SuaraJatim.id - Kakek berinisial HS (49), di Banyuwangi, Jawa timur, tega menyodomi dua bocah yang masih berusia di bawah umur. Yang membuat khalayak geram, kedua korban ternyata masih cucu tiri tersangka.
“Awalnya kita mendapat laporan dari seseorang, dimana yang bersangkutan menyatakan bahwa telah terjadi kasus sodomi seorang kakek terhadap dua orang bocah di bawah umur,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Senin petang (13/04/2020).
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku hingga akhirnya yang bersangkutan mengakui telah menyodomi kedua cucunya tersebut.
“Kedua korban adalah cucu tiri tersangka. Korban pertama berusia 13 tahun dan korban kedua masih berusia 2 tahun,” kata Kapolresta seperti diberitakan Suaraindonesia--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Sodomi Anak di Masjid, Muksin Jadi Paedofil Meski Sudah 3 Kali Nikah
Korban pertama, disodomi oleh tersangka sejak masih kelas 1 SD hingga korban menginjak SMP.
Tersangka merayu korban agar mau melakukan hubungan badan sesama jenis dengan iming-iming diberi uang dan permen.
“Sedangkan untuk korban kedua (berusia 2 tahun), dipaksa untuk melayani nafsu bejat dan menyimpang kakek tirinya tersebut,” ungkap Kapolresta Arman.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos berwarna hitam, satu potong celana panjang berwarna biru, satu potong kaos berwarna hitam bergambar orang dan satu potong celana pendek warna cokelat muda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus meringkuk di balik jeruji tahanan. Tersangka terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Top 5 Olahraga: Kasus Sodomi Pelatih Bulutangkis, Air Mata Si Leher Beton
Berita Terkait
-
Film Horor 'Pembantaian Dukun Santet' Diangkat dari Thread Viral, Ini Ceritanya!
-
Kak Seto Ungkap Pemicu Siswa SMA Sodomi 16 Anak di Pinrang: karena Tekanan yang Selalu Berat
-
Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
-
Selain Ketupat, Ini 4 Tradisi Lebaran yang Masih Hidup di Banyuwangi
-
Dulu Calon Bintang Timnas Indonesia, Jagoan Indra Sjafri Malah Ditendang Klub Kasta Terbawah
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya