SuaraJatim.id - ZA, pelajar pembunuh begal akhirnya mulai menjalani hukuman ‘mondok’ selama setahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jumat (31/1/2020), hari ini.
Selama tinggal di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) nantinya, ZA akan digembleng pendidikan agama layaknya santri.
Eksekusi warga Kecamatan Gondanglegi ke LKSA Darul Aitam Wajak tersebut, diantarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen. ZA juga diantarkan orang tua serta tim kuasa hukumnya.
"Sebelum ke LKSA Darul Aitam Wajak, ZA dipanggil ke Kejari Kepanjen. Kemudian sekitar pukul 09.00, bersama-sama langsung berangkat ke lokasi. Anak ZA tidak dibawa ke Bapas terlebih dahulu, karena petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) langsung menunggu di lokasi," kata Bakti Riza Hidayat, koordinator tim kuasa hukum ZA seperti dikutip Beritajatim.com.
Setibanya di LKSA Darul Aitam Wajak, ZA langsung diterima oleh Ustaz Surono, selaku pengurus, termasuk juga pimpinan Ponpes LKSA Darul Aitam, KH Mustafid Abdurrahman.
Petugas Bapas, JPU dan kuasa hukum, langsung menitipkan ZA di Ponpes untuk mendapatkan pendidikan dan pembinaan supaya menjadi pribadi yang lebih baik.
"Eksekusi anak ZA ini bagian untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Karena dari kami (kuasa hukum) dan JPU sudah menerima putusan, maka eksekusi ZA ke LKSA Darul Aitam harus dilakukan,” ujar Bakti.
Dalam putusan Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen, lanjutnya, Bapas juga diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala. Sehingga anak ZA bisa benar-benar menjalankan pembinaan selama setahun di LKSA Darul Aitam Wajak.
Sementara itu, ketika diserahkan kepada pengurus LKSA Darul Aitam Wajak, ZA lebih banyak diam. Dari raut wajahnya terlihat tegang. Ketika ditanya, ZA hanya menjawab dengan singkat.
Baca Juga: Bunuh Begal, Keluarga Lega ZA Bisa Sekolah Lagi Meski Divonis Bersalah
Bahkan ketika hendak ditinggal pulang oleh orang tuanya serta tim kuasa hukum, ZA menunjukkan raut wajah sedih.
Dia terlihat meneteskan air mata, karena selama setahun harus berpisah dengan keluarganya, untuk menjalani hukuman pembinaan.
"Pihak pengurus dan pimpinan LKSA Darul Aitam Wajak, mengatakan bahwa ZA nantinya akan mendapat perlakuan sama seperti santri lainnya. Tidak ada perbedaan dengan santri lain. ZA akan mengikuti kegiatan pendalaman ilmu agama,” katanya.
Lebih lanjut, Bakti berharap kasus yang dialami ZA sudah berakhir. Karena anak ZA sudah mulai menjalani hukuman sesuai dengan putusan PN Kepanjen. Apalagi, sebelumnya dengan mencuatnya kasus ini, ZA sudah merasa dihukum sosial.
“Sekarang harapan kami, supaya anak ZA ini bisa konsentrasi lagi dengan pendidikan. Karena sekitar sebulan lagi, dia harus mengikuti ujian nasional. Semoga nantinya dia menjadi lebih baik lagi,” katanya.
Berita Terkait
-
Cekcok Mulut saat Mau Rujuk, Detik-detik Mardiana Dibunuh Eks Suami
-
Belum Sehari Buron, Eks Suami Pembunuh Mardiana Terciduk di Rumah Orang Tua
-
Janda Dibunuh Eks Suami di Indekos, Tetangga Dengar Mardiana Minta Tolong
-
Ribut Sama Istri, Ayah di Jambi Tega Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita
-
Anak Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Tak Suka Diberi Nama Hendriyanto
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
KIK EBA Jadi Syariah Perdana di Indonesia dari BRI Manajemen Investasi
-
Bukan Sekadar Letusan Biasa: PVMBG Ungkap Rekaman Gempa Getaran Banjir Semeru yang Bikin Khawatir
-
Pilu Petani Lombok, Ladang Rusak Diterjang Awan Panas Semeru
-
Di Tengah Keriuhan, Relawan Kesehatan Jadi Penopang Pengungsian Erupsi Semeru
-
Cerita Lansia 90 Tahun Saat Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Semeru