SuaraJatim.id - Praktik prostitusi ternyata masih ada di Lokalisasi Moroseneng, Surabaya, Jawa Timur, meski tempat tersebut telah ditutup oleh pemkot setempat.
Hal itu diketahui setelah Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di eks lokalisasi tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Ruth Yeni mengatakan, sebanyak 21 orang ditangkap dalam penggerebekan pada Kamis (9/1/2020).
Puluhan orang tersebut diamankan dari empat wisma, yakni Srikandi, Sumber Emas, Citra, dan Jumpa Lagi.
"Kami mengamankan 21 orang, 13 perempuan dan 8 orang laki-laki. Seluruhnya 13 perempuan ini adalah PSK, dari 8 orang yang kami amankan tiga di antaranya melakukan aktifitas seks. Sementara lima lainnya merupakan makelar," kata Ruth, Sabtu (11/1/2020).
Kekinian, 2 dari 21 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irvan (34) pengelola Wisma Sumber Emas dan Angga pemilik Wisma Srikandi.
“Angga masih dalam pengejaran meski sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Ruth menjelaskan, dari bisnis prostitusi terselubung ini, para penyedia jasa hanya mendapat upah sebesar Rp 80 ribu.
Sementara Rp 100 ribu sisanya masuk ke kantong pengelola wisma. Dengan demikian, tarif yang diberikan kepada pelanggan sebesar Rp 180 ribu.
Baca Juga: Kaleidoskop Entertaiment 2019: Artis di Pusaran Prostitusi
"Dengan tarif segitu mereka melakukan kegiatan prostitusi secara diam-diam. Jadi Unit PPA bergerak dengan kerahasian ketat. Sebab mereka beraksi itu tidak terang-terangan. Ada jalan lain masuk ke wisma tersebut. Kelihatan dari luar gelap kayak tidak ada aktifitas. Namun begitu masuk sudah seperti tempat prostitusi," kata dia.
Sementara dari pengakuan Irvan, baru satu bulan terakhir menjalankan bisnis prostitusi terselubung ini. Menjadi makelar atau pengelola Wisma Sumber Emas merupakan pekerjaan sampingannya.
"Kalau siang kerja di proyek, malamnya jadi pengelola wisma. Saya baru satu bulan di wisma itu. Ada yang merekrut kalau cewek-ceweknya, ada bosnya. Saya dapat Rp 25 ribu," kata Irvan.
Atas perbuatannya itu, Irvan dijerat Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun dan atau satu tahun empat bulan penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Koleksi Video Porno, Kakek Sugiono Perkosa Anak dari Perawan hingga Hamil
-
Siswi SMP Hamil Usai Diperkosa Kuli di WC Umum, Ayah Tiri Juga Jadi Pelaku
-
Uji Coba Lawan Persis Solo, Aji Santoso Enggan Mainkan Mahmoud Eid
-
Soal Kabar Osvaldo Haay ke Persija, Pelatih Persebaya Beri Respons
-
Ada Dendam Asmara di Balik Heboh Unggahan Foto Injakan Kaki ke Alquran
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Laut Madura Lagi Nggak Bersahabat, Penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar Resmi Disetop Sementara
-
Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar