SuaraJatim.id - Sejumlah selebriti diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi secara online melalui aplikasi MeMiles, empat di antaranya bakal menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
Para publik figur ini diperiksa sebagai saksi karena menerima hadiah dalam bisnis yang meraup keuntungan miliaran rupiah tersebut.
Dikutip dari Beritajatim.com, para artis tersebut di antaranya adalah Marcello Tahitoe alias Ello (E) Adji Notonegoro, (AN), Judika (J), Irma Darma (ID), Ika Deli (ID), dan Siti Badriah (SB).
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan, di antara artis tersebut empat sudah mengkonfirmasi untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun, Gidion tak menyebut secara detail siapa artis yang akan diperiksa dalam kasus tersebut.
“Sementara statusnya saksi, ada yang sudah mengkonfirmasi dan ada yang minta waktu,” ujarnya, Rabu (8/1/2020).
Dijelaskan Gidion, mereka dipanggil lantaran diduga menerima aliran dana maupun hadiah dari PT Kam And Kam, karena turut membantu mempublikasikan kepada khalayak agar bergabung dengan MeMiles. Ada juga sekedar sebagai member sehingga dianggap menjadi korban dalam kasus ini.
Pihaknya pun berpesan kepada para figur publik ini agar memenuhi panggilan polisi. Supaya, tidak dianggap terlibat dalam kasus penipuan dengan barang bukti milyaran rupiah tersebut.
Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar rupiah dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.
PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, imbalan yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.
Baca Juga: Sejak Hari Minggu, Korban Memiles Mulai Lapor ke Polda Jatim
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap Direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat.
Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Berita Terkait
-
Penggerebekan Rumah Produksi Camilan Berbahan Dasar Telur Busuk di Lumajang
-
Polda Jatim Gerebek Rumah Pemroduksi Camilan Berbahan Dasar Telur Busuk
-
Siap-siap, e-Tilang di Surabaya Segera Berlangsung Pekan Depan
-
Polisi Bekuk Pengedar Uang Dolar Palsu Senilai Rp 1,4 M, 1 Wanita Buron
-
Sejak Hari Minggu, Korban Memiles Mulai Lapor ke Polda Jatim
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Lebaran 1447 H, Layanan Trans Jatim Gratis Bagi Masyarakat