SuaraJatim.id - Unit Reskrim Polsek Pace didukung Tim Opsnal Reskrim Polres Nganjuk menangkap Budi Bimantara alias Sareno alias Ahmad Mohammad Maulana (41), warga asal Banyuwangi yang kini tinggal di Kabupaten Nganjuk.
Budi diamankan karena diduga melakukan penipuan terhadap dua warga. Kedua korban percaya dengan Budi yang mengaku jasadnya dipinjam Presiden Soekarno, sehingga bisa mencairkan harta amanah.
"Motifnya yang jelas penipuan, dengan modus yang bersangkutan mengaku jasadnya dipinjam oleh Bapak Presiden Soekarno," jelas Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nicolas Bagas, kepada Suara.com, Kamis (27/2/2020).
Nicolas mengatakan, penangkapan Budi berawal dari laporan Ali Mansur (54), Warga Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri ke Polres Nganjuk pada Kamis (20/2/2020). Dalam laporan itu Ali mengaku ditipu oleh Budi.
"Menindaklanjuti laporan itu anggota Reskrim Polsek Pace dengan diback up Tim Opsnal Polres Nganjuk pada Hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 jam 20.00 Wib telah menangkap saudara Budi Bimantara," terangnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Budi. Di antaranya tujuh amplop berisi kuitansi pengambilan dana hak sebesar Rp 500 juta yang ditandatangani Ahmad Mohamnad Maulana atau Budi.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat lembar kartu nama dan sebuah surat tugas dari Pimpinan Pusat Bintang Segitiga Emas. Kini polisi masih mendalami Pimpinan Pusat Bintang Segitiga Emas yang dicatut oleh pelaku.
Menurut Nicolas, dalam aksinya Budi mengaku jasadnya dipinjam oleh Presiden Soekarno. Karena itu, ia mengaku bisa mencairkan harta amanah, asalkan korban bersedia menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu.
Budi juga meminta korban menyerahkan fotokopi KTP dan uang tunai Rp 2 juta. Dana tersebut merupakan syarat agar korban diakui sebagai anggota Bintang Segitiga Emas, sehingga berhak memperoleh harta amanah Soekarno.
Baca Juga: Penjual Batagor Dibekuk, Ngaku Bisa Tarik Emas Warisan Bung Karno di Swiss
"Yang di mana pada saat pembayaran nantinya dia (korban) diberikan kuitansi. Kuitansi itulah yang nantinya akan digunakan untuk pencairan dana hak (harta amanah Soekarno) itu tadi," papar Nicolas.
Atas perbuatannya Budi dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
-
Tipu Belasan Calon Pengantin, Pemilik WO di Semarang Dicokok Polisi
-
Kakek Penjual Buah Ditipu Pakai Uang Palsu 2 Kali, Pelaku Naik Mobil
-
Sedang Hamil Tua, Bos WO Penipu Puluhan Calon Pengantin Ditangkap Polisi
-
Penjual Batagor Dibekuk, Ngaku Bisa Tarik Emas Warisan Bung Karno di Swiss
-
Ngaku Keturunan Bung Karno, Perempuan Ini Dibekuk Polisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Kronologi Siswi SMK Blitar Melahirkan Sendiri Pakai Musik Keras, Bayi Dibuang Pacar hingga Terciduk
-
Sejoli Pelajar SMK Pembuang Bayi di Blitar Ditangkap Polisi, Ditemukan di Teras Rumah Warga
-
Doakan Korban Banjir Bandang Sumatera, Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib
-
CEK FAKTA: Viral TNI Ambil Alih Bandara IMIP Morowali, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bencana Sumatera Berstatus Bencana Internasional, Benarkah?