SuaraJatim.id - Nadia Ainnisa Farchany dan Dina Afrina menjual para perempuan di media sosial untuk berhubungan badan dengan lelaki. Nadia dan Dina jual perempuan seharga Rp 3 juta persekali hubungan seks.
Kasus prostitusi online ini dibongkar Polres Kediri. Nadia yang berusia 21 dan Dina berusia 24 tahun warga Surabaya, tepatnya tinggal Kecamatan Sawahan.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan awalnya mendapat informasi mengnai praktik prostitusi online di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ternyata benar ada pratik tersebut di salah satu kamar hotel,” ucap AKP Gilang Akbar, Minggu (29/3/2020) kemarin.
Saat digerebek, dalam kamar hotel tersebut, ada tiga pasangan bukan suami istri. Dua perempuan mengaku dipekerjakan oleh pelaku (Nadia), mereka adalah AH (33) asal Kecamatan Wonokromo dan YN (24) asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
“Ada tiga kamar. Kemudian ketiga pasangan bukan sampai istri ini kami mintai keterangan. Kami juga mengamankan mucukari,” terang AKP Gilang Akbar.
Keduanya, lanjutnya, menjelaskan bahwa diperkerjakan untuk menjadi teman kencan laki-laki hidung belang.
“Pelaku ini menawarkan jasa atau layanan prostitusi melalui medsos Whatsapp (WA). Pelaku melanggar Pasal 296 KUHP,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kediri, salah satu perempuan yang dipekerjakan oleh Nadia, juga dipekerjakan oleh pelaku lainnya, yaitu Dina.
Baca Juga: Polisi Gerebek Prostitusi Online Gay di Semarang, Sita Wig dan Bra
“Setelah penggerebekan yang kami lakukan sebelumnya, ternyata ada mucikari lainnya yang dipekerjakan melalui WA dari kawasan Surabaya,” imbuhnya.
Untuk sekali kencan, pelaku memasang tarif kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp 3 juta. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seprai, pakaian, ponsel, uang dan kondom.
“Dari tarif tersebut, YN menyetorkan Rp 1 juta kepada pelaku. Untuk pelaku (Dina), kami menduga dia melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP. Kami juga menyayangkan pratik tersebut, selain melanggar hukum, praktik tersebut juga dilakukan di tengah wabah virus Corona,” tutup Kasat Reskrim Polres Kediri.
Berita Terkait
-
Lagi Pada Ketakutan Corona, Nadia dan Dina Jual Cewek di Medsos untuk ML
-
Jasa Kencan saat Corona, Dina dan Nadia Patok Tarif Segini ke Pelanggan
-
Cari Fantasi Seks karena Suka Nonton Porno, Mardani Suruh Istri Foursome
-
Pamer Kemolekan Bini di Twitter, Mardani 9 Kali Jual Istri untuk Foursome
-
Belum Punya Anak, Alasan Mardani Izinkan Istrinya ML dengan Banyak Lelaki
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Ijazah Jadi Tawanan: Siasat Culas Perusahaan di Madiun Gembok Masa Depan Buruh dengan Uang Tebusan
-
Sindikat Joki Profesional Terjaring di UTBK Unesa: Tanam Chip di Telinga Sampai Dokumen Palsu
-
Terapkan Semangat Raden Ajeng Kartini, BRI Perkuat Peran Perempuan Lewat Srikandi Pertiwi
-
Misteri Pelajar SMK Diduga Ceburkan Diri ke Sungai Bengawan Madiun, Pencarian Masih Dilakukan
-
Kloter Pertama Haji Surabaya Resmi Diberangkatkan, Khofifah Titip Pesan Kesehatan dan Kekhusyukan