SuaraJatim.id - Seorang remaja berinisial FZ (23) warga Kelurahan Kraton, Bangkalan harus berurusan dengan polisi usai kedapatan menganiaya ibu kandungnya J (57).
Penyebabnya sepele, sang ibu tak mau memberikan uang untuk bermain judi online dan menebus ponsel.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke polisi.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku meminta uang Rp200 ribu, namun tidak dituruti oleh korban. “Sebelumnya, pelaku meminta uang Rp 200 ribu ke ibunya,” ujarnya dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Selasa (25/2/2025).
Pelaku sempat juga meminta kunci sepeda angin korban sebelum akhirnya menganiayanya.
FZ yang kesal karena permintaannya tidak dituruti, kemudian menganiaya korban. "Bahkan sempat dipukul dengan sapu,” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang tersebut untuk menebus ponsel yang telah digadaikan ke temannya. Tidak hanya itu, pelaku juga berniat menggunakannya untuk bermain judi online.
“Selain itu kami perintahkan petugas supaya melakukan tes urin pada pelaku,” pungkasnya.
Kini pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dengan dijerat melanggar pasal 44 Undang-undang KDRT.
Baca Juga: Pria di Probolinggo Gelap Mata Bacok Tetangga Gegara Cemburu
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
BGN Segel Dua SPPG di Pamekasan Akibat Fasilitas Kumuh
-
Predator Berkedok Guru Ngaji di Pamekasan: Nasib Pilu Dua Santriwati Terperangkap Trauma Menahun
-
Dijanjikan Naik Haji, Nenek 86 Tahun di Bojonegoro Tertipu 2 Bandit yang Kuras Hartanya
-
Ijazah Jadi Tawanan: Siasat Culas Perusahaan di Madiun Gembok Masa Depan Buruh dengan Uang Tebusan
-
Sindikat Joki Profesional Terjaring di UTBK Unesa: Tanam Chip di Telinga Sampai Dokumen Palsu