Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 31 Maret 2020 | 18:21 WIB
Bengkel las yang juga kontrakan tempat terjadinya perkelahian berujung kematian. [Suara.com/Farian]

"Entah kabur atau apa yang pasti pelaku kami amankan di sebuah klinik. Setelah berobat, kami lalu bawa ke kantor."

Sementara itu, dari penuturan beberapa warga yang tak mau namanya disebut menunjukan Heru terkenal sebagai orang yang temperamental.

"Orangnya paling setahunan lebih ngontrak di sini. Orangnya memang agak emosian," kata salah satu warga.

Akibat ulahnya, Heru dijerat dengan pasal 338 subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Baca Juga: Gegara Listrik, Adik Ipar Kades di Blitar Bunuh Anak Pemilik Kontrakan

Kontributor : Farian

Load More