SuaraJatim.id - Anggota yang menjadi korban Memiles mulai berdatangan di Polda Jatim. Mereka datang ke posko pengaduan yang dipusatkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pos pengaduan korban Memiles efektif dibuka pada Senin (6/1/2020) ini. Namun, mulai Minggu (5/1/2020) sudah banyak korban yang mengadu.
"Efektif dibuka hari ini. Namun kemarin sudah ada lima orang yang mengadu. Ditambah hari ini jadi sudah ada delapan orang yang mengadu," kata Trunoyudo.
Sementara, seorang anggota Memiles Nurhayati, yang merasa jadi korban, mengatakan sengaja mendatangi pos pengaduan karena merasa dirugikan. Seharusnya, dari top-up yang dilakukannya beberapa bulan lalu, Nurhayati sudah harus menerima barang berupa ponsel.
"Namun sampai sekarang, belum juga dapat. Saya sempat tanya di grup Memiles tapi disuruh sabar menunggu," terangnya.
Wanita asal Jakarta ini mengaku telah bergabung dengan Memiles sejak Oktober 2019 silam. Saat itu, kali pertama top up menyetorkan dana Rp 1,2 juta.
"Saya top-up untuk barang berupa IPhone. Saat itu saya top up Rp 1,2 juta dengan omset nasional (omnas) Rp 700 miliar. Saat ini, omnasnya sudah lebih dari Rp 700 miliar tapi belum juga dapat," katanya.
Nasib Nurhayati berbeda dengan nasib warga Sidoarjo, Andi Setiawan. Dia mengaku rugi setelah kasus Memiles dibongkar Polda Jatim. Otomatis, omnas berhenti karena tidak ada member baru yang mendaftar.
"Kalau saya merasa rugi karena kasusnya terbongkar dan otomatis omnas saya juga berhenti," katanya.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong, Beredar Rekaman Tuding Polda Jatim Cari Kesalahan
Untuk diketahui, jika anggota baru telah mendaftar dengan cara top-up ke Memiles sesuai barang yang diinginkan, misalnya ponsel, televisi sampai mobil, mereka harus menyetorkan sejumlah uang ke PT Kam And Kam dengan nominal yang sudah disepakati.
Setelah menyetor sejumlah uang, maka ada persyaratan yang dilalui. Misal, motor Honda CB seharga Rp 40 juta, member harus top up uang sebesar Rp 8,3 juta.
"Top up itu hanya sekali setor uang. Setelah itu kita harus menunggu persyaratan omnas. Omnasnya sampai miliaran sesuai member baru yang masuk," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar.
Kekinian, polisi telah menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kesaksian Tetangga: Mertua Dibantai Menantu Saat Masuk Rumah Lewat Pintu Belakang di Mojokerto
-
PGRI Jatim Murka, Lahan SD Aktif di Blitar Mau Digusur Demi KDMP
-
5 Jemaah Calon Haji Situbondo Batal Berangkat, 993 Lainnya Siap Bertolak ke Tanah Suci
-
Menantu Gelap Mata, Mertua Tewas dan Istri Kritis Akibat Serangan Brutal di Mojokerto
-
Gubernur Khofifah Tinjau Bedah Rumah Tenaga Keamanan SMAN 2 Surabaya, Peduli Insan Pendidikan