SuaraJatim.id - Praktik prostitusi ternyata masih ada di Lokalisasi Moroseneng, Surabaya, Jawa Timur, meski tempat tersebut telah ditutup oleh pemkot setempat.
Hal itu diketahui setelah Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di eks lokalisasi tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Ruth Yeni mengatakan, sebanyak 21 orang ditangkap dalam penggerebekan pada Kamis (9/1/2020).
Puluhan orang tersebut diamankan dari empat wisma, yakni Srikandi, Sumber Emas, Citra, dan Jumpa Lagi.
"Kami mengamankan 21 orang, 13 perempuan dan 8 orang laki-laki. Seluruhnya 13 perempuan ini adalah PSK, dari 8 orang yang kami amankan tiga di antaranya melakukan aktifitas seks. Sementara lima lainnya merupakan makelar," kata Ruth, Sabtu (11/1/2020).
Kekinian, 2 dari 21 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irvan (34) pengelola Wisma Sumber Emas dan Angga pemilik Wisma Srikandi.
“Angga masih dalam pengejaran meski sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Ruth menjelaskan, dari bisnis prostitusi terselubung ini, para penyedia jasa hanya mendapat upah sebesar Rp 80 ribu.
Sementara Rp 100 ribu sisanya masuk ke kantong pengelola wisma. Dengan demikian, tarif yang diberikan kepada pelanggan sebesar Rp 180 ribu.
Baca Juga: Kaleidoskop Entertaiment 2019: Artis di Pusaran Prostitusi
"Dengan tarif segitu mereka melakukan kegiatan prostitusi secara diam-diam. Jadi Unit PPA bergerak dengan kerahasian ketat. Sebab mereka beraksi itu tidak terang-terangan. Ada jalan lain masuk ke wisma tersebut. Kelihatan dari luar gelap kayak tidak ada aktifitas. Namun begitu masuk sudah seperti tempat prostitusi," kata dia.
Sementara dari pengakuan Irvan, baru satu bulan terakhir menjalankan bisnis prostitusi terselubung ini. Menjadi makelar atau pengelola Wisma Sumber Emas merupakan pekerjaan sampingannya.
"Kalau siang kerja di proyek, malamnya jadi pengelola wisma. Saya baru satu bulan di wisma itu. Ada yang merekrut kalau cewek-ceweknya, ada bosnya. Saya dapat Rp 25 ribu," kata Irvan.
Atas perbuatannya itu, Irvan dijerat Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun dan atau satu tahun empat bulan penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Koleksi Video Porno, Kakek Sugiono Perkosa Anak dari Perawan hingga Hamil
-
Siswi SMP Hamil Usai Diperkosa Kuli di WC Umum, Ayah Tiri Juga Jadi Pelaku
-
Uji Coba Lawan Persis Solo, Aji Santoso Enggan Mainkan Mahmoud Eid
-
Soal Kabar Osvaldo Haay ke Persija, Pelatih Persebaya Beri Respons
-
Ada Dendam Asmara di Balik Heboh Unggahan Foto Injakan Kaki ke Alquran
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pimpin Apel Bulan K3 Nasional, Gubernur Khofifah: Wujudkan Keselamatan Kerja Profesional
-
3 Tahun Jalan Longsor Wagir Lor Ponorogo Terabaikan, Warga Bangun Sendiri Jembatan Darurat
-
Presiden Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang, Gubernur Khofifah Dukung Generasi Unggul NKRI
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UMM, Polisi Bongkar Detail Pembuangan Jasad di Pasuruan
-
Pelaku Curas di Pamekasan Ditembak Polisi, Korban Tewas Usai Kecelakaan