Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 22 Januari 2020 | 11:33 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran rupiah. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Cucu Presiden kedua Soeharto, Ari Sigit yang memiliki nama lengkap Ari Haryo Wibowo Harjojudanto (AHS), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Ari Sigit datang sekira pukul 10.30 WIB untuk diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam And Kam.

Pantauan Suara.com, Ari Sigit itu datang tanpa ditemani sang istri. Dia pun berhasil mengecoh wartawan yang sudah menunggu kedatangannya di pintu utama gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, dengan melewati akses pintu lain.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, seperti artis Eka Delli Mardiana (ED), Mercello Tahitoe atau Ello (MT) dan Pinkan Mambo (PM), semuanya masuk melalui pintu utama Gedung Ditreskrimsus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Gidion Arif Setyawan membenarkan jika keluarga Cendana yang datang hanya Ari Sigit tanpa ditemani istri.

Baca Juga: 5 Artis Ini Terkait Investasi Bodong MeMiles, Bakal Jadi Tersangka?

"AHS datang sendiri tanpa ditemani istri," jelas Gidion, Rabu (22/1/2020).

Hingga berita ini diunggah, Ari Sigit masih menjalani pemeriksaan. Belum diketahui, apakah Ari Sigit diperiksa dalam satu ruangan dengan Adjie Notonegoro (AN) yang lebih dulu datang, atau diperiksa secara terpisah.

Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator, koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT dan terbaru berinisial W yang berperan sebagai pengatur reward.

Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp750 miliar. Namun polisi baru mengamankan uang tunai Rp128 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Tata Janeta dan Regina Idol Batal Diperiksa dalam Kasus MeMiles

Load More