Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Selasa, 14 Januari 2020 | 05:32 WIB
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, saat melakukan konferensi pers di Sumenep, Jawa Timur, Senin, (13/1/2020). [Suara.com/Mohammad Madani]

SuaraJatim.id - Tiga orang lelaki berinisial MA, ME, dan FM akhirnya diringkus Kepolisian Resort Polres Sumenep Madura Jawa Timur.

Mereka diamankan lantaran, ketiganya sekongkol satu sama lain dalam melakukan pengeboman terhadap rumah milik tetangganya di Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Sumenep.

Peran ketiga tersangka ini berbeda, FM merupakan pembuat bondet, ME pembondet, sementara MA merupakan aktor, sekaligus pemesan, dan penyuruh ME untuk membondet rumah tetangganya.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriyadi, saat melakukan Konferensi Pers pengungkapan 7 pelaku tindak pidana, di Mapolres setempat. Senin, (13/1/2020).

Baca Juga: Bikin Resah, Pihak Keraton Agung Sejagat di Purworejo Buka Suara

Kepada penyidik, ME dan FM mengaku membuat sekaligus pengebom salah satu rumah lantaran disuruh oleh MA.

"Jadi otak atau aktornya dari bondet yang terjadi di Desa Lenteng Barat itu, ialah si MA, karena dia yang memesan kepada FM, sekaligus menyuruh ME," katanya.

Sementara modusnya karena si MA sakit hati, disebabkan mantan istrinya dinikahi oleh tetangganya, sehingga dia merencanakan melakukan pengeboman rumah tetangganya yang menikahi mantan istrinya.

"MA ini cemburu karena mantan isterinya itu dinikahi oleh tetangganya," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian dari tiga pelaku, diantaranya serpihan kertas diduga pembungkus bahan peledak, dan satu unit bondet siap ledak.

Baca Juga: Bakal Panggil Paksa Bupati Faida, DPRD Jember Konsultasi ke Polri

Para tersangka dierat pasal 187 ayat (2) KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) U Drt No. 12 tahun 1951.

Load More