SuaraJatim.id - Persidangan kasus pelajar bunuh begal yang dilakukan ZA (17) memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020).
Salah satu saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum ZA membeberkan perihal pisau, senjata tajam yang dipakai saat kejadian.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut dijaga ketat aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
Usai persidangan, Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat menjelaskan, ada tiga orang saksi yang dihadirkan, yakni guru sekolah ZA, tetangga ZA dan seorang saksi ahli dari Universitas Brawijaya. Khusus untuk guru sekolah, menyatakan kesaksian tentang senjata tajam jenis pisau yang dibawa ZA.
Baca Juga: Ramai Petisi Dukungan di Change.org untuk Pelajar SMA yang Bunuh Begal
"Guru ZA yang kami hadirkan, menyampaikan alasan mengapa pada hari itu, ZA membawa pisau dapur. Saksi ahli menyampaikan terkait alasan pembenar dan alasan pemaaf, kenapa kemudian peristiwa tersebut terjadi," kata Bakti kepada awak media.
Berdasarkan keterangan guru sekolah ZA, pisau tersebut dibawa untuk mengerjakan tugas sekolah saat mata pelajaran tentang kerajinan.
"Pada 7 September 2019, Ia (ZA) mendapatkan tugas dari sekolah untuk membuat kerajinan stik kayu untuk es krim. Tadi sudah dijelaskan oleh gurunya," katanya.
Lalu kesaksian tetangga ZA, lanjut Bhakti, terungkap bahwa dia juga pernah mengalami pembegalan di lokasi yang sama. Persisnya di area kebun tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.
"Tetangga ZA sering melewati daerah tersebut, dulu juga pernah dibegal. Namun, saya tidak bisa memastikan apakah pelaku sama," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Siswa SMA ZA, Jaksa Agung: Begal Tak Niat Perkosa Pacar Dia
Pada persidangan kali ini, pihak kuasa hukum ZA tetap berpegang teguh pada eksepsinya, yakni menolak dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut dinilainya sangat janggal. Sebab, ZA tidak merencanakan untuk melakukan tindakan tersebut.
"Kami sangat kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum, mengapa kemudian dakwaan primernya adalah pasal pembunuhan berencana," katanya.
Untuk diketahui, Sidang perdana pelajar bunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur berinisial ZA (17) digelar tertutup di PN Kepanjen pada Selasa (14/1/2020).
Dalam sidang yang diketuai Hakim Nunik Defiary tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kristriawan. JPU mendakwa ZA dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP (3) dan UU daruat pasal 2 (1).
Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, pasal yang didakwakan kepada ZA patut dikritisi. Sebab, selain tidak runtut, dakwaan tersebut terkesan tidak jelas.
“Kenapa tidak jelas? Salah satu contoh ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana. Tapi, ZA berboncengan dengan teman perempuannya lalu dicegat begal,” kata Bakti kepada awak media usai persidangan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib