SuaraJatim.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Wali Kota Blitar nonaktif Muhammad Samanhudi Anwar periode 2016-2021.
Keputusan tersebut disahkan melalui SK tertanggal 20 Januari 2020 yang menyatakan Samanhudi diberhentikan dengan status Tidak Dengan Hormat. Dalam surat itu, Samanhudi Anwar disebut secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, Menteri Tito juga menunjuk Wakil Wali Kota Blitar Santoso sebagai pelaksana tugas (plt).
Menindaklanjuti surat tersebut, DPRD langsung menggelar rapat paripurna beragendakan Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Blitar dan Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Wali Kota Blitar menjadi Wali Kota Blitar Sisa Masa Jabatan 2016-2021 serta pemberhentian Santoso sebagai Wakil Wali Kota Blitar.
"Jadi mengusulkan Wakil Wali Kota Blitar menjadi Wali Kota ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Tadi alhamdulillah sudah setuju semua, karena ini memang kewenangan Menteri Dalam Negeri," kata Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim usai rapat paripurna pada Senin (3/2/20).
"Kita di sini sifatnya hanya membacakan dan menyampaikan termasuk pengusulan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Blitar. Sifatnya kami hanya mengusulkan," sambungnya.
Syahrul mengaku tak mengetahui kapan usulan penetapan Santoso sebagai Wali Kota Blitar definitif dilakukan. Namun sesuai aturan, ada waktu empat belas hari untuk usulan itu tiba di Gubernur Jawa Timur lalu berlanjut ke Mendagri.
"Nah untuk di Mendagri kami ndak tahu (pengumuman lanjutan). Posisi (Santoso) masih Plt (Pelaksana tugas)," kata Syahrul.
Dia juga menambahkan, sisa masa jabatan hingga Februari 2021 nanti, masa jabatan Wali Kota Blitar kurang dari delapan belas bulan. Praktis jika disetujui, maka Santoso akan sendirian memimpin Bumi Bung Karno.
"Jadi kalau sesuai peraturannya, karena ini sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, itu kita tidak bisa mengusulkan wakil kecuali dari Kementrian melakukan yang lain. Jadi tanpa wakil."
Baca Juga: Anak Terpidana Korupsi Berpeluang Jadi Wakil Wali Kota Blitar
Terpisah, Plt Wali Kota Blitar Santoso berharap usulan penetapan dirinya menjadi Wali Kota Blitar definitif tidak memakan waktu lama.
"Kurang lebih seminggu yang lalu kita mendapat Salinan MA atas inkrahnya beliau. Dan hari ini direspon oleh ketua beserta seluruh DPRD melakukan Pemberhentian bapak Samanhudi Anwar kemudian kami selaku Wakil Wali Kota mengisi posisi beliau," katanya.
Santoso menambahkan, jika resmi ditunjuk sebagai Wali Kota Blitar definitif, praktis seluruh kewenangan mengatur Kota Blitar ada ditangannya termasuk mutasi jabatan.
"Batasnya enam bulan sebelum penetapan sebagai pasangan calon dan baru diperbolehkan enam bulan setelah ditetapkan sebagai kepala daerah."
Untuk diketahui, Muhammad Samanhudi Anwar dinyatakan bersalah atas kasus suap proyek pembangunan SMPN 3 Blitar senilai Rp 23 miliar. Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Samanhudi lima tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar termasuk pencabutan hak politik selama lima tahun.
Setelah melalui proses banding dan kasasi, akhirnya Samanhudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai petikan putusan MA No 2440 K/Pid.Sus/2019 tanggal 25 September 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Retakan Tanah Raksasa Menganga di Madiun, Puluhan Warga Mengungsi
-
DPRD Jatim Sentil Skema Dana Pengganti TKD: Apa itu Maksudnya?
-
Mendesak Keadilan Pendidikan, DPRD Jatim Dorong Perlakuan Setara bagi Guru Madrasah
-
Saldo DANA Kaget Bikin Bahagia di Awal Pekan! Klaim 4 Link Ini, Berpeluang Cuan Rp299 Ribu!
-
Satu Keluarga Tertimbun Longsor di Trenggalek, 4 Meninggal Dunia