SuaraJatim.id - Ditreskrimum Polda Jatim mengerebek rumah produksi makanan ringan di Desa Tukum Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang pada Selasa (7/1/2020).
Rumah produksi makanan ringan bermerk "Garuda" digerebek Tim Jogoboyo Subdit Jatanras bersama Tim Cobra Polres Lumajang karena diduga menggunakan telur busuk sebagai bahan dasarnya.
Dari penggerebekan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Oki Ahadian, Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M Aldi Sulaiman, petugas menemukan tumpukan makanan ringan rasa balado berwarna merah yang dikemas dengan pembungkus bergambar Garuda.
Dari pantauan Suara.com di lokasi, terlihat tumpukan telur busuk yang dikerubutin lalat di ruangan bagian belakang. Rumah produksi ini sendiri diketahui telah beroperasi sejak 2014.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pitra Andrias Ratulangie menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terdapat rumah produksi makanan dari bahan yang tidak layak di Lumajang.
"Sekitar 3 Januari lalu, kami menerima informasi itu, setelah kita cek betul adanya di lokasi ini terdapat pembuatan kue camilan yang menggunakan bahan dasar telur busuk," katanya.
Selain memproduksi makanan tidak layak, lanjut Pitra, rumah produksi tersebut ternyata tidak dilengkapi izin usaha, izin edar, izin BPOM dan sertifikat halal dari lembaga yang berkompeten.
"Ini jelas merugikan masyarakat dan konsumen. Karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat, kita telah amankan seorang pemilik berinisial IS dan kita tetapkan sebagai tersangka" katanya.
Pengakuan tersangka, telur-telur busuk tersebut dibelinya dari seorang berinisial S warga Probolinggo dengan harga 300 per butir demi mendapatkan keuntungan lebih besar.
Baca Juga: Strategi BPOM Cegah Makanan Berbahaya Beredar
"Dia dapat barang yang murah. Memang sekarang tidak langsung sakit, tapi jangka panjang. Telur busuk ini isinya kan bakteri. Merugikan kesehatan masyarakat," urainya.
Selama rumah produksi makanan ringan itu beroperasi telah beromset puluhan juta perbulannya. Dan peredaran makanan itu juga telah dipasarkan di berbagai wilayah Jawa Timur.
"Dari pengakuanya produksinya seminggu empat kali, dalam sekali produk itu beromset Rp 4,5 juta. Peredarannya Lumajang, Probolinggo, Jember, tapal kuda dan sekitarnya," katanya.
Sementara itu, pemilik usaha tersebut disangkakan undang-undang tentang pangan. Pasal 35 tentang memproduksi, mengedarkan makanan tidak memenuhi syarat standar sanitasi pangan.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Siap-siap, e-Tilang di Surabaya Segera Berlangsung Pekan Depan
-
Polisi Bekuk Pengedar Uang Dolar Palsu Senilai Rp 1,4 M, 1 Wanita Buron
-
Sejak Hari Minggu, Korban Memiles Mulai Lapor ke Polda Jatim
-
Mahasiswi Digerebek Mesum Bareng Anak SMA: Benar, Kami Sudah ML Dua Kali
-
Kasus Investasi Bodong, Beredar Rekaman Tuding Polda Jatim Cari Kesalahan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Lebih dari 2 Dekade di Pasar Modal, Saham BBRI Telah Bertransformasi Berkelanjutan
-
Kronologi Pelajar SD Tulungagung Terpapar Jaringan Teroris Lewat Medsos, Kini Didampingi Intensif
-
Ribuan Batang Bibit Pisang Kepok Tanjung Ilegal Asal Ngawi Jatim Diamankan di Kalsel, Ini Masalahnya
-
Ratusan Orang Tertipu Arisan Bodong di Kediri, Kerugian Ditaksir Capai Rp 5 Miliar!
-
Kasus Korupsi DJKA Kemenhub Meluas, Kepala BTP Surabaya Diperiksa KPK