SuaraJatim.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menangani kasus perundungan atau bullying di SMPN 16 Malang Jawa Timur. Salahsatunya komitmen agar tidak ada satupun pengeluaran dari sekolah bagi yang terlibat bullying.
Hal ini terungkap usai pertemuan Komisioner KPAI Retno Listyarti bersama Sekda Kota Malang Wasto dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Zubaidah yang berlangsung tertutup di Balai Kota Malang, Kamis (13/2/2020).
"Pemkot menjamin tidak akan dikeluarkan satupun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan kalau korban dan pelaku ingin pindah sekolah pun terbuka mencarikan sekolah pengganti," kata Retno kepada awak media.
Ia melanjutkan, baik korban maupun pelaku, harus mendapatkan perhatian yang sama. Sebab, seluruhnya merupakan korban sistim.
"Jangan kita bullying pelaku, dia secara psikologis juga terpukul atas peristiwa ini, oleh karena itu kami minta semua mendapatkan rehabilitasi psikologis," katanya.
KPAI, masih kata Retno, telah menemui korban MS (13) dan keluarganya. Memang masih ada perasaan traumatik, sehingga keluarga berharap MS bisa pindah sekolah.
"Mau pindah atau tidak, tetap perlu mempertimbangkan dari para psikolog. Namun, pihak keluarga korban nampaknya ingin traumatik hilang dengan pindah sekolah," ujarnya.
Hasil pengawasan ini, mulai dari pertemuan dengan korban, sekolah, kepolisian dan Pemkot Malang, KPAI bakal menindaklanjuti dengan surat rekomendasi. Surat bakal diberikan kepada Pemkot Malang hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Bahwa ini ada jalan keluar yang lebih adil bagi seluruh pihak, korban maupun pelaku kami pasti akan meminta semua haknya dipenuhi, namanya juga ini (kasus) anak," katanya.
Baca Juga: Kasus Bullying Siswa SMP di Malang, KPAI Minta Hak Rehabilitasi Anak
Seperti diberitakan, awal terbongkarnya kasus perundungan memunculkan berbagai versi informasi penyebab jari tangan MS hingga terpaksa diamputasi. Salah satunya pernyataan Kepala Disdikbud Kota Malang Zubaidah yang menyatakan terlukanya jari MS akibat kejepit gesper.
Akibat pernyataan tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji melayangkan sanksi peringatan selama enam bulan kepada Zubaidah.
Kekinian, polisi telah menetapkan tersangka pelaku perundungan disertai kekerasan, yakni inisial WS dan RK, siswa SMP 16 Malang. Polisi masih melakukan pendalaman, sebab ada kemungkinan bertambahnya para tersangka perundungan.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Kemendikbud: Guru Bisa Dipidana Jika Terbukti Bully Murid
-
Kasus Bullying Siswa SMP di Malang, KPAI Minta Hak Rehabilitasi Anak
-
Setelah Dipanggil DPRD Terkait Kasus Bullying, Kepala Disdikbud Irit Bicara
-
Berstatus Tersangka, Polisi Belum Tahan Pelajar Pelaku Bullying di Malang
-
Setelah Operasi Amputasi, Siswa SMP di Malang Korban Bully Alami Trauma
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
DPRD Jatim Sentil Skema Dana Pengganti TKD: Apa itu Maksudnya?
-
Mendesak Keadilan Pendidikan, DPRD Jatim Dorong Perlakuan Setara bagi Guru Madrasah
-
Saldo DANA Kaget Bikin Bahagia di Awal Pekan! Klaim 4 Link Ini, Berpeluang Cuan Rp299 Ribu!
-
Satu Keluarga Tertimbun Longsor di Trenggalek, 4 Meninggal Dunia
-
Malam Minggu Gak Bikin Kantong Kering, Ini Link DANA Kaget Buat Pacar Tersayang