SuaraJatim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melakukan pertemuan tertutup dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Zubaidah pada Rabu (12/2/2020).
Pertemuan itu disebut-sebut membahas kasus perundungan atau bullying yang terjadi di SMP 16 Malang, beberapa waktu lalu.
Setelah pertemuan, Kepala Disdikbud Kota Malang Zubaidah memilih hemat bicara saat ditemui awak media. Menurutnya, hasil pertemuan bisa ditanyakan langsung kepada Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Wanedi.
"Kami sepakat hasil pertemuan ini disampaikan Ketua Komisi D," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Wanedi mengatakan, pemanggilan tersebut bertujuan memastikan beredarnya informasi yang simpang siur terkait kasus perundungan yang menimpa siswa berinisial MS (13) hingga berujung diamputasinya ruas jari korban.
"Hari ini sudah clear, terkait sebenarnya apa yang terjadi. Kami meminta Kepala Dinas untuk menceritakan dari awal hingga akhir," kata Wanedi.
Dia melanjutkan, pihaknya juga menanyakan ihwal korban MS tetap melanjutkan sekolah di SMP 16 Malang atau pindah. Selain itu, dia juga memastikan biaya pengobatan MS selama di rumah sakit.
"Sudah ada komitmen dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang untuk memberikan kenyamanan, agar MS segera memulihkan diri dampak psikologis yang diakibatkan dari perundungan itu," jelasnya.
Pihak legislatif berharap, pendampingan psikologis tidak hanya untuk korban, namun juga kepada para terduga pelaku yang notabene masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Baca Juga: Buntut Kasus Bullying, Kepala SMP 16 Malang Hingga Guru Bakal Disanksi
"Artinya, kita ingin perilaku berubah, dan anak tersebut memiliki masa depan yang baik," ujarnya.
Seperti diberitakan, awal terbongkarnya kasus perundungan memunculkan berbagai versi informasi penyebab jari tangan MS hingga terpaksa diamputasi. Salah satunya pernyataan Kepala Disdikbud Kota Malang Zubaidah yang menyatakan terlukanya jari MS akibat kejepit gesper.
Akibat pernyataan tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji melayangkan sanksi peringatan selama enam bulan kepada Zubaidah.
Kekinian, polisi telah menetapkan tersangka pelaku perundungan disertai kekerasan, yakni inisial WS dan RK, siswa SMP 16 Malang. Polisi masih melakukan pendalaman, sebab ada kemungkinan bertambahnya para tersangka perundungan.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Berstatus Tersangka, Polisi Belum Tahan Pelajar Pelaku Bullying di Malang
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bullying di SMPN 16 Malang
-
Buntut Bullying di Malang, Kepala Dinas Disanksi 6 Bulan, Kepsek Dicopot
-
Tengok Korban Bully yang Diamputasi, Sutiaji: Psikologisnya Jadi PR Kami
-
Setelah Operasi Amputasi, Siswa SMP di Malang Korban Bully Alami Trauma
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
Terkini
-
DPRD Jatim Sentil Skema Dana Pengganti TKD: Apa itu Maksudnya?
-
Mendesak Keadilan Pendidikan, DPRD Jatim Dorong Perlakuan Setara bagi Guru Madrasah
-
Saldo DANA Kaget Bikin Bahagia di Awal Pekan! Klaim 4 Link Ini, Berpeluang Cuan Rp299 Ribu!
-
Satu Keluarga Tertimbun Longsor di Trenggalek, 4 Meninggal Dunia
-
Malam Minggu Gak Bikin Kantong Kering, Ini Link DANA Kaget Buat Pacar Tersayang