SuaraJatim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melakukan pertemuan tertutup dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Zubaidah pada Rabu (12/2/2020).
Pertemuan itu disebut-sebut membahas kasus perundungan atau bullying yang terjadi di SMP 16 Malang, beberapa waktu lalu.
Setelah pertemuan, Kepala Disdikbud Kota Malang Zubaidah memilih hemat bicara saat ditemui awak media. Menurutnya, hasil pertemuan bisa ditanyakan langsung kepada Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Wanedi.
"Kami sepakat hasil pertemuan ini disampaikan Ketua Komisi D," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Wanedi mengatakan, pemanggilan tersebut bertujuan memastikan beredarnya informasi yang simpang siur terkait kasus perundungan yang menimpa siswa berinisial MS (13) hingga berujung diamputasinya ruas jari korban.
"Hari ini sudah clear, terkait sebenarnya apa yang terjadi. Kami meminta Kepala Dinas untuk menceritakan dari awal hingga akhir," kata Wanedi.
Dia melanjutkan, pihaknya juga menanyakan ihwal korban MS tetap melanjutkan sekolah di SMP 16 Malang atau pindah. Selain itu, dia juga memastikan biaya pengobatan MS selama di rumah sakit.
"Sudah ada komitmen dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang untuk memberikan kenyamanan, agar MS segera memulihkan diri dampak psikologis yang diakibatkan dari perundungan itu," jelasnya.
Pihak legislatif berharap, pendampingan psikologis tidak hanya untuk korban, namun juga kepada para terduga pelaku yang notabene masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Baca Juga: Buntut Kasus Bullying, Kepala SMP 16 Malang Hingga Guru Bakal Disanksi
"Artinya, kita ingin perilaku berubah, dan anak tersebut memiliki masa depan yang baik," ujarnya.
Seperti diberitakan, awal terbongkarnya kasus perundungan memunculkan berbagai versi informasi penyebab jari tangan MS hingga terpaksa diamputasi. Salah satunya pernyataan Kepala Disdikbud Kota Malang Zubaidah yang menyatakan terlukanya jari MS akibat kejepit gesper.
Akibat pernyataan tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji melayangkan sanksi peringatan selama enam bulan kepada Zubaidah.
Kekinian, polisi telah menetapkan tersangka pelaku perundungan disertai kekerasan, yakni inisial WS dan RK, siswa SMP 16 Malang. Polisi masih melakukan pendalaman, sebab ada kemungkinan bertambahnya para tersangka perundungan.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Berstatus Tersangka, Polisi Belum Tahan Pelajar Pelaku Bullying di Malang
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bullying di SMPN 16 Malang
-
Buntut Bullying di Malang, Kepala Dinas Disanksi 6 Bulan, Kepsek Dicopot
-
Tengok Korban Bully yang Diamputasi, Sutiaji: Psikologisnya Jadi PR Kami
-
Setelah Operasi Amputasi, Siswa SMP di Malang Korban Bully Alami Trauma
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya