SuaraJatim.id - Unit Reskrim Polsek Pace didukung Tim Opsnal Reskrim Polres Nganjuk menangkap Budi Bimantara alias Sareno alias Ahmad Mohammad Maulana (41), warga asal Banyuwangi yang kini tinggal di Kabupaten Nganjuk.
Budi diamankan karena diduga melakukan penipuan terhadap dua warga. Kedua korban percaya dengan Budi yang mengaku jasadnya dipinjam Presiden Soekarno, sehingga bisa mencairkan harta amanah.
"Motifnya yang jelas penipuan, dengan modus yang bersangkutan mengaku jasadnya dipinjam oleh Bapak Presiden Soekarno," jelas Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nicolas Bagas, kepada Suara.com, Kamis (27/2/2020).
Nicolas mengatakan, penangkapan Budi berawal dari laporan Ali Mansur (54), Warga Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri ke Polres Nganjuk pada Kamis (20/2/2020). Dalam laporan itu Ali mengaku ditipu oleh Budi.
Baca Juga: Penjual Batagor Dibekuk, Ngaku Bisa Tarik Emas Warisan Bung Karno di Swiss
"Menindaklanjuti laporan itu anggota Reskrim Polsek Pace dengan diback up Tim Opsnal Polres Nganjuk pada Hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 jam 20.00 Wib telah menangkap saudara Budi Bimantara," terangnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Budi. Di antaranya tujuh amplop berisi kuitansi pengambilan dana hak sebesar Rp 500 juta yang ditandatangani Ahmad Mohamnad Maulana atau Budi.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat lembar kartu nama dan sebuah surat tugas dari Pimpinan Pusat Bintang Segitiga Emas. Kini polisi masih mendalami Pimpinan Pusat Bintang Segitiga Emas yang dicatut oleh pelaku.
Menurut Nicolas, dalam aksinya Budi mengaku jasadnya dipinjam oleh Presiden Soekarno. Karena itu, ia mengaku bisa mencairkan harta amanah, asalkan korban bersedia menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu.
Budi juga meminta korban menyerahkan fotokopi KTP dan uang tunai Rp 2 juta. Dana tersebut merupakan syarat agar korban diakui sebagai anggota Bintang Segitiga Emas, sehingga berhak memperoleh harta amanah Soekarno.
Baca Juga: Teror Sunda Empire, Kesbangpol Bandung Singgung Harta Bung Karno
"Yang di mana pada saat pembayaran nantinya dia (korban) diberikan kuitansi. Kuitansi itulah yang nantinya akan digunakan untuk pencairan dana hak (harta amanah Soekarno) itu tadi," papar Nicolas.
Atas perbuatannya Budi dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
-
Tipu Belasan Calon Pengantin, Pemilik WO di Semarang Dicokok Polisi
-
Kakek Penjual Buah Ditipu Pakai Uang Palsu 2 Kali, Pelaku Naik Mobil
-
Sedang Hamil Tua, Bos WO Penipu Puluhan Calon Pengantin Ditangkap Polisi
-
Penjual Batagor Dibekuk, Ngaku Bisa Tarik Emas Warisan Bung Karno di Swiss
-
Ngaku Keturunan Bung Karno, Perempuan Ini Dibekuk Polisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set
-
Sah! Megawati Menikah dengan Dio Novandra, Gio Sampai Hadir Jauh-jauh ke Jember
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman