Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Husna Rahmayunita
Senin, 10 Februari 2020 | 15:19 WIB
Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil Penghina Wali Kota Risma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. [Suara.com/Dimas Angga P]
Cuitan Adhie Massardi soal kasus Zikria Dzatil. (Twitter/@AdhieMassardi)

Risma mencabut laporan usai penghinanya minta maaf

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria, pemilik akun Facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian terhadapnya.

Surat pencabutan laporan itu diantarkan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya.

Ira mengatakan, surat pencabutan laporan terhadap Zikria diajukan kepada Polrestabes Surabaya, Jumat (7/2) pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Ajak Rajin Sedekah, Mantan Preman di Sleman Layani Hapus Tato Tanpa Syarat

Surat pencabutan laporan itu diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran.

"Sudah kami berikan surat pencabutan perkaranya,” kata Ira, Sabtu (8/2) siang.

Ia mengatakan, laporan kepolisian itu dicabut Risma karena pelaku sudah kali kedua mengirimkan surat permohonan maaf.

Surat permintaan maaf kepada Risma itu, diajukan Zikria melalui Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho.

"Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini," katanya.

Baca Juga: Soal Saham Gorengan Jiwasraya, Bos BEI: Bukan Tanggungjawab Kami

Ia memastikan, dengan adanya surat pencabutan laporan itu, permasalahan Wali Kota Risma dengan Zikria sudah selesai.

Load More