SuaraJatim.id - Soerang lelaki paruh baya bernama Sugiono (56) harus meringkus di penjara akibat mencabuli anak tirinya hingga hamil lima bulan.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Sugiono mengaku menjadikan anak tirinya budak seks karena tak kuat menahan nafsu setelah menonton koleksi video porno yang disimpan di memori gawainya.
Sugiono mengaku, awal kali mencabuli putri tirinya itu berawal setelah dirinya mengunduh video porno yang ia dapat dari internet. Setelah mengunduhnya ia menontonnya sendirian di rumah.
Dari situ, niat cabul Sugiono muncul dan dilampiaskan ke anak tirinya. Aksi cabulnya dilakukan jika istrinya sedang tak ada di rumah.
Baca Juga: Aksi Remas Payudara Wanita di Halte Pacu Adrenalin, Sigit: Seru dan Lega
"Ada satu video yang saya download dari internet dan saya tonton. Video itu yang membuat saya nafsu dan melampiaskan ke anak saya. Saya nyari kesempatan waktu istri sedang bantu-bantu di rumah tetangga," kata Sugiono saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/1/2020).
Sugiono sendiri mengaku telah menikah dengan ibu korban sudah lebih dari 15 tahun. Namun tak kunjung di karuniai anak. Akibatnya, Sugiono memperlakukan anaknya dengan berbeda.
"Waktu kejadian anak saya posisi setelah bangun tidur siang, dan anak tiri saya juga mau saya ajak gitu-an, kan awalnya juga biasa pegang-pegangan, terus saya pancing-pancing. Saya ndak mengiming-imingi apa-apa, dan tidak mengancam juga," katanya.
"Saya hanya bilang kepada anak tiri saya pas melakukan pencabulan, jangan cerita ke siapa-siapa. Pas waktu pertama saya setubuhi anak saya ndak nangis," lanjutnya.
Parahnya, Sugiono menikmati hal tersebut dan telah melakukan persetubuhan beberapa kali. Bahkan ia mengaku jika tak tahu apabila putri tirinya masih perawan.
Baca Juga: Bukan Video Porno, Sigit Peremas Payudara Wanita Terangsang Jika Ada Hujan
"Dari 2018 kejadiannya, sudah 4 kali menyetubuhi, waktu itu masih perawan atau tidak saya ndak tahu, pokoknya kerasa enak saja," ujarnya.
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita