SuaraJatim.id - Unit Reskrim Polsek Pace didukung Tim Opsnal Reskrim Polres Nganjuk menangkap Budi Bimantara alias Sareno alias Ahmad Mohammad Maulana (41), warga asal Banyuwangi yang kini tinggal di Kabupaten Nganjuk.
Budi diamankan karena diduga melakukan penipuan terhadap dua warga. Kedua korban percaya dengan Budi yang mengaku jasadnya dipinjam Presiden Soekarno, sehingga bisa mencairkan harta amanah.
"Motifnya yang jelas penipuan, dengan modus yang bersangkutan mengaku jasadnya dipinjam oleh Bapak Presiden Soekarno," jelas Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nicolas Bagas, kepada Suara.com, Kamis (27/2/2020).
Nicolas mengatakan, penangkapan Budi berawal dari laporan Ali Mansur (54), Warga Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri ke Polres Nganjuk pada Kamis (20/2/2020). Dalam laporan itu Ali mengaku ditipu oleh Budi.
"Menindaklanjuti laporan itu anggota Reskrim Polsek Pace dengan diback up Tim Opsnal Polres Nganjuk pada Hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 jam 20.00 Wib telah menangkap saudara Budi Bimantara," terangnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Budi. Di antaranya tujuh amplop berisi kuitansi pengambilan dana hak sebesar Rp 500 juta yang ditandatangani Ahmad Mohamnad Maulana atau Budi.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat lembar kartu nama dan sebuah surat tugas dari Pimpinan Pusat Bintang Segitiga Emas. Kini polisi masih mendalami Pimpinan Pusat Bintang Segitiga Emas yang dicatut oleh pelaku.
Menurut Nicolas, dalam aksinya Budi mengaku jasadnya dipinjam oleh Presiden Soekarno. Karena itu, ia mengaku bisa mencairkan harta amanah, asalkan korban bersedia menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu.
Budi juga meminta korban menyerahkan fotokopi KTP dan uang tunai Rp 2 juta. Dana tersebut merupakan syarat agar korban diakui sebagai anggota Bintang Segitiga Emas, sehingga berhak memperoleh harta amanah Soekarno.
Baca Juga: Penjual Batagor Dibekuk, Ngaku Bisa Tarik Emas Warisan Bung Karno di Swiss
"Yang di mana pada saat pembayaran nantinya dia (korban) diberikan kuitansi. Kuitansi itulah yang nantinya akan digunakan untuk pencairan dana hak (harta amanah Soekarno) itu tadi," papar Nicolas.
Atas perbuatannya Budi dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
-
Tipu Belasan Calon Pengantin, Pemilik WO di Semarang Dicokok Polisi
-
Kakek Penjual Buah Ditipu Pakai Uang Palsu 2 Kali, Pelaku Naik Mobil
-
Sedang Hamil Tua, Bos WO Penipu Puluhan Calon Pengantin Ditangkap Polisi
-
Penjual Batagor Dibekuk, Ngaku Bisa Tarik Emas Warisan Bung Karno di Swiss
-
Ngaku Keturunan Bung Karno, Perempuan Ini Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Buntut Keracunan Massal Siswa, Juru Masak SPPG Sumbergedang Jalani Pemeriksaan Intensif
-
9 Kali Beraksi dengan Sepeda Onthel: Pengakuan Mengejutkan Begal Payudara di Surabaya
-
Maut di Tikungan Gelap: Avanza Terjun 25 Meter ke Jurang Segulung, Satu Nyawa Melayang
-
Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pemenuhan Hak Anak sebagai Investasi Bangsa
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar