Pebriansyah Ariefana
Kamis, 26 Maret 2020 | 14:37 WIB
Ilustrasi perempuan korban kekerasan dan perkosaan. (Shutterstock)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Kontributor : Farian

Load More