Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 20 Desember 2019 | 16:15 WIB
Salah satu mobil mewah yang disita Polda Jatim. [Antara]

SuaraJatim.id - Kuasa hukum salah satu pemilik supercar di Surabaya, Aga Khan mengajukan praperadilan terkait penyitaan kendaraan mewah yang dilakukan Polda Jatim.

Aga menilai penyitaan yang dilakukan polisi, menabrak aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Benar, akan ada praperadilan, karena polisi telah melanggar KUHAP. Karena pihak kepolisian langsung datang dan menyita mobil. Sekarang polisi bilang bahasanya mobil diamankan di Polda, padahal penyitaan suratnya," kata Aga Khan dihubungi Suara.com melalui ponselnya pada Jumat (20/12/2019).

Aga menilai, apa yang dilakukan polisi dengan menyita kendaraan di rumah-rumah termasuk kategori sweeping.

Baca Juga: 7.000 Mobil Mewah di Depok Nunggak Pajak, Nilainya Capai Rp 35 Miliar

"Kalau ini jelas sweeping. Kan enggak wajar mobil diambil di rumah malam-malam," kata Aga.

Menurut Aga, penyitaan semestinya dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran, seperti tabrak lari. Jika dianggap mobil bodong, Aga mengemukakan, semestinya diawali dengan proses penyelidikan kemudian penyidikan.

"Penyelidikan kan fungsinya mengamati, mengklarifikasi, wawancara, BAP, dulu. Begitu semestinya polisi," ungkapnya.

Kekinian, dari 14 supercar yang dikandangkan tersisa sembilan. Tercatat, sudah ada lima pemilik mobil yang telah menunjukkan kelengkapan surat-surat. Empat mobil telah diambil dan satu lagi masih menunggu pemiliknya.

Melihat kondisi tersebut, Aga menilai yang dilakukan polisi termasuk kategori salah tangkap. Buktinya, banyak mobil yang memiliki kelengkapan surat.

Baca Juga: Spesifikasi 13 Mobil Mewah yang Disita Polda Jatim Diperiksa Petugas

"Itu kan jadi bukti kalau polisi salah tangkap. Buktinya dari mobil yang disita banyak yang memiliki kelengkapan," ujarnya.

Hingga saat ini, Aga masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk melawan Polda Jatim. Termasuk keterangan saksi-saksi yang melihat langsung penyitaan dua mobil milik kliennya.

"Kita masih kumpulkan bukti-bukti untuk mempersiapkan praperadilan. Termasuk keterangan saksi," katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Gidion Arief Setyawan mengemukakan, lima pemilik supercar telah menunjukkan langsung dokumen mobil mewahnya. Mulai dari form A, pemberitahuan impor barang (PIB) dan fakturnya.

"Semua sudah lengkap, fakturnya sudah ada, keluar semua, jadi sisa sembilan," ujarnya melalui telefon cellulernya, Jumat (20/12/2019).

Berikut daftar kendaraan yang sudah dikembalikan dengan melampirkan STNK dan BPKB;

1. Porsche 911 Turbo
warna Biru STNK & BPKB

2. Ferarri California T
Warna Putih STNK & BPKB

3. Aston Martin Vanquish
Warna Abu-abu STNK & BPKB

4. Ferarri 488 Italia
Warna Abu-abu STNK & BPKB

5. Porsche Boxter
Warna Hitam STNK & BPKB

Kontributor : Achmad Ali

Load More