SuaraJatim.id - Sejumlah selebriti diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi secara online melalui aplikasi MeMiles, empat di antaranya bakal menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
Para publik figur ini diperiksa sebagai saksi karena menerima hadiah dalam bisnis yang meraup keuntungan miliaran rupiah tersebut.
Dikutip dari Beritajatim.com, para artis tersebut di antaranya adalah Marcello Tahitoe alias Ello (E) Adji Notonegoro, (AN), Judika (J), Irma Darma (ID), Ika Deli (ID), dan Siti Badriah (SB).
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan, di antara artis tersebut empat sudah mengkonfirmasi untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun, Gidion tak menyebut secara detail siapa artis yang akan diperiksa dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Sejak Hari Minggu, Korban Memiles Mulai Lapor ke Polda Jatim
“Sementara statusnya saksi, ada yang sudah mengkonfirmasi dan ada yang minta waktu,” ujarnya, Rabu (8/1/2020).
Dijelaskan Gidion, mereka dipanggil lantaran diduga menerima aliran dana maupun hadiah dari PT Kam And Kam, karena turut membantu mempublikasikan kepada khalayak agar bergabung dengan MeMiles. Ada juga sekedar sebagai member sehingga dianggap menjadi korban dalam kasus ini.
Pihaknya pun berpesan kepada para figur publik ini agar memenuhi panggilan polisi. Supaya, tidak dianggap terlibat dalam kasus penipuan dengan barang bukti milyaran rupiah tersebut.
Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar rupiah dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.
PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, imbalan yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong, Beredar Rekaman Tuding Polda Jatim Cari Kesalahan
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap Direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat.
Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Berita Terkait
-
Farhat Abbas Jawab Tudingan Kantongi Dana UMKM Rp55 Miliar: Nggak Nyambung
-
Sambangi Polda Jatim Gus Halim Ditanya Mengenai Pelaporan Terhadap Lukman Edy
-
Tes Urine Positif, Iptu Sukoyo Pakai Narkoba Jenis Apa? Begini Penjelasan Polres Blitar
-
Pesulap Merah Sindir Gus Samsudin: Belum Lebaran Udah Pakai Baju Lebaran Duluan
-
Menohok! Ini Isi Tulisan Karangan Bunga Pesulap Merah Usai Gus Samsudin Ditahan
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini
-
Pertumbuhan Ekonomi Jatim TW III-2024 Tertinggi di Pulau Jawa, Tumbuh 1,72 Persen q-to-q