Seperti yang dibacakan olehnya bahwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan berawal dari sebuah konstruksi bangunan yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai dengan spek yang ditentukan
Ditanya apabila ada penemuan dugaan tindak pidana korupsi saat persidangan, Hafidi menyampaikan jika hal tersebut akan dibuktikan nanti saat persidangan apakah ada atau tidak.
"Saya ndak bisa menyampaikan itu, kalau itu nanti dibuktikan waktu persidangan ada apa tidak. Kami ya sesuai dengan berkas-berkas yang ada," ujarnya.
Kedua terdakwa kata Hafidi melanggar Pasal 359 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut kata dia bersifat kumulatif.
"Untuk Pasal 359 hukumannya 5 tahun, kemudian yang 360 itu 9 bulan karena sifatnya kumulatif dua-duanya. Jadi bisa bertambah masa hukumannya," tutupnya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
-
Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar
-
Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD