Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 24 Desember 2019 | 13:55 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Tersangka Miftahul Huda yang membacok korbannya Ahmad Harianto di rumah indekos Desa Ngelom Sidoarjo. (Suara.com/Arry Saputra).

"Teman-teman korban yang juga teman pelaku ini mengetahui dan berusaha melerai atau melarangnya. Karena pelaku sudah sakit hati, akhirnya tetap melakukan penganiayaan terhadap korban," lanjutnya.

Di tempat kos korban tersebut mereka berdua terlibat cekcok hingga Huda melakukan pembacokan. Korban sempat kejar-kejaran tersangka hingga ke lantai dua rumah indekos.

"Pelaku membacok korban baik di atas (lantai 2) dan di bawah (lantai 1), jadi seperti itu," ucapnya.

Dari hasil rekonstruksi itu, Huda dijerat pasal berlapis akibat pembunuhan yang direncanakan. Tersangka terancam dipidana seumur hidup. 

Baca Juga: Tak Dapat Uang dari Hasil Meminta-minta, Pengemis Digebuki Istri di Jalanan

"Kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider 338 lebih subsider 351 ayat 3 di mana hukumannya seumur hidup, karena penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

Load More