SuaraJatim.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Kediri, Arif Junaidi, menegaskan penahanan bakal calon bupati (Bacabup) Kediri Supadi tidak ada keterkaitannya dengan Gerindra. Ia menyebut, Supadi hanyalah salah satu Bacabup yang merapat ke Gerindra.
Diketahui, Bacabup Supadi ditahan di Mapolres Kediri Kota, Rabu (19/2) lalu. Kades Tarokan itu ditahan karena diduga memalsukan gelar akademik dengan menyematkan SE (sarjana ekonomi) di belakang namanya, di dokumen kependudukan dan administrasi desa.
"Itu (dugaan pemalsuan gelar akademik) urusan pribadinya Pak Supadi, dan itu kasus hukumnya kan tidak terkait sama kita. Pak Supadi itu mengambil formulir ke Gerindra persyaratannya pakai (ijazah) SMA," kata Arif ke Suara.com, Sabtu (22/2/2020).
Supadi merupakan satu di antara tiga Bacabup yang dinyatakan lolos fit and proper test dalam penjaringan di DPC Gerindra Kabupaten Kediri. Dua nama lainnya ialah Wakil Bupati Kediri 2016-2021 Masykuri dan Bakesbangpol Kabupaten Kediri Mujahid.
Kini DPC Gerindra Kabupaten Kediri masih menunggu ketiga bacabup tersebut untuk melengkapi persyaratan. Namun niat Supadi maju di Pilkada Kabupaten Kediri tersendat di tengah jalan, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres.
Adapun Arif menolak mengomentari penahanan Supadi oleh polisi. Ia beralasan kasus hukum yang menjerat Supadi adalah urusan pribadi yang bersangkutan. Sementara Supadi juga bukan kader partai yang dinahkodai Prabowo Subianto ini.
"Kalau Pak Supadi hari ini kena kasus ya biar dihadapi. Karena (Supadi) belum menjadi orang Gerindra, dia kan peserta (penjaringan Bacabup Kediri) dari Gerindra," ujar dia.
"Kalau hari ini dia (Supadi) kena kasus hukum ya monggo (silakan) diselesaikan sendiri, karena kami nggak punya hak komentar, nggak punya hak apa-apa. Karena kami masih orang luar hari ini," sambunnya.
Penetapan tersangka dan penahanan atas Supadi sendiri berawal dari laporan masyarakat pada Oktober 2019. Supadi dilaporkan karena diduga memakai gelar palsu dengan menyematkan SE dalam dokumen kependudukan dan administrasi desa.
Baca Juga: PDIP Jagokan Anak Pramono di Pilbup Kediri, Gerindra Fokus Tahapan Internal
Dalam kasus ini, polisi menjerat Supadi dengan pasal 93 junto pasal 29 ayat 7 undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," jelas Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
-
PDIP Jagokan Anak Pramono di Pilbup Kediri, Gerindra Fokus Tahapan Internal
-
Tega! Ada Orang Tua Tinggalkan Bayi Baru Lahir di Kap Mobil
-
Isi Waktu Luang, Legiun Asing Persik Kediri Belajar Racik Kopi
-
5 Berita Menarik Bola: Bali United Pulangkan 6 Pemain dari TC Timnas
-
Wah! Eks Bek Udinese dan Sampdoria Merapat ke Persik Kediri
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
BRI Dorong Budaya Hemat Energi dan Keberlanjutan di Momentum Earth Hour
-
Transformasi Desa Tugu Selatan Lewat Kampung Koboi, Bukti Kekuatan Potensi Lokal
-
Link Resmi Pengumuman SNBP 2026 Kampus Unair Surabaya
-
Kasus Pemotor Tewas di Pacitan Berakhir Damai, Ini Fakta dan Kronologinya
-
BRI Perluas Layanan BRImo, Pembelian Obat Bisa Langsung Antar ke Rumah