SuaraJatim.id - Anggota yang menjadi korban Memiles mulai berdatangan di Polda Jatim. Mereka datang ke posko pengaduan yang dipusatkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pos pengaduan korban Memiles efektif dibuka pada Senin (6/1/2020) ini. Namun, mulai Minggu (5/1/2020) sudah banyak korban yang mengadu.
"Efektif dibuka hari ini. Namun kemarin sudah ada lima orang yang mengadu. Ditambah hari ini jadi sudah ada delapan orang yang mengadu," kata Trunoyudo.
Sementara, seorang anggota Memiles Nurhayati, yang merasa jadi korban, mengatakan sengaja mendatangi pos pengaduan karena merasa dirugikan. Seharusnya, dari top-up yang dilakukannya beberapa bulan lalu, Nurhayati sudah harus menerima barang berupa ponsel.
"Namun sampai sekarang, belum juga dapat. Saya sempat tanya di grup Memiles tapi disuruh sabar menunggu," terangnya.
Wanita asal Jakarta ini mengaku telah bergabung dengan Memiles sejak Oktober 2019 silam. Saat itu, kali pertama top up menyetorkan dana Rp 1,2 juta.
"Saya top-up untuk barang berupa IPhone. Saat itu saya top up Rp 1,2 juta dengan omset nasional (omnas) Rp 700 miliar. Saat ini, omnasnya sudah lebih dari Rp 700 miliar tapi belum juga dapat," katanya.
Nasib Nurhayati berbeda dengan nasib warga Sidoarjo, Andi Setiawan. Dia mengaku rugi setelah kasus Memiles dibongkar Polda Jatim. Otomatis, omnas berhenti karena tidak ada member baru yang mendaftar.
"Kalau saya merasa rugi karena kasusnya terbongkar dan otomatis omnas saya juga berhenti," katanya.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong, Beredar Rekaman Tuding Polda Jatim Cari Kesalahan
Untuk diketahui, jika anggota baru telah mendaftar dengan cara top-up ke Memiles sesuai barang yang diinginkan, misalnya ponsel, televisi sampai mobil, mereka harus menyetorkan sejumlah uang ke PT Kam And Kam dengan nominal yang sudah disepakati.
Setelah menyetor sejumlah uang, maka ada persyaratan yang dilalui. Misal, motor Honda CB seharga Rp 40 juta, member harus top up uang sebesar Rp 8,3 juta.
"Top up itu hanya sekali setor uang. Setelah itu kita harus menunggu persyaratan omnas. Omnasnya sampai miliaran sesuai member baru yang masuk," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar.
Kekinian, polisi telah menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Lebih dari 2 Dekade di Pasar Modal, Saham BBRI Telah Bertransformasi Berkelanjutan
-
Kronologi Pelajar SD Tulungagung Terpapar Jaringan Teroris Lewat Medsos, Kini Didampingi Intensif
-
Ribuan Batang Bibit Pisang Kepok Tanjung Ilegal Asal Ngawi Jatim Diamankan di Kalsel, Ini Masalahnya
-
Ratusan Orang Tertipu Arisan Bodong di Kediri, Kerugian Ditaksir Capai Rp 5 Miliar!
-
Kasus Korupsi DJKA Kemenhub Meluas, Kepala BTP Surabaya Diperiksa KPK