Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 26 Februari 2020 | 11:34 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar kasus carding atau belanja menggunakan kartu kredit orang lain yang diperoleh secara ilegal.

Menariknya, kasus ini melibatkan beberapa nama-nama publik figur atau artis ibu kota. Informasi yang diperoleh Suara.com, ada empat artis yang yang akan dipanggil dalam kasus ini untuk dimintai keterangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.

"Iya. Nanti tunggu kita rilis ya," jelas Gidion, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga: Ditreskoba Polda Jatim Gerebek Rumah Produksi Jamu Kuat Ilegal di Surabaya

Sejauh mana keterlibatan artis? Gidion masih belum bisa membeberkan. Namun yang pasti, untuk sementara para artis akan dipanggil sebagai saksi.

"Sejumlah artis sudah kita panggil untuk dimintai keterangan. Statusnya masih sebagai saksi," terangnya.

Saat ditanya siapa saja artis yang dipanggil, Gidion memastikan untuk saat ini masih ada empat artis yang dipanggil. Dua diantaranya Tyas Mirasih dan Gisella Anastasia (mantan istri Gading Marten).

"Ada empat (artis) yang kita panggil. Termasuk Gisel dan Tyas," bebernya.

Untuk diketahui, carding adalah berbelanja menggunkan kartu kredit orang lain yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data internet. Sebutan pelakukanya adalah "carder". Sebutan lain kejahatan jenis ini adalah "cyberfround" alias penipuan di dunia maya.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual: Polda Jatim Cari Cara Jemput Putra Kiai Jombang

Kontributor : Achmad Ali

Load More