SuaraJatim.id - Guru renang KONI Ivan Septian Purnama dan selingkuhannya Ayu Citra Isnantri dihukum 4 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana perzinahan.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Purwadi menyatakan keduanya terbukti melakukan perzinahan dan melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP. Serta memusnahkan barang bukti berupa 2 HP dan bil Hotel Papilio.
“Menjatuhkan pidana masing-masing 4 bulan penjara,” kata hakim Dwi di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, seperti diberitakan Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Kamis (16/1/2020).
Hal yang memberatkan kedua terdakwa adlah tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Baca Juga: Digerebek Suami Ajak Istrinya Mesum di Hotel, Begini Nasib Pak Kades
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yakni masing-masing pidana 3 bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumya, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Polsek Wonocolo berhasil mengamankan pasangan selingkuh ACI dan ISP dalam sebuah rumah di jalan Mojo 4/27-C, Surabaya pada 20 Juli 2018.
Pengamanan itu sebagai buntut dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh RSA suami sah dari ACI sesuai Akte Nikah No 44015/7XII/2008 tanggal 7 Desember 2018.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa ISP berstatus bujangan dan belum menikah, sedangkan ACI sudah menikah dengan RSA.
ACI menjalin hubungan asmara dengan ISP sejak Mei 2018, akibat sering bertemu, sebab ISP menjadi pelatih renang anak dari ACI. Kendati sudah mengetahui kalau ACI sudah menikah, ISP nekad tetap melanjutkan hubungan asmaranya.
Baca Juga: Mahasiswi Digerebek Mesum Bareng Anak SMA: Benar, Kami Sudah ML Dua Kali
Karena sudah dimabuk asmara, ISP dan ACI lantas melakukan persetubuhan sampai 10 kali banyaknya, dalam kurun waktu antara Mei 2018 sampai Juli 2018. Hubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah ISP sendiri di jalan Mojo 4/27-c maupun di Best Western Papilo Hotel jalan A. Yani Surabaya.
Berita Terkait
-
Vista Putri Beberkan Ciri-Ciri Sosok Pria Diduga Selingkuhan Paula Verhoeven: Gondrong dan Brewok
-
Pengacara Baim Wong Tegaskan Pria Terduga Selingkuhan Paula Verhoeven Bukan Sosok Artis
-
Niat Balas Dendam, Wanita Ini Terancam Masuk Bui Setelah Sebar Foto Telanjang Selingkuhan Ayahnya!
-
Dave Grohl Bantah Foto Bayi yang Viral Anak dari Selingkuhan
-
Siapa Laras Gartiana? Content Creator TikTok yang Namanya Viral Usai Dituding Jadi Selingkuhan
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Tragedi Carok Sampang, Polda Jatim Amankan Satu Orang
-
Bapemperda DPRD Jatim Bakal Bahas 21 Raperda Pada 2025, Ini Rinciannya
-
Tragedi Kabel Berubah Jadi 'Jerat Maut' di Jombang, Pengendara Motor Meninggal Dunia
-
Cerita Kronologi Carok Sampang, Korban Saksi Salah Satu Paslon di Pilkada
-
Ngeri! Detik-detik Carok di Sampang Viral di Media Sosial, Polisi Turun Tangan