Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:15 WIB
Para Terdakwa pesta gay saat mendengarkan vonis dari Majelis Hakim di ruang Cakra 2 PN Surabaya. [istimewa]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 8 bulan hingga 1 tahun penjara terhadap 25 peserta pesta Siwalan Party.
  • Majelis hakim memutuskan hukuman tersebut karena para terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
  • Seluruh terdakwa menerima putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa karena sikap kooperatif selama proses persidangan.

SuaraJatim.id - Vonis terhadap 25 peserta pesta gay bertajuk “Siwalan Party” di Pengadilan Negeri Surabaya memunculkan pesan tegas aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang dinilai melanggar Undang-Undang Pornografi.

Dalam sidang yang digelar Jumat (22/5/2026), mayoritas terdakwa dijatuhi hukuman penjara lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Majelis hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan hukuman 8 bulan hingga 1 tahun penjara kepada seluruh terdakwa.

Putusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya salah satu perkara yang sempat menyita perhatian publik di Surabaya karena menyeret puluhan peserta dalam satu pesta tertutup yang dikategorikan bermuatan pornografi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3, 7, 8, 9, 10, 13, 16, 17, 18, 20, 23 dan 24 masing-masing 8 bulan," kata Majelis Hakim.

Sementara 13 terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan yakni 1 tahun 6 bulan.

"Terhadap terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 19, 21, 22, 25 masing-masing 1 tahun," tambah majelis hakim.

Sebanyak 12 terdakwa mendapat hukuman 8 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama satu tahun. Sementara 13 terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 1 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Topeng Pembina Pramuka: Mahasiswa Surabaya Tega Cabuli Siswi SMP 10 Kali

Pasal tersebut mengatur larangan mempertontonkan atau menampilkan muatan pornografi di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa berdasarkan pertimbangan sikap kooperatif para terdakwa selama proses hukum berjalan.

Namun demikian, pengadilan tetap menegaskan bahwa aktivitas yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan aturan pornografi tetap memiliki konsekuensi pidana.

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Samuel Hadiprabowo, menyatakan pihaknya menerima putusan hakim. Menurutnya, klien berinisial AC mendapat vonis delapan bulan karena bersikap kooperatif selama persidangan.

"Dikarenakan klien kami kooperatif dalam waktu persidangan sehingga divonis delapan bulan. Klien kami menerima," katanya.

Tak hanya itu, terdakwa juga menerima putusan hakim, terlebih lagi, kliennya nantinya hanya mendekam sebulan kedepan.

Load More