SuaraJatim.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menangani kasus perundungan atau bullying di SMPN 16 Malang Jawa Timur. Salahsatunya komitmen agar tidak ada satupun pengeluaran dari sekolah bagi yang terlibat bullying.
Hal ini terungkap usai pertemuan Komisioner KPAI Retno Listyarti bersama Sekda Kota Malang Wasto dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Zubaidah yang berlangsung tertutup di Balai Kota Malang, Kamis (13/2/2020).
"Pemkot menjamin tidak akan dikeluarkan satupun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan kalau korban dan pelaku ingin pindah sekolah pun terbuka mencarikan sekolah pengganti," kata Retno kepada awak media.
Ia melanjutkan, baik korban maupun pelaku, harus mendapatkan perhatian yang sama. Sebab, seluruhnya merupakan korban sistim.
"Jangan kita bullying pelaku, dia secara psikologis juga terpukul atas peristiwa ini, oleh karena itu kami minta semua mendapatkan rehabilitasi psikologis," katanya.
KPAI, masih kata Retno, telah menemui korban MS (13) dan keluarganya. Memang masih ada perasaan traumatik, sehingga keluarga berharap MS bisa pindah sekolah.
"Mau pindah atau tidak, tetap perlu mempertimbangkan dari para psikolog. Namun, pihak keluarga korban nampaknya ingin traumatik hilang dengan pindah sekolah," ujarnya.
Hasil pengawasan ini, mulai dari pertemuan dengan korban, sekolah, kepolisian dan Pemkot Malang, KPAI bakal menindaklanjuti dengan surat rekomendasi. Surat bakal diberikan kepada Pemkot Malang hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Bahwa ini ada jalan keluar yang lebih adil bagi seluruh pihak, korban maupun pelaku kami pasti akan meminta semua haknya dipenuhi, namanya juga ini (kasus) anak," katanya.
Baca Juga: Kasus Bullying Siswa SMP di Malang, KPAI Minta Hak Rehabilitasi Anak
Seperti diberitakan, awal terbongkarnya kasus perundungan memunculkan berbagai versi informasi penyebab jari tangan MS hingga terpaksa diamputasi. Salah satunya pernyataan Kepala Disdikbud Kota Malang Zubaidah yang menyatakan terlukanya jari MS akibat kejepit gesper.
Akibat pernyataan tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji melayangkan sanksi peringatan selama enam bulan kepada Zubaidah.
Kekinian, polisi telah menetapkan tersangka pelaku perundungan disertai kekerasan, yakni inisial WS dan RK, siswa SMP 16 Malang. Polisi masih melakukan pendalaman, sebab ada kemungkinan bertambahnya para tersangka perundungan.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Kemendikbud: Guru Bisa Dipidana Jika Terbukti Bully Murid
-
Kasus Bullying Siswa SMP di Malang, KPAI Minta Hak Rehabilitasi Anak
-
Setelah Dipanggil DPRD Terkait Kasus Bullying, Kepala Disdikbud Irit Bicara
-
Berstatus Tersangka, Polisi Belum Tahan Pelajar Pelaku Bullying di Malang
-
Setelah Operasi Amputasi, Siswa SMP di Malang Korban Bully Alami Trauma
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Terjepit Bus Santri, Dua Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Beruntun Suramadu
-
SIMANTAP! Tak Perlu Izin Kerja, Warga Sidoarjo Kini Bisa Urus SIM Sambil Menikmati Angin Malam
-
Kesaksian Kepsek SMP PGRI Sukodono Lumajang tentang Kematian Siswanya Akibat Bullying
-
Gubernur Khofifah Tutup PKN II Angkatan II/2026 di BPSDM Jatim, Tegaskan Kepemimpinan Inovatif
-
20 Nyawa dalam Misteri: KMN Entok Hilang Kontak, Perairan Kangean Disisir Habis-habisan