
SuaraJatim.id - Anggota yang menjadi korban Memiles mulai berdatangan di Polda Jatim. Mereka datang ke posko pengaduan yang dipusatkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pos pengaduan korban Memiles efektif dibuka pada Senin (6/1/2020) ini. Namun, mulai Minggu (5/1/2020) sudah banyak korban yang mengadu.
"Efektif dibuka hari ini. Namun kemarin sudah ada lima orang yang mengadu. Ditambah hari ini jadi sudah ada delapan orang yang mengadu," kata Trunoyudo.
Sementara, seorang anggota Memiles Nurhayati, yang merasa jadi korban, mengatakan sengaja mendatangi pos pengaduan karena merasa dirugikan. Seharusnya, dari top-up yang dilakukannya beberapa bulan lalu, Nurhayati sudah harus menerima barang berupa ponsel.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong, Beredar Rekaman Tuding Polda Jatim Cari Kesalahan
"Namun sampai sekarang, belum juga dapat. Saya sempat tanya di grup Memiles tapi disuruh sabar menunggu," terangnya.
Wanita asal Jakarta ini mengaku telah bergabung dengan Memiles sejak Oktober 2019 silam. Saat itu, kali pertama top up menyetorkan dana Rp 1,2 juta.
"Saya top-up untuk barang berupa IPhone. Saat itu saya top up Rp 1,2 juta dengan omset nasional (omnas) Rp 700 miliar. Saat ini, omnasnya sudah lebih dari Rp 700 miliar tapi belum juga dapat," katanya.
Nasib Nurhayati berbeda dengan nasib warga Sidoarjo, Andi Setiawan. Dia mengaku rugi setelah kasus Memiles dibongkar Polda Jatim. Otomatis, omnas berhenti karena tidak ada member baru yang mendaftar.
"Kalau saya merasa rugi karena kasusnya terbongkar dan otomatis omnas saya juga berhenti," katanya.
Baca Juga: Investasi Bodong Memelis, Polda Jatim Bakal Panggil 4 Artis Pekan Depan
Untuk diketahui, jika anggota baru telah mendaftar dengan cara top-up ke Memiles sesuai barang yang diinginkan, misalnya ponsel, televisi sampai mobil, mereka harus menyetorkan sejumlah uang ke PT Kam And Kam dengan nominal yang sudah disepakati.
Setelah menyetor sejumlah uang, maka ada persyaratan yang dilalui. Misal, motor Honda CB seharga Rp 40 juta, member harus top up uang sebesar Rp 8,3 juta.
"Top up itu hanya sekali setor uang. Setelah itu kita harus menunggu persyaratan omnas. Omnasnya sampai miliaran sesuai member baru yang masuk," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar.
Kekinian, polisi telah menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
-
Klaim Sekarang! Link Saldo DANA Kaget Sudah Dibuka, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sempat Banyak Kendala, Pencarian 6 Korban Longsor Trenggalek Dilanjutkan
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya
-
Ribuan Ojol Penuhi Jalanan Surabaya, Program Hemat Dinilai Rugikan Mitra