SuaraJatim.id - Kala merebaknya Wabah Corona seperti saat ini, masih saja ada aksi kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.
Hal ini dialami oleh Lilis Setyowati (40) warga Dusun Sengon, Desa Sembilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Senin, (13/04/2020).
Pelaku KDRT tersebut merupakan suami sah korban yang bernama M Yaudik (34), warga Desa Randegan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, pelaku meminta agar hubungan rumah tangganya yang tidak harmonis bisa kembali baik seperti sedia kala.
Namun, sang istri menolak dan meminta agar keduanya berpisah dan menjalani kehidupan mereka masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Ajun Komisaris Dewa Putu Prima mengatakan, kejadian penusukan dan penganiayaan tersebut bermula saat korban melintas di Jalan Raya Desa Medali, Kecamatan Puri, tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku yang merupakan suaminya sendiri.
"Awalnya korban hendak berangkat kerja, saat melintas dilokasi, korban tiba-tiba dihadang suaminya," terang AKP Dewa seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id--jaringan Suara.com.
Meski pelaku beberapa kali membujuk korban agar tidak pisah dan kembali menjalani hubungan rumah tangganya seperti sedia kala, akan tetapi oleh korban ditolak, sehingga pelaku naik pitam dan mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya untuk menusuk tubuh korban.
"Pelaku tidak terima dengan jawaban korban yang mengatakan sudah tidak sayang lagi dengan pelaku, sehingga pelaku kalap dan memukul serta menusuk korban," jelasnya.
Baca Juga: Suami Aniaya Istri karena Tolak Hubungan Intim, Pemilik Kontrakan Trauma
Warga yang melihat kejadian penganiayaan tersebut kemudian mencoba menghampiri korban, akan tetapi pelaku justru melarikan diri.
Akibat kejadian itu, tangan kanan dan kiri korban penuh luka sayatan benda tajam, dibagian punggung korban juga mengalami luka tusukan.
Bahkan hidung dan muka sebelah kirinya juga lebam dan sobek akibat dipukul oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Siapapun yang berani macam-macam di wilayah hukum Polres Mojokerto akan kami tindak tegas. Identitas pelaku sudah kami kantongi, dan kami akan terus memburunya."
Berita Terkait
-
Ogah Diajak Rujuk, Lilis Digebuki dan Ditusuk Suami saat Berangkat Kerja
-
Tak Puas Getok Pakai Balok, Suami Cekik Istrinya karena Cekcok Mulut
-
Butuh Uang untuk Mengurus Perceraian, Ibu Ini Nekat Curi Uang Saat Bertamu
-
Kemaluan Ditusuk Kayu, AB Dibugili Suami dan Mau Diikat di Tiang Listrik
-
Diseret lalu Diikat di Dapur, Suami Tusuk Kelamin Istrinya Pakai Kayu
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur