Chandra Iswinarno
Kamis, 16 Januari 2020 | 23:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Rivaldi (19) warga Desa Banjararum Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur terpaksa berurusan dengan polisi. Lantaran pemuda pengangguran ini menganiaya M Arifin (36) warga Desa Tunjung Tirto Kecamatan Singosari Malang.

Kapolsek Singosari Kompol Untung menjelaskan, kronologi bermula saat pelaku sedang nongkrong dengan teman perempuannya berinisial P yang masih duduk di bangku sekolah madrasah tsanawiyah, pada Selasa (14/1/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku lantas menawari rokok kepada gadis tersebut. Korban yang melihat peristiwa tersebut kemudian menegur pelaku. Alasan korban menegur pelaku, lantaran di lokasi tersebut masih berada di kawasan atau lingkungan pondok pesantren.

"Mas, ini anak pesantren enggak seyogyanya sampeyan kayak gini. Sampeyan harus punya sopan santun, karena anak pesantren di sini juga menimba ilmu kok diganggu-ganggu,” ujar Kompol Untung mengutip perkataan korban pada Kamis (16/1/2020).

Baca Juga: Disekap Selama Satu Minggu, Komplotan Penculik di Pulomas Aniaya Korbannya

Bukannya menerima teguran tersebut, pelaku malah membentak dan memaki-maki korban. Saat akan memotret pelaku dengan handphone miliknya, korban malah mendapatkan bogem mentah pada bagian kiri kepala. Akibat peristiwa tersebut, korban memutuskan melapor ke polisi.

"Kami tangkap keesokan harinya (15/1/2020) tanpa perlawanan di rumah pelaku," sambung dia.

Polisi menjerat Rivaldi sesuai pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga: Polisi Gulung Rombongan Pelajar yang Aniaya Dio hingga Meninggal Dunia

Load More