SuaraJatim.id - Polisi membekuk seorang terapis pria berinisial WA (48) lantaran terlibat dalam prostitusi online. Tak hanya lihai memijat badan, WA juga mempromosikan dirinya untuk memuaskan sahwat para pelanggannya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin menyebut polisi awalnya curiga dengan praktik pijat yang dilakoni WA. Dari penelusuran di media sosial, Twitter WA memajang foto diri saat berpose telanjang. Lewat akun medsos itu, terapis ini juga membuka jasa kepada pelanggan yang ingin dipuaskan di ranjang.
“Kami mendapat kejanggalan dari media sosial Twitter, di sini ada postingan jasa memijat terjadi pada 27 Maret 2020. Kemudian dilakukan penyidikan mendalam. Dari situ terdapat booking-an dari seseorang. Dengan terlapor WA 43 tahun asal Kecamatan Cluring," kata Arman seperti diwartakan Berita Jatim, kemarin.
Arman mengungkapkan, aksi yang dilakukan pelaku yaitu menawarkan jasanya melalui medsos tersebut. Kemudian setelah adanya pesanan, WA datang dan melakukan aksinya.
"Maka orang yang menggunakan jasanya bisa melaksanakan kegiatan lain, bisa prostitusi, bisa bagian tubuh sensual,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, WA kini harus mendekam di penjara. Dia dijerat UU ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Libur Corona Nyambi Jadi Mucikari, Siswi SMP di Batam Jualan PSK Online
-
Kasus Prostitusi, Pelajar SMP Batam Diciduk Saat Mau Layani Polisi Nyamar
-
Corona Makin Mengganas, Nadia dan Dina Jual Cewek Rp 3 Juta untuk ML
-
Lagi Pada Ketakutan Corona, Nadia dan Dina Jual Cewek di Medsos untuk ML
-
Jasa Kencan saat Corona, Dina dan Nadia Patok Tarif Segini ke Pelanggan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra