Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Rabu, 22 Januari 2020 | 14:24 WIB
Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono Konferensi Pers. [Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Guru berinisial S (27) di Lamongan, Jawa Timur, terpaksa meringkuk di jeruji besi setelah memukul murid berinisal SHP (14) memakai tiang besi net bulu tangkis.

Kapolres Lamongan Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan, kejadian tersebut bermula saat tersangka sedang melakukan bimbingan belajar di kelas, Sabtu (18/1) malam.

Tiba-tiba, SHP lewat di samping kelas serta menunjuk siswa lain temannya memakai jari tengah. Hal itu dilakukan berkali-kali.

"Tersangka menganggap sikap korban tersebut kurang sopan, sehingga menjadi marah dan mengatakan oo nongko bosok (nangka busuk)," kata Harun seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id—jaringan Suara.com, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga: Gegara Orang Tua Disebut Boneng, Anak Guru Aniaya Siswa Pakai Obeng

Korban, kata Harun, kemudian menjawab ejekan itu dengan perkataan "Timbang sampean gawe kreto satria gak dadi (daripada kamu buat motor balap satria tidak selesai).

"Setelah itu korban turun dari lantai atas, menuju tempat parkir motor yang saat itu sudah ditunggu temannya," katanya.

Ketika sudah di lantai bawah mendekati motor, lanjut Harun, tiba-tiba tersangka memukul korban memakai tiang net bulu tangkis dan mengenai pelipis kiri. Alhasil, korban berdarah.

"Setelah itu tersangka pergi dan kedua saksi mengantar korban pulang. Kemudian korban dibawa orang tuanya ke klinik di Kecamatan Paciran untuk mendapat penanganan medis," kata Harun.

Setelah itu orang tua korban, pada Minggu (19/1), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan untuk di proses hukum. Sebelumnya sempat ada upaya damai, namun sang guru tidak kunjung ada itikad baik.

Baca Juga: Ngobrol Saat Belajar Al Quran, Guru Aniaya Murid Hingga Terluka

"Kami jerat Pasal 80 ayat 1 atau 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, tentang kekerasan terbadap anak dengan hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100 juta.”

Load More