SuaraJatim.id - I Ketut Gede Arisata, lelaki berusia 23 tahun di Denpasar Bali, membunuh istrinya sendiri, Ni Gusti Ayu S karena akun Facebook dan WhatsApp miliknya diblokir.
Kasus tersebut kekinian mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/2/2020). Korban Ni Gusti Ayu S tewas bersimbah darah di kamar kosnya akibat luka tusukan.
Terdakwa I Ketut Gede Arisata tampak tenang saat didudukkan di muka sidang yang diketuai hakim Esthar Oktavi SH MH di ruang sidang Kartika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dalam dakwaannya membeberkan awal bagaimana terdakwa melakukan tindakan brutal menghabisi istri, yang hubungannya sudah tidak harmonis.
Peristiwa itu berawal ketika terdakwa datang ke rumah kos korban di Jalan Gunung Sanghyang 124, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 01.30 WITA.
Karena pintu kamar tertutup dan terkunci, terdakwa langsung mendobrak pintu. Saat itu terdakwa bertanya kepada korban tentang postingan yang ditulis oleh korban di facebook.
"Terdakwa bertanya mengapa korban memblokir WA dan Facebook terdakwa, saat itu korban menjawab dengan kata-kata, "saya sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan kamu," sebut jaksa dalam dakwaan seperti diberitakan Beritabali.com—jaringan Suara.com, Selasa (25/2/2020).
Jawaban korban menimbulkan pertengkaran mulut. Saat itu korban hendak keluar dari kamar namun karena terdakwa sudah sangat emosi, dia kemudian mengeluarkan pisau kecil dari dalam tas.
Terdakwa langsung menusuk punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban jatuh tersungkur bersimbah darah.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri Gara-gara Tulis Status di Facebook sebagai Janda
Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi meninggalkan korban serta mengunci pintu kamar kos dari luar.
Tetangga korban yang mengetahui kejadian itu berusaha menyelamatkan korban. Namun, korban sudah tak bernyawa saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 2) mengakibatkan matinya korban Ni Gusti Ayu Seriasih," terang jaksa dari Kejari Denpasar.
Berita Terkait
-
Tak Mau Punya Anak Lagi, Suami Gorok Leher Istri saat Berhubungan Badan
-
Siska Meylani, Korban Penusukan Sadis Suaminya Dikabarkan Membaik
-
Takut Corona, 15 Turis Ditolak Masuk Bali karena Pernah ke China
-
Sebelum Dibunuh, Mardiana Sempat Disetubuhi Salam dengan Iming-iming Rujuk
-
Siswi SMP Diperkosa Kusir Delman di Kandang Kuda, Teras, dan Kamar Mandi
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar
-
7 Fakta Profil dan Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Kena OTT KPK
-
KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Ini 7 Fakta Lengkapnya