SuaraJatim.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Wali Kota Blitar nonaktif Muhammad Samanhudi Anwar periode 2016-2021.
Keputusan tersebut disahkan melalui SK tertanggal 20 Januari 2020 yang menyatakan Samanhudi diberhentikan dengan status Tidak Dengan Hormat. Dalam surat itu, Samanhudi Anwar disebut secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, Menteri Tito juga menunjuk Wakil Wali Kota Blitar Santoso sebagai pelaksana tugas (plt).
Menindaklanjuti surat tersebut, DPRD langsung menggelar rapat paripurna beragendakan Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Blitar dan Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Wali Kota Blitar menjadi Wali Kota Blitar Sisa Masa Jabatan 2016-2021 serta pemberhentian Santoso sebagai Wakil Wali Kota Blitar.
"Jadi mengusulkan Wakil Wali Kota Blitar menjadi Wali Kota ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Tadi alhamdulillah sudah setuju semua, karena ini memang kewenangan Menteri Dalam Negeri," kata Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim usai rapat paripurna pada Senin (3/2/20).
"Kita di sini sifatnya hanya membacakan dan menyampaikan termasuk pengusulan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Blitar. Sifatnya kami hanya mengusulkan," sambungnya.
Syahrul mengaku tak mengetahui kapan usulan penetapan Santoso sebagai Wali Kota Blitar definitif dilakukan. Namun sesuai aturan, ada waktu empat belas hari untuk usulan itu tiba di Gubernur Jawa Timur lalu berlanjut ke Mendagri.
"Nah untuk di Mendagri kami ndak tahu (pengumuman lanjutan). Posisi (Santoso) masih Plt (Pelaksana tugas)," kata Syahrul.
Dia juga menambahkan, sisa masa jabatan hingga Februari 2021 nanti, masa jabatan Wali Kota Blitar kurang dari delapan belas bulan. Praktis jika disetujui, maka Santoso akan sendirian memimpin Bumi Bung Karno.
"Jadi kalau sesuai peraturannya, karena ini sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, itu kita tidak bisa mengusulkan wakil kecuali dari Kementrian melakukan yang lain. Jadi tanpa wakil."
Baca Juga: Anak Terpidana Korupsi Berpeluang Jadi Wakil Wali Kota Blitar
Terpisah, Plt Wali Kota Blitar Santoso berharap usulan penetapan dirinya menjadi Wali Kota Blitar definitif tidak memakan waktu lama.
"Kurang lebih seminggu yang lalu kita mendapat Salinan MA atas inkrahnya beliau. Dan hari ini direspon oleh ketua beserta seluruh DPRD melakukan Pemberhentian bapak Samanhudi Anwar kemudian kami selaku Wakil Wali Kota mengisi posisi beliau," katanya.
Santoso menambahkan, jika resmi ditunjuk sebagai Wali Kota Blitar definitif, praktis seluruh kewenangan mengatur Kota Blitar ada ditangannya termasuk mutasi jabatan.
"Batasnya enam bulan sebelum penetapan sebagai pasangan calon dan baru diperbolehkan enam bulan setelah ditetapkan sebagai kepala daerah."
Untuk diketahui, Muhammad Samanhudi Anwar dinyatakan bersalah atas kasus suap proyek pembangunan SMPN 3 Blitar senilai Rp 23 miliar. Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Samanhudi lima tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar termasuk pencabutan hak politik selama lima tahun.
Setelah melalui proses banding dan kasasi, akhirnya Samanhudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai petikan putusan MA No 2440 K/Pid.Sus/2019 tanggal 25 September 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Masyarakat Desa Kedundung Sampang Saat Kemarau
-
Detik-Detik Crane Proyek Tol Surabaya-Gempol Terguling, Tiang Listrik Ikut Ambruk
-
Program 3 Juta Rumah Bergulir, BRI Perkuat Kolaborasi Ekosistem Perumahan
-
Pesta Bahagia Seketika Jadi Jerit Tangis: Truk Rem Blong Terjang Hajatan di Lumajang, 1 Tewas
-
Persaingan Ketat di Tengah Persebaya Jadi Energi Positif Gledson Paixao