SuaraJatim.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Kediri, Arif Junaidi, menegaskan penahanan bakal calon bupati (Bacabup) Kediri Supadi tidak ada keterkaitannya dengan Gerindra. Ia menyebut, Supadi hanyalah salah satu Bacabup yang merapat ke Gerindra.
Diketahui, Bacabup Supadi ditahan di Mapolres Kediri Kota, Rabu (19/2) lalu. Kades Tarokan itu ditahan karena diduga memalsukan gelar akademik dengan menyematkan SE (sarjana ekonomi) di belakang namanya, di dokumen kependudukan dan administrasi desa.
"Itu (dugaan pemalsuan gelar akademik) urusan pribadinya Pak Supadi, dan itu kasus hukumnya kan tidak terkait sama kita. Pak Supadi itu mengambil formulir ke Gerindra persyaratannya pakai (ijazah) SMA," kata Arif ke Suara.com, Sabtu (22/2/2020).
Supadi merupakan satu di antara tiga Bacabup yang dinyatakan lolos fit and proper test dalam penjaringan di DPC Gerindra Kabupaten Kediri. Dua nama lainnya ialah Wakil Bupati Kediri 2016-2021 Masykuri dan Bakesbangpol Kabupaten Kediri Mujahid.
Baca Juga: PDIP Jagokan Anak Pramono di Pilbup Kediri, Gerindra Fokus Tahapan Internal
Kini DPC Gerindra Kabupaten Kediri masih menunggu ketiga bacabup tersebut untuk melengkapi persyaratan. Namun niat Supadi maju di Pilkada Kabupaten Kediri tersendat di tengah jalan, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres.
Adapun Arif menolak mengomentari penahanan Supadi oleh polisi. Ia beralasan kasus hukum yang menjerat Supadi adalah urusan pribadi yang bersangkutan. Sementara Supadi juga bukan kader partai yang dinahkodai Prabowo Subianto ini.
"Kalau Pak Supadi hari ini kena kasus ya biar dihadapi. Karena (Supadi) belum menjadi orang Gerindra, dia kan peserta (penjaringan Bacabup Kediri) dari Gerindra," ujar dia.
"Kalau hari ini dia (Supadi) kena kasus hukum ya monggo (silakan) diselesaikan sendiri, karena kami nggak punya hak komentar, nggak punya hak apa-apa. Karena kami masih orang luar hari ini," sambunnya.
Penetapan tersangka dan penahanan atas Supadi sendiri berawal dari laporan masyarakat pada Oktober 2019. Supadi dilaporkan karena diduga memakai gelar palsu dengan menyematkan SE dalam dokumen kependudukan dan administrasi desa.
Baca Juga: ASTI Rilis Survei Prapilbup Kediri, Bawaslu: Ada Potensi Langgar Prosedur
Dalam kasus ini, polisi menjerat Supadi dengan pasal 93 junto pasal 29 ayat 7 undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," jelas Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
-
PDIP Jagokan Anak Pramono di Pilbup Kediri, Gerindra Fokus Tahapan Internal
-
Tega! Ada Orang Tua Tinggalkan Bayi Baru Lahir di Kap Mobil
-
Isi Waktu Luang, Legiun Asing Persik Kediri Belajar Racik Kopi
-
5 Berita Menarik Bola: Bali United Pulangkan 6 Pemain dari TC Timnas
-
Wah! Eks Bek Udinese dan Sampdoria Merapat ke Persik Kediri
Terpopuler
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- Visa Furoda Tak Terbit, Ivan Gunawan Tetap Santai Bagi-bagi Makanan di Madinah
- Honda GL Max Lahir Kembali untuk Jadi Motor Pekerja, Harga Setara CB150 Verza
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
Pilihan
-
Ole Romeny Cs Digembleng Keras, Manajer Ungkap Kondisi Pemain Timnas Indonesia
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaik Juni 2025, Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah Seharga iPhone 15 Pro Max, Tetap Nyaman Meski Sudah Tak Zaman
-
'Tim Kami Seperti Lelucon': Media China Pesimistis Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi Skincare BPOM Harga Terjangkau, Terbaik Bikin Kulit Glowing dan Sehat
Terkini
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!