SuaraJatim.id - Praktik prostitusi ternyata masih ada di Lokalisasi Moroseneng, Surabaya, Jawa Timur, meski tempat tersebut telah ditutup oleh pemkot setempat.
Hal itu diketahui setelah Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di eks lokalisasi tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Ruth Yeni mengatakan, sebanyak 21 orang ditangkap dalam penggerebekan pada Kamis (9/1/2020).
Puluhan orang tersebut diamankan dari empat wisma, yakni Srikandi, Sumber Emas, Citra, dan Jumpa Lagi.
"Kami mengamankan 21 orang, 13 perempuan dan 8 orang laki-laki. Seluruhnya 13 perempuan ini adalah PSK, dari 8 orang yang kami amankan tiga di antaranya melakukan aktifitas seks. Sementara lima lainnya merupakan makelar," kata Ruth, Sabtu (11/1/2020).
Kekinian, 2 dari 21 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irvan (34) pengelola Wisma Sumber Emas dan Angga pemilik Wisma Srikandi.
“Angga masih dalam pengejaran meski sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Ruth menjelaskan, dari bisnis prostitusi terselubung ini, para penyedia jasa hanya mendapat upah sebesar Rp 80 ribu.
Sementara Rp 100 ribu sisanya masuk ke kantong pengelola wisma. Dengan demikian, tarif yang diberikan kepada pelanggan sebesar Rp 180 ribu.
Baca Juga: Kaleidoskop Entertaiment 2019: Artis di Pusaran Prostitusi
"Dengan tarif segitu mereka melakukan kegiatan prostitusi secara diam-diam. Jadi Unit PPA bergerak dengan kerahasian ketat. Sebab mereka beraksi itu tidak terang-terangan. Ada jalan lain masuk ke wisma tersebut. Kelihatan dari luar gelap kayak tidak ada aktifitas. Namun begitu masuk sudah seperti tempat prostitusi," kata dia.
Sementara dari pengakuan Irvan, baru satu bulan terakhir menjalankan bisnis prostitusi terselubung ini. Menjadi makelar atau pengelola Wisma Sumber Emas merupakan pekerjaan sampingannya.
"Kalau siang kerja di proyek, malamnya jadi pengelola wisma. Saya baru satu bulan di wisma itu. Ada yang merekrut kalau cewek-ceweknya, ada bosnya. Saya dapat Rp 25 ribu," kata Irvan.
Atas perbuatannya itu, Irvan dijerat Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun dan atau satu tahun empat bulan penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Koleksi Video Porno, Kakek Sugiono Perkosa Anak dari Perawan hingga Hamil
-
Siswi SMP Hamil Usai Diperkosa Kuli di WC Umum, Ayah Tiri Juga Jadi Pelaku
-
Uji Coba Lawan Persis Solo, Aji Santoso Enggan Mainkan Mahmoud Eid
-
Soal Kabar Osvaldo Haay ke Persija, Pelatih Persebaya Beri Respons
-
Ada Dendam Asmara di Balik Heboh Unggahan Foto Injakan Kaki ke Alquran
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital