SuaraJatim.id - Unit Reskrim Polsek Pace didukung Tim Opsnal Reskrim Polres Nganjuk menangkap Budi Bimantara alias Sareno alias Ahmad Mohammad Maulana (41), warga asal Banyuwangi yang kini tinggal di Kabupaten Nganjuk.
Budi diamankan karena diduga melakukan penipuan terhadap dua warga. Kedua korban percaya dengan Budi yang mengaku jasadnya dipinjam Presiden Soekarno, sehingga bisa mencairkan harta amanah.
"Motifnya yang jelas penipuan, dengan modus yang bersangkutan mengaku jasadnya dipinjam oleh Bapak Presiden Soekarno," jelas Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nicolas Bagas, kepada Suara.com, Kamis (27/2/2020).
Nicolas mengatakan, penangkapan Budi berawal dari laporan Ali Mansur (54), Warga Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri ke Polres Nganjuk pada Kamis (20/2/2020). Dalam laporan itu Ali mengaku ditipu oleh Budi.
"Menindaklanjuti laporan itu anggota Reskrim Polsek Pace dengan diback up Tim Opsnal Polres Nganjuk pada Hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 jam 20.00 Wib telah menangkap saudara Budi Bimantara," terangnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Budi. Di antaranya tujuh amplop berisi kuitansi pengambilan dana hak sebesar Rp 500 juta yang ditandatangani Ahmad Mohamnad Maulana atau Budi.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat lembar kartu nama dan sebuah surat tugas dari Pimpinan Pusat Bintang Segitiga Emas. Kini polisi masih mendalami Pimpinan Pusat Bintang Segitiga Emas yang dicatut oleh pelaku.
Menurut Nicolas, dalam aksinya Budi mengaku jasadnya dipinjam oleh Presiden Soekarno. Karena itu, ia mengaku bisa mencairkan harta amanah, asalkan korban bersedia menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu.
Budi juga meminta korban menyerahkan fotokopi KTP dan uang tunai Rp 2 juta. Dana tersebut merupakan syarat agar korban diakui sebagai anggota Bintang Segitiga Emas, sehingga berhak memperoleh harta amanah Soekarno.
Baca Juga: Penjual Batagor Dibekuk, Ngaku Bisa Tarik Emas Warisan Bung Karno di Swiss
"Yang di mana pada saat pembayaran nantinya dia (korban) diberikan kuitansi. Kuitansi itulah yang nantinya akan digunakan untuk pencairan dana hak (harta amanah Soekarno) itu tadi," papar Nicolas.
Atas perbuatannya Budi dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
-
Tipu Belasan Calon Pengantin, Pemilik WO di Semarang Dicokok Polisi
-
Kakek Penjual Buah Ditipu Pakai Uang Palsu 2 Kali, Pelaku Naik Mobil
-
Sedang Hamil Tua, Bos WO Penipu Puluhan Calon Pengantin Ditangkap Polisi
-
Penjual Batagor Dibekuk, Ngaku Bisa Tarik Emas Warisan Bung Karno di Swiss
-
Ngaku Keturunan Bung Karno, Perempuan Ini Dibekuk Polisi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
3 Fakta Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya, Dipicu Konflik Asmara?
-
5 Fakta Uang Palsu di Pasuruan: Dicetak di Subang, Terbongkar dari Transaksi Warung Desa
-
Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi yang Terjaring OTT KPK, Punya Banyak Tanah dan Bangunan
-
Gubernur dan DPRD Jatim Sahkan Dua Perda Strategis: Pelindungan Petambak, Penanggulangan Bencana
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember: Jaga Daya Beli Masyarakat