SuaraJatim.id - Dua terdakwa ambruknya SDN Gentong Pasuruan, Dedy Maryanto dan Sutaji Efendi meminjam bendera atau menggunakan nama CV ADL dan CV DHL untk ikut serta dalam proyek renovasi terhadap empat ruang kelas sebagai pihak penyedia bahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi mengungkapkan jika pada 2 November 2012, CV ADL sebagai penyedia bahan material umum (non galvalum) dengan nilai kontrak sebesar Rp 154.350.000, dan CV. DHL tanggal 23 Nopember 2012 sebagai penyedia bahan galvalum dengan nilai kontrak sebesar Rp 48.800.000.
"Sehingga dalam hal pembelanjaan bahan material baik non galvalum maupun galvalum semua dilakukan sendiri oleh terdakwa 1 dan terdakwa 2 secara langsung," ucap Hafidi saat sidang perdana di ruang Cakra PN Pasuruan, Senin (27/1/2020).
Hafidi menuturkan, renovasi terhadap 4 ruang kelas harus dilaksanakan dan sesuai dengan perjanjian kontrak pengerjaan proyek rehabilitasi harus dikerjakan dalam waktu 35 hari kalender dengan pengerjaan renovasi antara lain meninggikan tembok ruang kelas keliling 1 meter, ring balok, ring gewel, atap, kusenan, genteng dan lantai keramik.
Namun, pengecekan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan pengawas sempat ditemukan beberapa bahan material tak sesuai dengan spesifikasinya.
"Diantaranya terhadap pekerjaan pengecoran yang seharusnya menggunakan pasir lumajang namun tidak dilaksanakan dan besi yang digunakan sebagai balok ring besinya banci sehingga mutu bahan dibawah dari yang ditentukan," kata dia.
"Selain itu baik terdakwa 1 maupun terdakwa 2 tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap pelaksaan pekerjaan sehingga mutu dan kualitas pembangunan rehabilitas/renovasi terhadap 4 ruang kelas SDN Gentong tidak sesuai yang diharapkan," lanjutnya.
Dalam musibah itu memakan 12 korban, dua diantaranya meninggal dunia. Sebelumnya Polda Jawa Timur juga telah menyimpulkan ambruknya bangunan di SDN Gentong Pasuruan karena konstruksi atap dan sebagian konstruksi dinding ruang kelas buruk.
"Disebabkan ring balok bawah pada dinding tembok barat ruang kelas II B sehingga ring balok tidak mampu menahan beban berat konstruksi atap dan konstruksi dinding kemudian pecah dan roboh/runtuh kelantai," pungkas Hafidi.
Baca Juga: Ekspresi Santai 2 Terdakwa SD Ambruk Tewaskan Siswa dan Guru di Pasuruan
Tak Bawa Pengacara
Dalam menjalani proses persidangan di PN Pasuruan, dua terdakwa kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan Tak membawa kuasa hukum. Terkait itu, Hafidi menilai hal itu merupakan hak dari terdakwa.
"Itu tadi sudah disampaikan oleh majelis kepada terdakwa, sudah ditanyakan apakah akan menunjuk, tapi yang bersangkutan tidak mau didampingi penasehat hukum meskipun mau ditunjuk dan lain-lain," kata Hafidi usai persidangan.
Para terdakwa, lanjut Hafidi, juga menerima surat dakwaan yang disampaikan. Mereka tak mengajukan eksepsi dan menyatakan benar surat dakwaan itu. Kedua terdakwa ingin melalui persidangan tanpa pendampingan kuasa hukum.
"Alasannya mereka menghadirkan sendiri, mereka akan melalui persidangan sendiri tidak mau didampingi. Dan itu sudah didengarkan. Hal itu dilakukan sampai vonis nanti," lanjutnya.
Kedmudian sidang akan dilanjutkan pada 3 Februari mendatang dengan agenda sidang pembuktian para saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya