Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 29 Januari 2020 | 18:43 WIB
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi yang juga menjabat Kepala Satgas Antimafia Bola Wilayah Jawa Timur, Sabtu (21/12/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur resmi melayangkan surat pencekalan kepada pihak imigrasi untuk melarang MSAT, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menjelaskan, permohonan surat cekal terhadap pengasuh pondok pesantren di Jombang itu resmi dilayangkan Rabu (29/1/2020), hari ini.

"Saat ini penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka MSAT, dengan maksud untuk membatasi gerak tersangka MSAT agar tidak bepergian ke luar negeri yang bisa menghambat jalannya proses penyidikan," kata Pitra kepada Suara.com.

Penyidik, lanjut Pitra, telah memberi kesempatan kepada MSAT waktu satu minggu untuk memenuhi panggilan ke 2, dengan pertimbangan diberi waktu satu minggu agar MSAT punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri memenuhi panggilan dalam kasus ini.

Baca Juga: Perkosa Santriwati Sejak Kelas 3 SD, Pimpinan Ponpes: Saya Suka Anaknya

"Yang jelas karena hingga saat ini tersangka MSAT belum juga hadir tanpa alasan yang jelas. Maka, langkah selanjutnya penyidik akan mempersiapkan tindakan upaya paksa sesuai ketentuan yang yang berlaku. Dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini," tegasnya.

Diketahui, MSAT telah mangkir dua kali pemanggilan di Polda Jatim terkait statusnya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati. Alasan MSAT enggan memenuhi panggilan polisi lantaran merasa difitnah oleh pihak-pihak tertentu dengan tudingan telah melakukan perbuatan menyimpang.

Lantaran dianggap tak kooperatif, polisi berencana menjemput paksa MSAT yang telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Tuduh Santriwati Mencuri, Minimarket di Tasikmalaya Dikepung Ribuan Santri

Load More