SuaraJatim.id - Hanya berbekal pengakuan sebagai anggota Polri yang berdinas di Polda Jawa Timur, Didik Siswanto alias Grandong (38) Warga Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung menggondol uang total sebanyak Rp 40 juta dari Paiman
Kepada Paiman, Grandong mengaku bisa memasukan putri korbannya tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mapolres Tulungagung. Tentu janji tersebut bisa dilakukan, jika korbannya menyetorkan sejumlah uang kepadanya.
"Pada tahun 2014 lalu, DS ini menjanjikan ke Pak Paiman bahwa dia akan memasukkan putrinya Pak Paiman menjadi PNS di Polres Tulungagung dengan mahar Rp 40 juta," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia pada Selasa (4/2/2020).
Penipuan yang dilakukan Grandong kepada Paiman semakin mulus, kala dia mengaku punya kenalan seorang anggota Badan Intelejen Nasional (BIN) di Jakarta. Lantaran kepincut tawaran Grandong, Paiman lalu menyetujui mahar itu dengan harapan agar putrinya bekerja jadi PNS.
Baca Juga: Kejati Jambi Tangkap DPO Penipuan Penerimaan CPNS di Rumah Makan Soto
Paiman lalu menyetor sejumlah uang. Nominal Rp 40 juta yang diminta Grandong diangsur beberapa kali. Kerugian Paiman muncul setelah tiga tahun, anaknya tak kunjung jadi PNS.
"Seiring berjalannya waktu, dan ternyata janji hanya janji saja, tahun 2017 akhirnya korban melapor. Kemudian kami berhasil tangkap kemarin setelah melalui hasil lidik," ujarnya.
Sementara itu, dari hasil pengakuan Grandong kepada polisi, setidaknya ada delapan orang yang sudah tertipu akal bulusnya. Namun baru Paiman yang berani melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Ketika menjadi buron selama tiga tahun, Grandong bekerja sebagai sopir. Sementara uang hasilnya menipu telah habis dipakai untuk usaha jangkrik.
"Perbuatannya sudah berkali-kali dilakukan dan korbannya banyak. Namun baru satu yang melapor. Kita sudah ada datanya. Pengakuan (Grandong) ada delapan orang," ujarnya.
Baca Juga: 99 Orang Kena Tipu Masuk CPNS, Penipu Punya Kartu Badan Kepegawaian Daerah
Untuk itu, Grandong dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
"Kami mengimbau siapa saja untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji apalagi bisa memasukkan bisa menjadi PNS," katanya.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Mengaku Wartawan Hingga Anggota BIN, Kawanan Ini Tipu 120 Orang Sejak 2016
-
Iming-imingi Pekerjaan Lewat Facebook, Bodong Perkosa Dua Perempuan
-
Juanda Pentolan King of The King Akhirnya Ditangkap Polisi
-
Kejati Jambi Tangkap DPO Penipuan Penerimaan CPNS di Rumah Makan Soto
-
99 Orang Kena Tipu Masuk CPNS, Penipu Punya Kartu Badan Kepegawaian Daerah
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set
-
Sah! Megawati Menikah dengan Dio Novandra, Gio Sampai Hadir Jauh-jauh ke Jember
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman