SuaraJatim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melakukan pertemuan tertutup dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Zubaidah pada Rabu (12/2/2020).
Pertemuan itu disebut-sebut membahas kasus perundungan atau bullying yang terjadi di SMP 16 Malang, beberapa waktu lalu.
Setelah pertemuan, Kepala Disdikbud Kota Malang Zubaidah memilih hemat bicara saat ditemui awak media. Menurutnya, hasil pertemuan bisa ditanyakan langsung kepada Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Wanedi.
"Kami sepakat hasil pertemuan ini disampaikan Ketua Komisi D," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Wanedi mengatakan, pemanggilan tersebut bertujuan memastikan beredarnya informasi yang simpang siur terkait kasus perundungan yang menimpa siswa berinisial MS (13) hingga berujung diamputasinya ruas jari korban.
"Hari ini sudah clear, terkait sebenarnya apa yang terjadi. Kami meminta Kepala Dinas untuk menceritakan dari awal hingga akhir," kata Wanedi.
Dia melanjutkan, pihaknya juga menanyakan ihwal korban MS tetap melanjutkan sekolah di SMP 16 Malang atau pindah. Selain itu, dia juga memastikan biaya pengobatan MS selama di rumah sakit.
"Sudah ada komitmen dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang untuk memberikan kenyamanan, agar MS segera memulihkan diri dampak psikologis yang diakibatkan dari perundungan itu," jelasnya.
Pihak legislatif berharap, pendampingan psikologis tidak hanya untuk korban, namun juga kepada para terduga pelaku yang notabene masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Baca Juga: Buntut Kasus Bullying, Kepala SMP 16 Malang Hingga Guru Bakal Disanksi
"Artinya, kita ingin perilaku berubah, dan anak tersebut memiliki masa depan yang baik," ujarnya.
Seperti diberitakan, awal terbongkarnya kasus perundungan memunculkan berbagai versi informasi penyebab jari tangan MS hingga terpaksa diamputasi. Salah satunya pernyataan Kepala Disdikbud Kota Malang Zubaidah yang menyatakan terlukanya jari MS akibat kejepit gesper.
Akibat pernyataan tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji melayangkan sanksi peringatan selama enam bulan kepada Zubaidah.
Kekinian, polisi telah menetapkan tersangka pelaku perundungan disertai kekerasan, yakni inisial WS dan RK, siswa SMP 16 Malang. Polisi masih melakukan pendalaman, sebab ada kemungkinan bertambahnya para tersangka perundungan.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Berstatus Tersangka, Polisi Belum Tahan Pelajar Pelaku Bullying di Malang
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bullying di SMPN 16 Malang
-
Buntut Bullying di Malang, Kepala Dinas Disanksi 6 Bulan, Kepsek Dicopot
-
Tengok Korban Bully yang Diamputasi, Sutiaji: Psikologisnya Jadi PR Kami
-
Setelah Operasi Amputasi, Siswa SMP di Malang Korban Bully Alami Trauma
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Bergerak Cepat, 40 Aksi Tanggap Darurat Salurkan Bantuan untuk 70.000 Korban Bencana Sumatra
-
Prasetya Media Summit 2025 Jadi Kampanye Bersama Pentahelix Perkuat Ekosistem Media di Jawa Timur
-
PLN Siagakan SPKLU dan Layanan Digital Hadapi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Nataru 2025-2026
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar