagah, Lamongan.
Di hadapan awak media, Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung telah menetapkan dua tersangka dari kasus miras oplosan yang menelan satu korban jiwa dan dua orang menjalani perawatan di rumah sakit itu.
"Mereka tanpa memiliki izin penjualan. Keduanya ini menjual, menawarkan, menerimakan dan memberikan barang jenis miras yang diketahui bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan manusia," kata Feby DP Hutagalung di Mapolres Lamongan. Jumat (13/12/2019).
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Mobil Arnold Schwarzenegger, Isuzu Kapalkan Traga
Feby DP Hutagalung melanjutkan kedua pelaku dengan sengaja telah memproduksi dan memperdagangkan minuman yang tidak memenuhi standar keamanan pangan mengakibatkan luka berat atau membahayakan dan menyebabkan kematian.
"Kedua tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo pasal 146 UU RI no 18 tahun 2012, tentang pangan, ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," jelas Feby DP Hutagalung.
Kemudian di hadapan petugas, tersangka Soeharto mempraktekkan cara meracik miras oplosan yang biasa dilakukan di kalangan pelanggannya, dan disebut resepan. Ia mengaku memproduksi tiga jenis minuman yang dibuat untuk miras oplosan, dua miras jenis arak dan bir ditambah minuman suplemen produk resmi pabrikan.
Soeharto melanjutkan cara mencampurnya dari masing-masing oplosan itu, perbandingannya dua botol miras dicampur dengan dua botol arak dan selebihnya bir untuk setiap volume 1,5L miras.
"Saya seumur hidup minum miras, pemabuk sejak muda. Saya memproduksi tiga jenis minuman untuk miras oplosan. Dua miras jenis arak dan bir ditambah minuman suplemen dari produk resmi pabrikan. Untuk setiap ukuran 1,5 liter miras oplosan saya jual Rp 80 ribu dengan oplosan takaran yang sama," ujarnya kepada awak media.
Baca Juga: Ekspor Perdana Isuzu Traga, Ini Target Presiden bagi Ekspor Otomotif
Kepada Suara.com, Soeharto juga mengaku sudah empat tahun menjalani bisnis miras oplosan itu, pelanggannya lumayan banyak. Diracik sendiri sesuai pengalaman dan perkiraan sebelum diedarkan kepada pembeli tanpa resep atau apapun.
Berita Terkait
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
-
Lebaran di Lamongan? 5 Kuliner Khas Ini Wajib Dicoba, Bukan Cuma Soto
-
Mudik Lebaran Lancar, 3 Jalur Alternatif dari Semarang ke Jombang Bebas Macet
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan