SuaraJatim.id - Seorang pelajar berinisial AJ (18) nekat mencabuli tetangganya sendiri yang masih berusia 13 tahun dan masih tercatat sebagai pelajar.
Peristiwa pencabulan tersebut berawal dari perkenalan antara pelaku dan korban di sebuah balai RW yang berdekatan dengan rumah tersangka. Mereka bertemu untuk kenalan dan bertukar nomor ponsel.
"Mereka sudah kenalan sejak Januari 2019, setelah bertukar nomor hp keduanya sering berkomunikasi lewat chat," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni saat dihubungi kontributor Suara.com, Selasa (4/2/2020).
Setelah saling kenal dan akrab kurang lebih setahun, AJ memberanikan diri mengajak korban untuk datang ke rumahnya. Kondisi rumah AJ yang sedang sepi dimanfaatkan untuk melakukan tindakan cabulnya tersebut.
Baca Juga: Ogah Masuk Jebakan, Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Tolak Diperiksa Polisi
"Saat rumah sepi, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku langsung meminta korban datang ke rumah. Nah, saat di rumah korban ini langsung dipaksa untuk memenuhi keinginan pelaku untuk bersetubuh," jelas Ruth.
Tindakan pencabulan oleh AJ tersebut merupakan kali kedua, karena sebelumnya pernah dilakukan di rumahnya. Ketika itu, rumahnya dalam kondisi sepi. Korban dipaksa untuk memenuhi nafsunya dengan mengajaknya ke belakang rumah.
"Dia (pelaku) juga pernah menarik korban ke belakang rumahnya dan memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila yang diinginkan pelaku," ujarnya.
Korban yang merasa takut, akhirnya melaporkan tindakan yang dialaminya kepada orang tua. Selanjutnya, ibu kandungnya melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polrestabes Surabaya untuk proses lanjut.
"Pelaku kami tangkap dan kami sangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancamana hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Ruth.
Baca Juga: Polisi Beri Waktu Seminggu ke Kiai Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Persebaya Susuri Jalan Menuju Kompetisi Asia, Paul Munster Bakar Semangat
-
Vonis Tiga Hakim Nonaktif dalam Kasus Suap Ronald Tannur
-
Persebaya Harusnya Bisa Cetak 8 Gol ke Gawang Persik, Ini Kata Paul Munster
-
Persib Bandung Angkat Trofi Tanpa Perlu Keluar Keringat Lagi, Kok Bisa?
-
Persib Juara Liga 1 2024/2025! Perayaan Meriah Pecah di Graha Persib
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun
-
Pedagang Menjerit! Harga Kelapa Parut di Solo Naik 100 Persen
-
Modal Asing Cabut Rp 50,72 Triliun dari Pasar Saham RI
-
Gerebek Tengah Malam di Klaten, Polisi Amankan Remaja Asyik Main Kartu
-
Polres Boyolali Tangkap Pengeroyok Nenek yang Ketahuan Mencuri Bawang
Terkini
-
3 Link DANA Kaget 9 Mei 2025, Lumayan untuk Belanja di Promo Indomaret
-
Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 3,8
-
BRI Dorong Pemerataan Pendidikan di Daerah 3T Lewat Inovasi Teknologi
-
Panas! Perebutan Kursi Ketua DPD Partai Golkar Jatim Dimulai
-
Gudang di Surabaya Simpan Ribuan Drum Sianida, Diduga Dijual Bebas ke Penambang Ilegal