SuaraJatim.id - Dua terdakwa ambruknya SDN Gentong Pasuruan, Dedy Maryanto dan Sutaji Efendi meminjam bendera atau menggunakan nama CV ADL dan CV DHL untk ikut serta dalam proyek renovasi terhadap empat ruang kelas sebagai pihak penyedia bahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi mengungkapkan jika pada 2 November 2012, CV ADL sebagai penyedia bahan material umum (non galvalum) dengan nilai kontrak sebesar Rp 154.350.000, dan CV. DHL tanggal 23 Nopember 2012 sebagai penyedia bahan galvalum dengan nilai kontrak sebesar Rp 48.800.000.
"Sehingga dalam hal pembelanjaan bahan material baik non galvalum maupun galvalum semua dilakukan sendiri oleh terdakwa 1 dan terdakwa 2 secara langsung," ucap Hafidi saat sidang perdana di ruang Cakra PN Pasuruan, Senin (27/1/2020).
Hafidi menuturkan, renovasi terhadap 4 ruang kelas harus dilaksanakan dan sesuai dengan perjanjian kontrak pengerjaan proyek rehabilitasi harus dikerjakan dalam waktu 35 hari kalender dengan pengerjaan renovasi antara lain meninggikan tembok ruang kelas keliling 1 meter, ring balok, ring gewel, atap, kusenan, genteng dan lantai keramik.
Namun, pengecekan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan pengawas sempat ditemukan beberapa bahan material tak sesuai dengan spesifikasinya.
"Diantaranya terhadap pekerjaan pengecoran yang seharusnya menggunakan pasir lumajang namun tidak dilaksanakan dan besi yang digunakan sebagai balok ring besinya banci sehingga mutu bahan dibawah dari yang ditentukan," kata dia.
"Selain itu baik terdakwa 1 maupun terdakwa 2 tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap pelaksaan pekerjaan sehingga mutu dan kualitas pembangunan rehabilitas/renovasi terhadap 4 ruang kelas SDN Gentong tidak sesuai yang diharapkan," lanjutnya.
Dalam musibah itu memakan 12 korban, dua diantaranya meninggal dunia. Sebelumnya Polda Jawa Timur juga telah menyimpulkan ambruknya bangunan di SDN Gentong Pasuruan karena konstruksi atap dan sebagian konstruksi dinding ruang kelas buruk.
"Disebabkan ring balok bawah pada dinding tembok barat ruang kelas II B sehingga ring balok tidak mampu menahan beban berat konstruksi atap dan konstruksi dinding kemudian pecah dan roboh/runtuh kelantai," pungkas Hafidi.
Baca Juga: Ekspresi Santai 2 Terdakwa SD Ambruk Tewaskan Siswa dan Guru di Pasuruan
Tak Bawa Pengacara
Dalam menjalani proses persidangan di PN Pasuruan, dua terdakwa kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan Tak membawa kuasa hukum. Terkait itu, Hafidi menilai hal itu merupakan hak dari terdakwa.
"Itu tadi sudah disampaikan oleh majelis kepada terdakwa, sudah ditanyakan apakah akan menunjuk, tapi yang bersangkutan tidak mau didampingi penasehat hukum meskipun mau ditunjuk dan lain-lain," kata Hafidi usai persidangan.
Para terdakwa, lanjut Hafidi, juga menerima surat dakwaan yang disampaikan. Mereka tak mengajukan eksepsi dan menyatakan benar surat dakwaan itu. Kedua terdakwa ingin melalui persidangan tanpa pendampingan kuasa hukum.
"Alasannya mereka menghadirkan sendiri, mereka akan melalui persidangan sendiri tidak mau didampingi. Dan itu sudah didengarkan. Hal itu dilakukan sampai vonis nanti," lanjutnya.
Kedmudian sidang akan dilanjutkan pada 3 Februari mendatang dengan agenda sidang pembuktian para saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Software Wajib Mahasiswa Teknik Informatika: Dari Coding Sampai Sidang, Ini Bekal Perangmu!
-
Gubernur Khofifah: Ekonomi Jatim Tumbuh 3,09 Persen Tertinggi se-Jawa, Wujud Upaya Konsisten
-
Akad Massal KPR Subsidi BRI, 1000 MBR Serentak Teken Kredit di 75 Kantor Cabang
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....
-
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah