Scroll untuk membaca artikel
Chyntia Sami Bhayangkara
Kamis, 23 Januari 2020 | 12:16 WIB
Suasana persidangan ZA yang dilakukan di PN Kepanjen Kabupaten Malang pada Kamis (22/1/2020). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, ZA dinyatakan bersalah. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Tak hanya Mahfud MD, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga mengaku siap membantu ZA dalam menghadapi proses peradilan.

"Ayok seluruh Rakyat bersuara! Mohon Tim Kuasa Hukumnya hubungin Hotman untuk tukar pikiran," kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya.

Load More