Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Rabu, 22 Januari 2020 | 20:09 WIB
20 Tersangka kasus narkoba saat rilis di Polres Bangkalan, salah satunya AM. [Beritajatim]

Tak sampai di situ, AM juga tetap bersikukuh atas pandangan sesatnya tersebut. Bahkan, saat dilakukan konferensi pers di depan sejumlah wartawan, ia tetap mengaku sabu tersebut legal.

“Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan dalilnya di Alquran,” kata AM.

Akibat perbuatannya AM dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kabur Saat Diminta Tunjukan Si Bos, Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu

Load More