SuaraJatim.id - Gugatan yang diajukan Ecological Observation And Wetlands Conservation (ECOTON) menyoal kematian massal akibat limbah di sungai telah dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dari data Ecoton menyebut ada sekitar tujuh pabrik kertas yang memiliki karakter limbah dengan berbagai jenis di Jatim. Kebanyakan limbah berupa air hitam berbau busuk, berbusa dan terdapat serpihan plastik dalam airnya.
Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi mengatakan industri kertas yang ada di DAS Brantas umumnya menggunakan bahan baku used paper alias kertas bekas yang diimpor dari Amerika Serikat, Eropa dan Australia. Sehingga dalam proses produksinya, mereka menggunakan proses de-inking atau penghilangan tinta.
“Dalam proses itu digunakan asam-asam pelarut dan menghasilkan sludge atau leachet yang berkonsentrasi logam berat tinggi atau bisa dikategorikan limbah B3. Meraka juga membuang serpihan-serpihan plastik yang berpotensi menjadi mikroplastik ke dalam perairan,” ujar Prigi kepada Kontributor Suara.com pada Jumat (20/12/2019)
Prigi mengatakan sumber pencemaran di Kali Brantas sebanyak 86 persen berasal dari industri dan 98 komposisi limbah cair industrinya berasal dari kertas dan penyedap masakan. Ia menyebut di DAS Brantas ada tiga industri penyedap masakan yang membuat ikan mati massal.
Pada musim kemarau, debit air di Sungai Brantas mengecil hingga 20 meter kubik per detik, sementara ketika musim hujan mencapai 80-120 meter kubik per detik. Penurunan debit itu kata Prigi, menyebabkan seringnya terjadi ikan mati massal.
“Itu disebabkan adanya tambahan limbah cair dari pabrik gula yang beroperasi di DAS Brantas dari Malang-Mojokerto, langganan pembuat ikan mati di Kali Brantas adalah PG Gempol Kreb yang ada di Gedeg kabupaten Mojokerto dan satu lagi yang pernah menggemparkan Brantas yang menyebabkan klenger-nya ikan dari Kediri hingga Surabaya, yaitu PG Ngadirejo,” jelasnya.
Ia menilai, jika pemerintahan saat itu yang masih dipimpin oleh Soekarwo sebagai Gubernur Jatim memberikan toleransi kecerobohan industri yang membuat ikan mati selalu berulang tanpa solusi. Bahkan di Brantas, kata Prigi, tak ada tim tanggap darurat ikan mati.
“Jadi tidak ada SOP ikan mati, tidak ada upaya pemulihan ekologis pasca ikan mati dan tidak ada yang diberi sanksi sehingga industri merasa diberi kelonggaran untuk melakukan Pembunuhan massal ikan di Kali Brantas,” katanya.
Baca Juga: Diperintah Minta Maaf Karena Kalah Gugatan, Pemprov Jatim: Kan Belum Inkrah
Catatan peristiwa ikan mati massal di Sungai Brantas disebut Prigi sudah terjadi sejak 2012 hingga 2018. Pada tahun 2012, Gubernur Jatim meresponnya dengan mengirimkan tim investigasi untuk mengambil sampel air di beberapa industri.
"Sumber pencemaran limbah di enam tahun itu dari Kali Surabaya, Kali Mas, Kali Porong. Ada juga temuan buangan limbah industri tekstil yang membuang limbah tanpa diolah," katanya.
Prigi menambahkan, berbagai surat protes kepada Gubernur Jatim hingga permintaan untuk menemukan pelaku sudah dilakukan. Bahkan, juga meminta untuk melakukan pembayaran untuk pemulihan lingkungan bagi industri-industri yang terbukti melakukan pencemaran.
"Bertahun-tahun kami melakukan investigasi dengan pihak-pihak terkait, hingga mediasi. Namun masih banyak temuan di lapangan tentang ikan mati massal," ujarnya.
Akhirnya di tahun 2017, Ecoton melakukan gugatan atas kelalaian KLHK dan PUPR. Pun Gubernur Jatim ikut masuk dalam gugatan tersebut. Hingga di tahun 2019 gugatan Ecoton telah dikabulkan oleh PN Surabaya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Diperintah Minta Maaf Karena Kalah Gugatan, Pemprov Jatim: Kan Belum Inkrah
-
Sidang Putusan Pencemaran Popok Ditolak, Kuasa Hukum Nilai Hakim Tak Paham
-
LIPI Dorong Riset untuk Temukan Hubungan Kematian Massal Ikan dan Gempa
-
Ribuan Ikan Mati di Bengawan Solo, DLH Sragen Uji Sampel Air
-
Ribuan Ikan Mati Misterius di Bengawan Solo, Warga: Rasanya Aneh
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Trauma Sidoarjo, Kementerian PU Sidak Pesantren Lirboyo Kediri! Apa Hasilnya?
-
DVI Ungkap Identitas 8 Korban Baru Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya!
-
5 Aktivitas Seru yang Bisa Anda Lakukan di Jatim Park
-
Laba Besar Dividen Menggiurkan: BRI Jadi Raja Deviden Indeks Tempo-IDNFinancials 52
-
Rahasia di Balik Tradisi Yasinan di Indonesia: Dari Ulama Syafii hingga Nusantara