SuaraJatim.id - Anggota yang menjadi korban Memiles mulai berdatangan di Polda Jatim. Mereka datang ke posko pengaduan yang dipusatkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pos pengaduan korban Memiles efektif dibuka pada Senin (6/1/2020) ini. Namun, mulai Minggu (5/1/2020) sudah banyak korban yang mengadu.
"Efektif dibuka hari ini. Namun kemarin sudah ada lima orang yang mengadu. Ditambah hari ini jadi sudah ada delapan orang yang mengadu," kata Trunoyudo.
Sementara, seorang anggota Memiles Nurhayati, yang merasa jadi korban, mengatakan sengaja mendatangi pos pengaduan karena merasa dirugikan. Seharusnya, dari top-up yang dilakukannya beberapa bulan lalu, Nurhayati sudah harus menerima barang berupa ponsel.
"Namun sampai sekarang, belum juga dapat. Saya sempat tanya di grup Memiles tapi disuruh sabar menunggu," terangnya.
Wanita asal Jakarta ini mengaku telah bergabung dengan Memiles sejak Oktober 2019 silam. Saat itu, kali pertama top up menyetorkan dana Rp 1,2 juta.
"Saya top-up untuk barang berupa IPhone. Saat itu saya top up Rp 1,2 juta dengan omset nasional (omnas) Rp 700 miliar. Saat ini, omnasnya sudah lebih dari Rp 700 miliar tapi belum juga dapat," katanya.
Nasib Nurhayati berbeda dengan nasib warga Sidoarjo, Andi Setiawan. Dia mengaku rugi setelah kasus Memiles dibongkar Polda Jatim. Otomatis, omnas berhenti karena tidak ada member baru yang mendaftar.
"Kalau saya merasa rugi karena kasusnya terbongkar dan otomatis omnas saya juga berhenti," katanya.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong, Beredar Rekaman Tuding Polda Jatim Cari Kesalahan
Untuk diketahui, jika anggota baru telah mendaftar dengan cara top-up ke Memiles sesuai barang yang diinginkan, misalnya ponsel, televisi sampai mobil, mereka harus menyetorkan sejumlah uang ke PT Kam And Kam dengan nominal yang sudah disepakati.
Setelah menyetor sejumlah uang, maka ada persyaratan yang dilalui. Misal, motor Honda CB seharga Rp 40 juta, member harus top up uang sebesar Rp 8,3 juta.
"Top up itu hanya sekali setor uang. Setelah itu kita harus menunggu persyaratan omnas. Omnasnya sampai miliaran sesuai member baru yang masuk," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar.
Kekinian, polisi telah menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis