Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 20 Maret 2020 | 17:50 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji saat klarifikasi tentang kabar lock down di Balai Kota Malang, Senin (16/3/2020). [Suara.com/Aziz Ramadani]

Jawa Timur pun sudah meliburkan semua anak sekolah sejak 21 Maret 2020. Khofifah akan memutuskan perpanjangan atua tidak dalam waktu dekat.

"Saya serahkan kepada Surabaya jika ingin memperpanjang libur sekolahnya. Ini karena Surabaya zona merah dan sudah jadi daerah terjangkit,” tuturnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan status keadaan darurat virus corona. Hal itu berdasarkan keputusan gubernur.

Khofidah Indar Parawansa menjelaskan status keadaan darurat bencana penyakit virus corona itu berdasarkan keputusan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.

Baca Juga: Potret Umat Muslim Indonesia Salat Jumat Ditengah Wabah Corona

"Ada keputusan Gubernur Jawa Timur yang telah menetapkan status keadaan darurat bencana penyakit akibat karena virus Covid-19 jadi ada keputusan Gubernur," kata Khofifah.

Kekinian, jumlah pasien positif virus corona di Jawa Timur 9 orang. Sementara Orang Dalam Pemantauan atau ODP berjumlah 91 orang. Lain halnya Pasien Dalam Pengawasan atua PDP sebanyak 36 orang.

Surat keputusan darurat virus corona tertuang dalam nomor surat no.188/108/KPTS/013/2020.

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga: Pemerintah Sudah Terima 2.000 Kit Alat Rapid Test Virus Corona

Load More