SuaraJatim.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Kediri, Arif Junaidi, menegaskan penahanan bakal calon bupati (Bacabup) Kediri Supadi tidak ada keterkaitannya dengan Gerindra. Ia menyebut, Supadi hanyalah salah satu Bacabup yang merapat ke Gerindra.
Diketahui, Bacabup Supadi ditahan di Mapolres Kediri Kota, Rabu (19/2) lalu. Kades Tarokan itu ditahan karena diduga memalsukan gelar akademik dengan menyematkan SE (sarjana ekonomi) di belakang namanya, di dokumen kependudukan dan administrasi desa.
"Itu (dugaan pemalsuan gelar akademik) urusan pribadinya Pak Supadi, dan itu kasus hukumnya kan tidak terkait sama kita. Pak Supadi itu mengambil formulir ke Gerindra persyaratannya pakai (ijazah) SMA," kata Arif ke Suara.com, Sabtu (22/2/2020).
Supadi merupakan satu di antara tiga Bacabup yang dinyatakan lolos fit and proper test dalam penjaringan di DPC Gerindra Kabupaten Kediri. Dua nama lainnya ialah Wakil Bupati Kediri 2016-2021 Masykuri dan Bakesbangpol Kabupaten Kediri Mujahid.
Baca Juga: PDIP Jagokan Anak Pramono di Pilbup Kediri, Gerindra Fokus Tahapan Internal
Kini DPC Gerindra Kabupaten Kediri masih menunggu ketiga bacabup tersebut untuk melengkapi persyaratan. Namun niat Supadi maju di Pilkada Kabupaten Kediri tersendat di tengah jalan, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres.
Adapun Arif menolak mengomentari penahanan Supadi oleh polisi. Ia beralasan kasus hukum yang menjerat Supadi adalah urusan pribadi yang bersangkutan. Sementara Supadi juga bukan kader partai yang dinahkodai Prabowo Subianto ini.
"Kalau Pak Supadi hari ini kena kasus ya biar dihadapi. Karena (Supadi) belum menjadi orang Gerindra, dia kan peserta (penjaringan Bacabup Kediri) dari Gerindra," ujar dia.
"Kalau hari ini dia (Supadi) kena kasus hukum ya monggo (silakan) diselesaikan sendiri, karena kami nggak punya hak komentar, nggak punya hak apa-apa. Karena kami masih orang luar hari ini," sambunnya.
Penetapan tersangka dan penahanan atas Supadi sendiri berawal dari laporan masyarakat pada Oktober 2019. Supadi dilaporkan karena diduga memakai gelar palsu dengan menyematkan SE dalam dokumen kependudukan dan administrasi desa.
Baca Juga: ASTI Rilis Survei Prapilbup Kediri, Bawaslu: Ada Potensi Langgar Prosedur
Dalam kasus ini, polisi menjerat Supadi dengan pasal 93 junto pasal 29 ayat 7 undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," jelas Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi.
Berita Terkait
-
6 Kuliner Khas Kediri yang Wajib Dicicipi saat Libur Lebaran
-
Jangan Terjebak Macet, Ini Rute Mudik Alternatif ke Kediri dari Surabaya, Malang, Solo
-
Lepas Mudik Gratis, Kelakar Pramono Ingin Ikutan: Coba Kalau Saya Bisa Pulang ke Kediri
-
Jelang Puncak Panen, BULOG Kediri Realisasikan Penyerapan Gabah & Beras Petani Terbesar di Jatim
-
Persik Kediri Kecolongan di Injury Time, Marcelo Rospide Kecewa Berat
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan