SuaraJatim.id - Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jawa Timur bernama Firman Syah Ali dilaporkan oleh Bawaslu Kota Surabaya kepada Komisi ASN atas dugaan pelanggaran kode etik ASN di Pilkada Surabaya 2020.
Dugaan pelanggaran tersebut berupa ketidaknetralan Cak Firman--sapaan akrab dia--yang masih berstatus ASN melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya sebagai bakal calon wali kota Surabaya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono mengaku tak tahu menahu terkait pelaporan Cak Firman oleh Bawaslu Kota Surabaya.
"Gak tau ya mas saya soal itu," ujarnya kepada Suara.com saat ditemui usai menghadiri launching enam program baru Fakultas Teknik di Universitas Surabaya (Ubaya), Rabu (12/2/2020) malam.
Ia mengatakan, apabila memang ada pelaporan dugaan pelanggaran kode etik ASN maupun sanksi yang akan diberikan, pihaknya akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu.
Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, Firman Syah Ali Dilaporkan Bawaslu ke Komisi ASN
"Kalau memang ada nanti saya pelajari terlebih dahulu, soalnya ndak tahu jadi belum saya pelajari kasusnya kayak gimana," kata dia.
Seperti diketahui, Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar sebelumnya mengatakan, menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran kode etik ASN dalam Pilkada Surabaya 2020 dengan mengirim surat ke Ketua Komisi ASN di Jakarta.
"Intinya ASN tersebut terpenuhi unsur dugaan pelanggarannya (kode etik) yang merupakan pelanggaran hukum lainnya," katanya.
Surat Bawaslu Surabaya Nomor: 023/K.JI-38/PM.06.02/II/2020 perihal penerusan pelanggaran hukum lainnya menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/keterangan saksi, kajian dugaan pelanggaran dan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Surabaya, kasus yang ditemukan penemu dengan Nomor Register Temuan 01/TM/PW/KOTA/16.01/I/2020 telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN dan patut diduga pelanggaran hukum lainnya.
Menurut Agil, jenis pelanggaran netralitas ASN tersebut sesuai pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 yakni melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah
Baca Juga: 5 ASN dan Anggota TNI Dipanggil Bawaslu Terkait Pilkada Gunungkidul
"Prinsipnya adalah ketika beliau (Firman) mendaftarkan sebagai calon, maka akan ada kendala pada kode etik ASN yang berintikan netralitas" ujar dia.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Diduga Langgar Kode Etik, Firman Syah Ali Dilaporkan Bawaslu ke Komisi ASN
-
Giliran Keponakan Mahfud MD Mau Gantikan Wali Kota Surabaya Risma
-
KPU dan Bawaslu Jawa Timur Terus Dipantau dari Aksi Teror
-
Kasus Dugaan Penggelembungan Suara, Bawaslu Surabaya Akan Gelar Rapat Pleno
-
Bawaslu Rekomendasikan Seluruh TPS di Surabaya Lakukan Penghitungan Ulang
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%