SuaraJatim.id - Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jawa Timur bernama Firman Syah Ali dilaporkan oleh Bawaslu Kota Surabaya kepada Komisi ASN atas dugaan pelanggaran kode etik ASN di Pilkada Surabaya 2020.
Dugaan pelanggaran tersebut berupa ketidaknetralan Cak Firman--sapaan akrab dia--yang masih berstatus ASN melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya sebagai bakal calon wali kota Surabaya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono mengaku tak tahu menahu terkait pelaporan Cak Firman oleh Bawaslu Kota Surabaya.
"Gak tau ya mas saya soal itu," ujarnya kepada Suara.com saat ditemui usai menghadiri launching enam program baru Fakultas Teknik di Universitas Surabaya (Ubaya), Rabu (12/2/2020) malam.
Ia mengatakan, apabila memang ada pelaporan dugaan pelanggaran kode etik ASN maupun sanksi yang akan diberikan, pihaknya akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu.
"Kalau memang ada nanti saya pelajari terlebih dahulu, soalnya ndak tahu jadi belum saya pelajari kasusnya kayak gimana," kata dia.
Seperti diketahui, Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar sebelumnya mengatakan, menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran kode etik ASN dalam Pilkada Surabaya 2020 dengan mengirim surat ke Ketua Komisi ASN di Jakarta.
"Intinya ASN tersebut terpenuhi unsur dugaan pelanggarannya (kode etik) yang merupakan pelanggaran hukum lainnya," katanya.
Surat Bawaslu Surabaya Nomor: 023/K.JI-38/PM.06.02/II/2020 perihal penerusan pelanggaran hukum lainnya menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/keterangan saksi, kajian dugaan pelanggaran dan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Surabaya, kasus yang ditemukan penemu dengan Nomor Register Temuan 01/TM/PW/KOTA/16.01/I/2020 telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN dan patut diduga pelanggaran hukum lainnya.
Menurut Agil, jenis pelanggaran netralitas ASN tersebut sesuai pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 yakni melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah
Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, Firman Syah Ali Dilaporkan Bawaslu ke Komisi ASN
"Prinsipnya adalah ketika beliau (Firman) mendaftarkan sebagai calon, maka akan ada kendala pada kode etik ASN yang berintikan netralitas" ujar dia.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Diduga Langgar Kode Etik, Firman Syah Ali Dilaporkan Bawaslu ke Komisi ASN
-
Giliran Keponakan Mahfud MD Mau Gantikan Wali Kota Surabaya Risma
-
KPU dan Bawaslu Jawa Timur Terus Dipantau dari Aksi Teror
-
Kasus Dugaan Penggelembungan Suara, Bawaslu Surabaya Akan Gelar Rapat Pleno
-
Bawaslu Rekomendasikan Seluruh TPS di Surabaya Lakukan Penghitungan Ulang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak