SuaraJatim.id - Nadia Ainnisa Farchany dan Dina Afrina menjual para perempuan di media sosial untuk berhubungan badan dengan lelaki. Nadia dan Dina jual perempuan seharga Rp 3 juta persekali hubungan seks.
Kasus prostitusi online ini dibongkar Polres Kediri. Nadia yang berusia 21 dan Dina berusia 24 tahun warga Surabaya, tepatnya tinggal Kecamatan Sawahan.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan awalnya mendapat informasi mengnai praktik prostitusi online di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ternyata benar ada pratik tersebut di salah satu kamar hotel,” ucap AKP Gilang Akbar, Minggu (29/3/2020) kemarin.
Saat digerebek, dalam kamar hotel tersebut, ada tiga pasangan bukan suami istri. Dua perempuan mengaku dipekerjakan oleh pelaku (Nadia), mereka adalah AH (33) asal Kecamatan Wonokromo dan YN (24) asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
“Ada tiga kamar. Kemudian ketiga pasangan bukan sampai istri ini kami mintai keterangan. Kami juga mengamankan mucukari,” terang AKP Gilang Akbar.
Keduanya, lanjutnya, menjelaskan bahwa diperkerjakan untuk menjadi teman kencan laki-laki hidung belang.
“Pelaku ini menawarkan jasa atau layanan prostitusi melalui medsos Whatsapp (WA). Pelaku melanggar Pasal 296 KUHP,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kediri, salah satu perempuan yang dipekerjakan oleh Nadia, juga dipekerjakan oleh pelaku lainnya, yaitu Dina.
Baca Juga: Polisi Gerebek Prostitusi Online Gay di Semarang, Sita Wig dan Bra
“Setelah penggerebekan yang kami lakukan sebelumnya, ternyata ada mucikari lainnya yang dipekerjakan melalui WA dari kawasan Surabaya,” imbuhnya.
Untuk sekali kencan, pelaku memasang tarif kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp 3 juta. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seprai, pakaian, ponsel, uang dan kondom.
“Dari tarif tersebut, YN menyetorkan Rp 1 juta kepada pelaku. Untuk pelaku (Dina), kami menduga dia melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP. Kami juga menyayangkan pratik tersebut, selain melanggar hukum, praktik tersebut juga dilakukan di tengah wabah virus Corona,” tutup Kasat Reskrim Polres Kediri.
Berita Terkait
-
Lagi Pada Ketakutan Corona, Nadia dan Dina Jual Cewek di Medsos untuk ML
-
Jasa Kencan saat Corona, Dina dan Nadia Patok Tarif Segini ke Pelanggan
-
Cari Fantasi Seks karena Suka Nonton Porno, Mardani Suruh Istri Foursome
-
Pamer Kemolekan Bini di Twitter, Mardani 9 Kali Jual Istri untuk Foursome
-
Belum Punya Anak, Alasan Mardani Izinkan Istrinya ML dengan Banyak Lelaki
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Berapa Biaya Haji Furoda 2026? Terbang ke Mekkah Tanpa Antre
-
Monggo Rawuh pada 11-14 Desember, Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025
-
Ratusan Rumah Warga Gresik Rusak Diterjang Puting Beliung, Mayoritas Atap Lepas!
-
9 Rumah di Lumajang Diterjang Banjir Lahar Gunung Semeru, Warga Sempat Terisolasi
-
Melayani Masyarakat dan Berdayakan Perempuan, Gubernur Khofifah Raih Woman Empower Award 2025