SuaraJatim.id - Guru renang KONI Ivan Septian Purnama dan selingkuhannya Ayu Citra Isnantri dihukum 4 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana perzinahan.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Purwadi menyatakan keduanya terbukti melakukan perzinahan dan melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP. Serta memusnahkan barang bukti berupa 2 HP dan bil Hotel Papilio.
“Menjatuhkan pidana masing-masing 4 bulan penjara,” kata hakim Dwi di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, seperti diberitakan Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Kamis (16/1/2020).
Hal yang memberatkan kedua terdakwa adlah tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yakni masing-masing pidana 3 bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumya, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Polsek Wonocolo berhasil mengamankan pasangan selingkuh ACI dan ISP dalam sebuah rumah di jalan Mojo 4/27-C, Surabaya pada 20 Juli 2018.
Pengamanan itu sebagai buntut dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh RSA suami sah dari ACI sesuai Akte Nikah No 44015/7XII/2008 tanggal 7 Desember 2018.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa ISP berstatus bujangan dan belum menikah, sedangkan ACI sudah menikah dengan RSA.
ACI menjalin hubungan asmara dengan ISP sejak Mei 2018, akibat sering bertemu, sebab ISP menjadi pelatih renang anak dari ACI. Kendati sudah mengetahui kalau ACI sudah menikah, ISP nekad tetap melanjutkan hubungan asmaranya.
Baca Juga: Digerebek Suami Ajak Istrinya Mesum di Hotel, Begini Nasib Pak Kades
Karena sudah dimabuk asmara, ISP dan ACI lantas melakukan persetubuhan sampai 10 kali banyaknya, dalam kurun waktu antara Mei 2018 sampai Juli 2018. Hubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah ISP sendiri di jalan Mojo 4/27-c maupun di Best Western Papilo Hotel jalan A. Yani Surabaya.
Perzinahan itu terkuak, setelah RSA, suami dari ACI mulai curiga jika istrinya menjalin hubungan asmara dengan oang lain sebab ACI sering pulang terlambat. Kecurigaan RSA itu ditindaklanjuti oleh RSA dengan memasang alat pelacak (GPS) dan alat perekam suara di dalam mobil ACI, istrinya. Dari percakapan diketahui oleh RSA jika istrinya kerap berbicara mesra dengan laki-laki lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Babak Akhir Siwalan Party: Hukuman untuk 25 Terdakwa Pesta Gay Surabaya
-
Tragedi Carok di Lumajang: Istri Korban Sebut Ada Eksekutor Ketiga yang Habisi Suaminya Secara Keji
-
Tebing 100 Meter di Desa Nglinggis Longsor, Jalur TrenggalekPonorogo Ditutup
-
Usai Beraksi di Pamekasan, Aksi Ibu dan Anak yang Jadi Otak Pencurian Emas Lintas Provinsi Berakhir
-
Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Surabaya, Khofifah Pesankan Jamaah Jaga Kesehatan