SuaraJatim.id - Kelompok Tani Maju Makmur Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, mengancam akan memboikot pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri 2020.
Ancaman itu disampaikan saat berunjuk rasa menyoal sengketa lahan di Kantor DPRD Kabupaten Kediri. Mereka mengancam akan golput apabila tuntutannya tak dipenuhi. Dalam tuntutannya, mereka meminta pemerintah memberikan lahan sengketa yang kini digarap PTPN XII ke warga.
Mereka mengklaim dulunya lahan yang digarap PTPN XII tersebut ialah tanah warga yang berstatus Petok D. Warga dalam hal ini, Kelompok Tani Maju Makmur Tegalrejo dan masyarakat sekitarnya meminta pemerintah melaksanakan reforma agraria di Kabupaten Kediri dan mengembalikan lahan sengketa ke warga kembali.
"Ketika itu (reforma agraria) tidak dilaksanakan sampai Pilkada, kita pun akan boikot Pilkada, tidak mau memilih di Pilkada," ujar Kordinator aksi dari Barisan Advokasi Rakyat Berjuang Daniel Arisandi pada Selasa (10/3/2020).
"Iya (apabila tuntutannya tidak dipenuhi kami akan) golput. Tidak mau memilih dan kita kampanyekan seluasnya bahwa di Kabupaten Kediri belum adil. Oleh karena itu pilkada harus ditolak."
Sementara, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri Lutfi Mahmudiono, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk membantu persoalan yang dihadapi Kelompok Tani Maju Makmur Tegalrejo dalam kasus sengketa lahan.
Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Lutfi mengatajab pihaknya akan mencoba mengumpulkan stakeholder terkait di antaranya Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri dan PTPN XII dalam waktu dekat.
"InsyaAllah dalam waktu dekat kita mengagendakan untuk mengundang para pihak untuk kita ajak rapat dengar pendapat di Komisi I (Komisi A)," ungkap Lutfi.
Untuk diketahui, ratusan warga menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Kediri mendesak lembaga tersebut menyelesaikan sengketa lahan antara warga dengan perusahaan plat merah.
Baca Juga: Sekjen KPA Dewi Kartika: Reforma Agraria, Kami Akan Tagih Presiden
Aksi ratusan warga ini berlangsung di Jalan Soekarno-Hatta, depan Kantor DPRD. Dalam aksinya, massa kompak mengenakan kaus putih. Mereka turut membawa sejumlah poster tuntutan agar pemerintah mengembalikan lahan sengketa ke rakyat.
Sengketa ini bermula saat ribuan hektare lahan yang berstatus Petok D atau Letter C milik masyarakat, termasuk milik warga Tegalrejo, diambil paksa oleh negara sekitar tahun 1960 lalu. Kini lahan itu berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII.
Menurut Daniel, HGU tersebut seharusnya berakhir pada 31 Desember 2012 silam. Namun hingga kini lahan termasuk masih dikelola oleh badan usaha milik negara tersebut. Sementara warga yang tanahnya dirampas tak mendapatkan apapun.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
-
ASTI Rilis Survei Prapilbup Kediri, Bawaslu: Ada Potensi Langgar Prosedur
-
Jelang Pilkada Serentak 2020, PCNU Kabupaten Kediri Bentuk Tim Sembilan
-
Sekjen KPA Dewi Kartika: Reforma Agraria, Kami Akan Tagih Presiden
-
Walhi: Prabowo dan Jokowi Belum Sentuh Penyelesaian Konflik Agraria
-
Ratusan Masih Mengungsi Akibat Konflik Agraria di Karawang
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar