SuaraJatim.id - Tersangka Hendri Mufidah, mengaku nekat mencabuli tiga korbannya lantaran pernah menjadi korban pencabulan saat masih dibawah umur. Lantaran itu, Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan untuk mencari korban-korban lain.
"Tersangka ini adalah korban (pencabulan) saat masih di bawah umur. Ini mendapat perhatian khusus dari KPA, hadir langsung memantau bagaimana operasional dari pengungkapan di Polda Jatim begitu juga dari Dinas provinsi," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada Kamis (20/2/2020).
Lebih lanjut, Luki mengatakan, tersangka adalah mantan Anggota Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) yang juga mantan guru SD. Dalam jaringan IGATA, rata-rata anggotanya pernah menjadi korban pencabulan.
"Karena di dalam jaringan ini sama, saat di bawah umur dia menjadi korban. Tapi setelah dia dewasa dia akan menjadi pelaku dan mencari korban baru," tegas Luki.
Baca Juga: Sodomi Tiga Anak, Polisi Ciduk Anak Buah Mami Hasan Ketua Gay Tulungagung
Untuk itu, Luki memastikan bakal terus melakukan pengembangan kasus. Terutama memberikan perhatian khusus bagi para korban pencabulan.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan, karena menjadi perhatian menyangkut korban. Korban ini ditakutkan menjadi pelaku berikutnya," bebernya.
Sebelumnya, dalam rilis yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Hendri Mufidah telah mencabuli tiga anak laki-laki di bawah umur. Hal ini terungkap dari pengembangan tertangkapnya Ketua IGATA M Hasan atau Mami Hasan yang mencabuli 11 anak lelaki di bawah umur.
"Polda Jatim kembali mengungkap kasus pencabulan pada anak. Hari ini Polda Jatim mengungkap, mengembangkan jaringan IGATA yang belum lama kita ungkap jaringan tersebut di salah satu kota di Jatim, Tulungagung," kata Luki saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (20/2/2020).
Untuk diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan oleh Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) Mochammad Hasan terhadap 11 anak laki-laki di Tulungagung, mendapat perhatian khusus dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.
Baca Juga: Wanita Penghuni Rumah Kosong Pulogadung, Depresi Akibat Perampok Cabul
Melalui siaran rilis yang disebarkan Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra secara khusus meminta pihak berwajib memberikan jaminan rasa aman kepada keluarga korban dan masyarakat pada umumnya.
Salah satunya dengan aturan bahwa setiap pelaku kekerasan dan kejahatan seksual yang sudah masuk ke kepolisian, untuk melakukan wajib lapor.
"Lembaga-lembaga terkait bisa diajak kerjasama kepolisian untuk wajib lapor, pengawasan dan pencegahan. Catatan pentingnya dalam mekanisme wajib lapor ini, harus disertai penanganan petugas yang punya kapasitas dan profesionalitas yang baik dan khusus," tulis Jasra dalam rilis yang disebarkan kepada media pada Selasa, (21/1/2020).
Ia juga menyinggung bagaimana pihak berwajib perlu melakukan mekanisme penanaman chip.
"Apalagi aturannya sudah ada karena bisa di penjara perbuatan itu terulang atau bisa jadi tempat lain," tambahnya.
Pemasangan chip atau alat pendeteksi elektronik, ada dalam ketentuan Pasal 81 ayat (7) dan Pasal 82 ayat (6) Perppu 1/2016. Namun aturan tersebut hanya dapat dilakuan kepada;
1. Pelaku merupakan orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;
2. Pelaku tersebut sebelumnya telah dipidana karena tindak pidana dalam Pasal 76D UU 35/2014 atau Pasal 76E UU 35/2014; dan
3. Pelaku menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Kak Seto Ungkap Pemicu Siswa SMA Sodomi 16 Anak di Pinrang: karena Tekanan yang Selalu Berat
-
Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan
-
Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas