SuaraJatim.id - Hanya berbekal pengakuan sebagai anggota Polri yang berdinas di Polda Jawa Timur, Didik Siswanto alias Grandong (38) Warga Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung menggondol uang total sebanyak Rp 40 juta dari Paiman
Kepada Paiman, Grandong mengaku bisa memasukan putri korbannya tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mapolres Tulungagung. Tentu janji tersebut bisa dilakukan, jika korbannya menyetorkan sejumlah uang kepadanya.
"Pada tahun 2014 lalu, DS ini menjanjikan ke Pak Paiman bahwa dia akan memasukkan putrinya Pak Paiman menjadi PNS di Polres Tulungagung dengan mahar Rp 40 juta," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia pada Selasa (4/2/2020).
Penipuan yang dilakukan Grandong kepada Paiman semakin mulus, kala dia mengaku punya kenalan seorang anggota Badan Intelejen Nasional (BIN) di Jakarta. Lantaran kepincut tawaran Grandong, Paiman lalu menyetujui mahar itu dengan harapan agar putrinya bekerja jadi PNS.
Baca Juga: Kejati Jambi Tangkap DPO Penipuan Penerimaan CPNS di Rumah Makan Soto
Paiman lalu menyetor sejumlah uang. Nominal Rp 40 juta yang diminta Grandong diangsur beberapa kali. Kerugian Paiman muncul setelah tiga tahun, anaknya tak kunjung jadi PNS.
"Seiring berjalannya waktu, dan ternyata janji hanya janji saja, tahun 2017 akhirnya korban melapor. Kemudian kami berhasil tangkap kemarin setelah melalui hasil lidik," ujarnya.
Sementara itu, dari hasil pengakuan Grandong kepada polisi, setidaknya ada delapan orang yang sudah tertipu akal bulusnya. Namun baru Paiman yang berani melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Ketika menjadi buron selama tiga tahun, Grandong bekerja sebagai sopir. Sementara uang hasilnya menipu telah habis dipakai untuk usaha jangkrik.
"Perbuatannya sudah berkali-kali dilakukan dan korbannya banyak. Namun baru satu yang melapor. Kita sudah ada datanya. Pengakuan (Grandong) ada delapan orang," ujarnya.
Baca Juga: 99 Orang Kena Tipu Masuk CPNS, Penipu Punya Kartu Badan Kepegawaian Daerah
Untuk itu, Grandong dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Modus Iming-iming Kerja di Pemkab, Adik Bupati Cianjur Telak-telak Tipu Korban Rp500 Juta
-
Waspada, Ada Modus Penipuan Baru Lewat Skema Jasa Pelunasan Utang Pinjol
-
Waspada! Penipuan 'Deepfake' Melonjak 1.550% di Indonesia, Anda Bisa Jadi Korban Berikutnya
-
Undian BRImo FSTVL Palsu Beredar di Medsos, Ini Cirinya!
-
Jangan Terkecoh! Kenali 5 Tips Mudah Terhindar dari Penipuan Berkedok Admin BRI
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini
-
Pertumbuhan Ekonomi Jatim TW III-2024 Tertinggi di Pulau Jawa, Tumbuh 1,72 Persen q-to-q