Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 11 Maret 2020 | 14:59 WIB
Barang bukti kasus pencabulan. (Beritajatim).

Meski telah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap empat siswi, polisi masih kesulitan membuktikan laporan para korban. Kendala polisi menetapkan D sebagai tersangka karena minimnya alat bukti.

"Dalam penetapan tersangka, minimal kami harus mempunyai dua alat bukti. Nah kami saat ini masih mendapatkan keterangan dari para korban," ujar Donny, Rabu (11/3/20).

Hal itu semakin rumit karena D juga bersikukuh untuk tidak mengakui perbuatannya. Selain itu hasil visum tentang pencabulan terhadap korban tak bisa diketahui.

"Nah dua orang korban sudah kita visum. Nah visum pencabulan itu belum bisa diketahui. Nah, dua orang korban lainnya ini juga nggak mau karena yang dua orang sebelumnya nggak terbukti," jelas Donny.

Baca Juga: Guru Ngaji Cabul Remas Payudara Anak SD Agar Doa Lacar Ujian Terkabul

"Mereka berfikir yang dua nggak terbukti, jadi mereka tidak mau divisum oleh dokter," sambungnya.

D sebenarnya baru sekali diperiksa. D sendiri merupakan seorang tokoh di salah satu TPQ di Kecamatan Wlingi. Sementara dua korban juga sudah divisum meski hasilnya tak diketahui.

Minimnya saksi dalam kasus ini serta barang bukti yang ada membuat polisi belum bisa menetapkan D sebagai tersangka meski empat korban telah melapor ke polisi.

"Tapi kami tidak diam. Saat ini status pemeriksaannya sidik," tutup Alumni Akpol 2009 tersebut.

Kontributor : Farian

Baca Juga: Akhir Pelarian Iwan Si Tukang Cabul di Ujung Beceng

Load More