SuaraJatim.id - Sejumlah selebriti diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi secara online melalui aplikasi MeMiles, empat di antaranya bakal menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
Para publik figur ini diperiksa sebagai saksi karena menerima hadiah dalam bisnis yang meraup keuntungan miliaran rupiah tersebut.
Dikutip dari Beritajatim.com, para artis tersebut di antaranya adalah Marcello Tahitoe alias Ello (E) Adji Notonegoro, (AN), Judika (J), Irma Darma (ID), Ika Deli (ID), dan Siti Badriah (SB).
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan, di antara artis tersebut empat sudah mengkonfirmasi untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun, Gidion tak menyebut secara detail siapa artis yang akan diperiksa dalam kasus tersebut.
“Sementara statusnya saksi, ada yang sudah mengkonfirmasi dan ada yang minta waktu,” ujarnya, Rabu (8/1/2020).
Dijelaskan Gidion, mereka dipanggil lantaran diduga menerima aliran dana maupun hadiah dari PT Kam And Kam, karena turut membantu mempublikasikan kepada khalayak agar bergabung dengan MeMiles. Ada juga sekedar sebagai member sehingga dianggap menjadi korban dalam kasus ini.
Pihaknya pun berpesan kepada para figur publik ini agar memenuhi panggilan polisi. Supaya, tidak dianggap terlibat dalam kasus penipuan dengan barang bukti milyaran rupiah tersebut.
Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar rupiah dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.
PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, imbalan yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.
Baca Juga: Sejak Hari Minggu, Korban Memiles Mulai Lapor ke Polda Jatim
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap Direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat.
Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Berita Terkait
-
Penggerebekan Rumah Produksi Camilan Berbahan Dasar Telur Busuk di Lumajang
-
Polda Jatim Gerebek Rumah Pemroduksi Camilan Berbahan Dasar Telur Busuk
-
Siap-siap, e-Tilang di Surabaya Segera Berlangsung Pekan Depan
-
Polisi Bekuk Pengedar Uang Dolar Palsu Senilai Rp 1,4 M, 1 Wanita Buron
-
Sejak Hari Minggu, Korban Memiles Mulai Lapor ke Polda Jatim
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian
-
Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi