SuaraJatim.id - I Ketut Gede Arisata, lelaki berusia 23 tahun di Denpasar Bali, membunuh istrinya sendiri, Ni Gusti Ayu S karena akun Facebook dan WhatsApp miliknya diblokir.
Kasus tersebut kekinian mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/2/2020). Korban Ni Gusti Ayu S tewas bersimbah darah di kamar kosnya akibat luka tusukan.
Terdakwa I Ketut Gede Arisata tampak tenang saat didudukkan di muka sidang yang diketuai hakim Esthar Oktavi SH MH di ruang sidang Kartika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dalam dakwaannya membeberkan awal bagaimana terdakwa melakukan tindakan brutal menghabisi istri, yang hubungannya sudah tidak harmonis.
Peristiwa itu berawal ketika terdakwa datang ke rumah kos korban di Jalan Gunung Sanghyang 124, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 01.30 WITA.
Karena pintu kamar tertutup dan terkunci, terdakwa langsung mendobrak pintu. Saat itu terdakwa bertanya kepada korban tentang postingan yang ditulis oleh korban di facebook.
"Terdakwa bertanya mengapa korban memblokir WA dan Facebook terdakwa, saat itu korban menjawab dengan kata-kata, "saya sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan kamu," sebut jaksa dalam dakwaan seperti diberitakan Beritabali.com—jaringan Suara.com, Selasa (25/2/2020).
Jawaban korban menimbulkan pertengkaran mulut. Saat itu korban hendak keluar dari kamar namun karena terdakwa sudah sangat emosi, dia kemudian mengeluarkan pisau kecil dari dalam tas.
Terdakwa langsung menusuk punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban jatuh tersungkur bersimbah darah.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri Gara-gara Tulis Status di Facebook sebagai Janda
Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi meninggalkan korban serta mengunci pintu kamar kos dari luar.
Tetangga korban yang mengetahui kejadian itu berusaha menyelamatkan korban. Namun, korban sudah tak bernyawa saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 2) mengakibatkan matinya korban Ni Gusti Ayu Seriasih," terang jaksa dari Kejari Denpasar.
Berita Terkait
-
Tak Mau Punya Anak Lagi, Suami Gorok Leher Istri saat Berhubungan Badan
-
Siska Meylani, Korban Penusukan Sadis Suaminya Dikabarkan Membaik
-
Takut Corona, 15 Turis Ditolak Masuk Bali karena Pernah ke China
-
Sebelum Dibunuh, Mardiana Sempat Disetubuhi Salam dengan Iming-iming Rujuk
-
Siswi SMP Diperkosa Kusir Delman di Kandang Kuda, Teras, dan Kamar Mandi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara Notohadinegoro, Begini Kondisi Terkini
-
Cara Daftar KKS Pakai HP Kini Makin Mudah, Begini Syarat dan Aplikasi Resminya!
-
Kronologi Tewasnya 6 Santri Ponpes Jabal Quran Socah Bangkalan, Tenggelam di Bekas Galian C!
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Ambil Alih Tol dari Jusuf Hamka, Benarkah?
-
Warga Lereng Gunung Semeru Enggan Tempati Huntap, Ini Alasannya