Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 05 April 2020 | 14:16 WIB
Bilik disinfektan di Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya (Dok. Komisioner Ombudsman Alvin Lie)

"Jadi sekedar masih imbauan jadi kita masih jalankan, artinya yang sekarang ini ada di ruang publik kita tidak tarik," ucapnya.

Fikser menambahkan, pihak manapun untuk memeriksa cairan disinfektan milik Pemkot Surabaya. Agar pihak yang masih sanksi dengan cairan disinfektan Pemkot Surabaya bisa tahu.

"Oh.. silakan diperiksa, kan kita enggak boleh menutupi zat apa yang terkandung dalam cairan bilik disinfektan, justru salah kalau menutupi. Kita sudah konsultasi dengan beberapa pihak, untuk benar-benar aman, paling enggak bisa melemahkan. Jumlah bilik kita 100 lebih, setiap bilik hampir berpasangan dengan wastafel," ujarnya.

Saat ditanya penonaktifan bilik disinfektan di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Fikser menjawab bahwa itu kewenangan pihak Bandara.

Baca Juga: Bilik Disinfektan di Bandara Juanda Surabaya Akhirnya Dinonaktifkan

"Kalau untuk Bandara kewenangan atau otoritas Bandara Juanda, kita beri, kita taruh, kita minta untuk dipakai. Tapi setelah keluar imbauan, dari Bandara Juanda tak memakai, itu otoritasnya di Juanda, kita enggak bisa mengatur lebih."

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More