SuaraJatim.id - Aparat Satreskrim Polres Pasuruan membongkar praktik prostitusi online yang dikendalikan lelaki bernama Joko Susilo (38) di media sosial, Facebook.
Dalam menjalankan bisnis esek-esek daring ini, Joko menawarkan kekasihnya untuk bisa berhubungan badan tiga orang alias threesome.
Dilansir Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Kamis (16/1/2020), kasus prositusi online ini terkuak setelah polisi menggerebek Joko saat membawa kekasihnya untuk melayani pelaggan di sebuah kamar di Hotel Baobab Safari Resort, Jalan Taman Safari II, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Joko saat dihadirkan dalam rilis kasus ini di Mapolres Pasuruan mengungkap motifnya menjual sang pacar untuk berhubungan seks threesome dengan lelaki hidung belang.
Baca Juga: Jejak Threesome Guru Novi, Kondom dan Tisu Magic Disita dari Indekos Pacar
Dia mengaku ingin berbagi fantasi seks dengan orang lain sebelum resmi menikahkan sang pacar.
"Saya hanya ingin berfantasi. Saya mau menikah dengan pacar saya," kata dia.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah selimut, 1 buah baju, 1 buah celana pendek, 1 buah celana dalam, 1 buah BH, 1 potong handuk, uang tunai Rp 1.900.000 dan 2 buah Handphone.
Atas perbuatannya itu, Joko kini harus meringkuk di penjara.
Wakapolres Pasuruan Kompol Hendy mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Berita Top Kesehatan: Guru Honorer Threesome, Akibat Jarang Bercinta
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2007 tentang TPPO/dan Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE / Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," kata Hendy.
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya