SuaraJatim.id - Persidangan kasus pelajar bunuh begal yang dilakukan ZA (17) memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020).
Salah satu saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum ZA membeberkan perihal pisau, senjata tajam yang dipakai saat kejadian.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut dijaga ketat aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
Usai persidangan, Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat menjelaskan, ada tiga orang saksi yang dihadirkan, yakni guru sekolah ZA, tetangga ZA dan seorang saksi ahli dari Universitas Brawijaya. Khusus untuk guru sekolah, menyatakan kesaksian tentang senjata tajam jenis pisau yang dibawa ZA.
"Guru ZA yang kami hadirkan, menyampaikan alasan mengapa pada hari itu, ZA membawa pisau dapur. Saksi ahli menyampaikan terkait alasan pembenar dan alasan pemaaf, kenapa kemudian peristiwa tersebut terjadi," kata Bakti kepada awak media.
Berdasarkan keterangan guru sekolah ZA, pisau tersebut dibawa untuk mengerjakan tugas sekolah saat mata pelajaran tentang kerajinan.
"Pada 7 September 2019, Ia (ZA) mendapatkan tugas dari sekolah untuk membuat kerajinan stik kayu untuk es krim. Tadi sudah dijelaskan oleh gurunya," katanya.
Lalu kesaksian tetangga ZA, lanjut Bhakti, terungkap bahwa dia juga pernah mengalami pembegalan di lokasi yang sama. Persisnya di area kebun tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.
"Tetangga ZA sering melewati daerah tersebut, dulu juga pernah dibegal. Namun, saya tidak bisa memastikan apakah pelaku sama," ujarnya.
Baca Juga: Ramai Petisi Dukungan di Change.org untuk Pelajar SMA yang Bunuh Begal
Pada persidangan kali ini, pihak kuasa hukum ZA tetap berpegang teguh pada eksepsinya, yakni menolak dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut dinilainya sangat janggal. Sebab, ZA tidak merencanakan untuk melakukan tindakan tersebut.
"Kami sangat kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum, mengapa kemudian dakwaan primernya adalah pasal pembunuhan berencana," katanya.
Untuk diketahui, Sidang perdana pelajar bunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur berinisial ZA (17) digelar tertutup di PN Kepanjen pada Selasa (14/1/2020).
Dalam sidang yang diketuai Hakim Nunik Defiary tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kristriawan. JPU mendakwa ZA dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP (3) dan UU daruat pasal 2 (1).
Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, pasal yang didakwakan kepada ZA patut dikritisi. Sebab, selain tidak runtut, dakwaan tersebut terkesan tidak jelas.
“Kenapa tidak jelas? Salah satu contoh ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana. Tapi, ZA berboncengan dengan teman perempuannya lalu dicegat begal,” kata Bakti kepada awak media usai persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Perkuat Pendidikan, Khofifah Resmikan Fasilitas dan Revitalisasi 22 SMA/SMK/SLB
-
Satu Keluarga Jadi Korban Angin Kencang di Bondowoso, 3 Orang Luka-luka
-
Gubernur Khofifah Buka Bimtek Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Se-Jatim
-
Heboh Babi Jadi-Jadian di Tulungagung, Ditangkap Warga hingga Masuk Kandang Ayam
-
Detik-detik 7 Motor Tercebur ke Telaga Sarangan Magetan, Begini Kronologinya