SuaraJatim.id - Sejumlah selebriti diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi secara online melalui aplikasi MeMiles, empat di antaranya bakal menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
Para publik figur ini diperiksa sebagai saksi karena menerima hadiah dalam bisnis yang meraup keuntungan miliaran rupiah tersebut.
Dikutip dari Beritajatim.com, para artis tersebut di antaranya adalah Marcello Tahitoe alias Ello (E) Adji Notonegoro, (AN), Judika (J), Irma Darma (ID), Ika Deli (ID), dan Siti Badriah (SB).
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan, di antara artis tersebut empat sudah mengkonfirmasi untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun, Gidion tak menyebut secara detail siapa artis yang akan diperiksa dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Sejak Hari Minggu, Korban Memiles Mulai Lapor ke Polda Jatim
“Sementara statusnya saksi, ada yang sudah mengkonfirmasi dan ada yang minta waktu,” ujarnya, Rabu (8/1/2020).
Dijelaskan Gidion, mereka dipanggil lantaran diduga menerima aliran dana maupun hadiah dari PT Kam And Kam, karena turut membantu mempublikasikan kepada khalayak agar bergabung dengan MeMiles. Ada juga sekedar sebagai member sehingga dianggap menjadi korban dalam kasus ini.
Pihaknya pun berpesan kepada para figur publik ini agar memenuhi panggilan polisi. Supaya, tidak dianggap terlibat dalam kasus penipuan dengan barang bukti milyaran rupiah tersebut.
Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar rupiah dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.
PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, imbalan yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong, Beredar Rekaman Tuding Polda Jatim Cari Kesalahan
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap Direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat.
Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Berita Terkait
-
Kronologi Lengkap Mutilasi di Ngawi: Cekcok di Hotel Berujung Tubuh Dipotong, Dibuang di 3 Lokasi
-
Nikita Mirzani Posting Isa Zega Pakai Baju Tahanan: Semoga Betah...
-
Tukang Servis HP atau Langganan Polda? Ivan Sugianto 'Mangkal' di Polda Jatim Bikin Geger
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Buntut Laporan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik Polda Jatim
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Pria di Probolinggo Gelap Mata Bacok Tetangga Gegara Cemburu
-
Pulang COD, Warga Pasuruan Dibacok Orang Tak Dikenal
-
Kasus Mutilasi Jombang Mulai Temui Titik Terang, Pelakunya Tertangkap?
-
Hadir dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Cokelat Ndalem Bagikan Kisah Suksesnya
-
Kronologi Menara Masjid Agung Darussalam Bojonegoro Terbakar