SuaraJatim.id - I Ketut Gede Arisata, lelaki berusia 23 tahun di Denpasar Bali, membunuh istrinya sendiri, Ni Gusti Ayu S karena akun Facebook dan WhatsApp miliknya diblokir.
Kasus tersebut kekinian mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/2/2020). Korban Ni Gusti Ayu S tewas bersimbah darah di kamar kosnya akibat luka tusukan.
Terdakwa I Ketut Gede Arisata tampak tenang saat didudukkan di muka sidang yang diketuai hakim Esthar Oktavi SH MH di ruang sidang Kartika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dalam dakwaannya membeberkan awal bagaimana terdakwa melakukan tindakan brutal menghabisi istri, yang hubungannya sudah tidak harmonis.
Peristiwa itu berawal ketika terdakwa datang ke rumah kos korban di Jalan Gunung Sanghyang 124, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 01.30 WITA.
Karena pintu kamar tertutup dan terkunci, terdakwa langsung mendobrak pintu. Saat itu terdakwa bertanya kepada korban tentang postingan yang ditulis oleh korban di facebook.
"Terdakwa bertanya mengapa korban memblokir WA dan Facebook terdakwa, saat itu korban menjawab dengan kata-kata, "saya sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan kamu," sebut jaksa dalam dakwaan seperti diberitakan Beritabali.com—jaringan Suara.com, Selasa (25/2/2020).
Jawaban korban menimbulkan pertengkaran mulut. Saat itu korban hendak keluar dari kamar namun karena terdakwa sudah sangat emosi, dia kemudian mengeluarkan pisau kecil dari dalam tas.
Terdakwa langsung menusuk punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban jatuh tersungkur bersimbah darah.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri Gara-gara Tulis Status di Facebook sebagai Janda
Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi meninggalkan korban serta mengunci pintu kamar kos dari luar.
Tetangga korban yang mengetahui kejadian itu berusaha menyelamatkan korban. Namun, korban sudah tak bernyawa saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 2) mengakibatkan matinya korban Ni Gusti Ayu Seriasih," terang jaksa dari Kejari Denpasar.
Berita Terkait
-
Tak Mau Punya Anak Lagi, Suami Gorok Leher Istri saat Berhubungan Badan
-
Siska Meylani, Korban Penusukan Sadis Suaminya Dikabarkan Membaik
-
Takut Corona, 15 Turis Ditolak Masuk Bali karena Pernah ke China
-
Sebelum Dibunuh, Mardiana Sempat Disetubuhi Salam dengan Iming-iming Rujuk
-
Siswi SMP Diperkosa Kusir Delman di Kandang Kuda, Teras, dan Kamar Mandi
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami