- Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 8 bulan hingga 1 tahun penjara terhadap 25 peserta pesta Siwalan Party.
- Majelis hakim memutuskan hukuman tersebut karena para terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
- Seluruh terdakwa menerima putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa karena sikap kooperatif selama proses persidangan.
SuaraJatim.id - Vonis terhadap 25 peserta pesta gay bertajuk “Siwalan Party” di Pengadilan Negeri Surabaya memunculkan pesan tegas aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang dinilai melanggar Undang-Undang Pornografi.
Dalam sidang yang digelar Jumat (22/5/2026), mayoritas terdakwa dijatuhi hukuman penjara lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Majelis hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan hukuman 8 bulan hingga 1 tahun penjara kepada seluruh terdakwa.
Putusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya salah satu perkara yang sempat menyita perhatian publik di Surabaya karena menyeret puluhan peserta dalam satu pesta tertutup yang dikategorikan bermuatan pornografi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3, 7, 8, 9, 10, 13, 16, 17, 18, 20, 23 dan 24 masing-masing 8 bulan," kata Majelis Hakim.
Sementara 13 terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan yakni 1 tahun 6 bulan.
"Terhadap terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 19, 21, 22, 25 masing-masing 1 tahun," tambah majelis hakim.
Sebanyak 12 terdakwa mendapat hukuman 8 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama satu tahun. Sementara 13 terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 1 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Topeng Pembina Pramuka: Mahasiswa Surabaya Tega Cabuli Siswi SMP 10 Kali
Pasal tersebut mengatur larangan mempertontonkan atau menampilkan muatan pornografi di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa berdasarkan pertimbangan sikap kooperatif para terdakwa selama proses hukum berjalan.
Namun demikian, pengadilan tetap menegaskan bahwa aktivitas yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan aturan pornografi tetap memiliki konsekuensi pidana.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Samuel Hadiprabowo, menyatakan pihaknya menerima putusan hakim. Menurutnya, klien berinisial AC mendapat vonis delapan bulan karena bersikap kooperatif selama persidangan.
"Dikarenakan klien kami kooperatif dalam waktu persidangan sehingga divonis delapan bulan. Klien kami menerima," katanya.
Tak hanya itu, terdakwa juga menerima putusan hakim, terlebih lagi, kliennya nantinya hanya mendekam sebulan kedepan.
Berita Terkait
-
Topeng Pembina Pramuka: Mahasiswa Surabaya Tega Cabuli Siswi SMP 10 Kali
-
Detik-detik Cak Ji Gerebek Rumah Ratu Arisan Bodong Surabaya: Keluarga Nyaris Diamuk Biduan
-
Berpura-pura Jadi Turis: Siasat Licin Haji 'Jalur Belakang' Terbongkar di Bandara Juanda
-
Nasib Layanan Pasien Jantung RSUD dr Soetomo Usai Kebakaran: Manajemen Siapkan Skema Darurat
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Jatim Raih 8 Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026, Gubernur Khofifah: Wujudkan Ekonomi Syariah
-
Aksi Nekat Masuk Kolong Truk: Drama Pelarian Napi Lapas Madiun Berakhir di Pati
-
Skandal Mahasiswi Bangkalan Buang Bayi Hasil Cinta Terlarang
-
Kecelakaan Maut di Lampu Merah Pandaan: Kontainer Blong Sapu Antrean Motor, 3 Nyawa Melayang
-
Gubernur Khofifah & Pangdam V/Brawijaya Lepas Karnaval Budaya di Bangkalan: Bakti TNI untuk Negeri