SuaraJatim.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Kediri, Arif Junaidi, menegaskan penahanan bakal calon bupati (Bacabup) Kediri Supadi tidak ada keterkaitannya dengan Gerindra. Ia menyebut, Supadi hanyalah salah satu Bacabup yang merapat ke Gerindra.
Diketahui, Bacabup Supadi ditahan di Mapolres Kediri Kota, Rabu (19/2) lalu. Kades Tarokan itu ditahan karena diduga memalsukan gelar akademik dengan menyematkan SE (sarjana ekonomi) di belakang namanya, di dokumen kependudukan dan administrasi desa.
"Itu (dugaan pemalsuan gelar akademik) urusan pribadinya Pak Supadi, dan itu kasus hukumnya kan tidak terkait sama kita. Pak Supadi itu mengambil formulir ke Gerindra persyaratannya pakai (ijazah) SMA," kata Arif ke Suara.com, Sabtu (22/2/2020).
Supadi merupakan satu di antara tiga Bacabup yang dinyatakan lolos fit and proper test dalam penjaringan di DPC Gerindra Kabupaten Kediri. Dua nama lainnya ialah Wakil Bupati Kediri 2016-2021 Masykuri dan Bakesbangpol Kabupaten Kediri Mujahid.
Kini DPC Gerindra Kabupaten Kediri masih menunggu ketiga bacabup tersebut untuk melengkapi persyaratan. Namun niat Supadi maju di Pilkada Kabupaten Kediri tersendat di tengah jalan, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres.
Adapun Arif menolak mengomentari penahanan Supadi oleh polisi. Ia beralasan kasus hukum yang menjerat Supadi adalah urusan pribadi yang bersangkutan. Sementara Supadi juga bukan kader partai yang dinahkodai Prabowo Subianto ini.
"Kalau Pak Supadi hari ini kena kasus ya biar dihadapi. Karena (Supadi) belum menjadi orang Gerindra, dia kan peserta (penjaringan Bacabup Kediri) dari Gerindra," ujar dia.
"Kalau hari ini dia (Supadi) kena kasus hukum ya monggo (silakan) diselesaikan sendiri, karena kami nggak punya hak komentar, nggak punya hak apa-apa. Karena kami masih orang luar hari ini," sambunnya.
Penetapan tersangka dan penahanan atas Supadi sendiri berawal dari laporan masyarakat pada Oktober 2019. Supadi dilaporkan karena diduga memakai gelar palsu dengan menyematkan SE dalam dokumen kependudukan dan administrasi desa.
Baca Juga: PDIP Jagokan Anak Pramono di Pilbup Kediri, Gerindra Fokus Tahapan Internal
Dalam kasus ini, polisi menjerat Supadi dengan pasal 93 junto pasal 29 ayat 7 undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," jelas Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
-
PDIP Jagokan Anak Pramono di Pilbup Kediri, Gerindra Fokus Tahapan Internal
-
Tega! Ada Orang Tua Tinggalkan Bayi Baru Lahir di Kap Mobil
-
Isi Waktu Luang, Legiun Asing Persik Kediri Belajar Racik Kopi
-
5 Berita Menarik Bola: Bali United Pulangkan 6 Pemain dari TC Timnas
-
Wah! Eks Bek Udinese dan Sampdoria Merapat ke Persik Kediri
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Muslimat NU Gandeng KLH Perkuat Gerakan Pelestarian Lingkungan Berbasis Masyarakat
-
La Suntu Tastio, UMKM Sukses yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Bupati Sumenep Larang Pejabat Pakai Kendaraan Dinas Libur Tahun Baru 2026, Ini Alasannya
-
Viral Patung Macan Putih Balongjeruk Kediri Digunjing, Kades: Pakai Dana Pribadi Saya!
-
Gubernur Khofifah Hadirkan Pasar Murah untuk Tekan Harga Sembako di Surabaya