SuaraJatim.id - Kala merebaknya Wabah Corona seperti saat ini, masih saja ada aksi kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.
Hal ini dialami oleh Lilis Setyowati (40) warga Dusun Sengon, Desa Sembilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Senin, (13/04/2020).
Pelaku KDRT tersebut merupakan suami sah korban yang bernama M Yaudik (34), warga Desa Randegan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, pelaku meminta agar hubungan rumah tangganya yang tidak harmonis bisa kembali baik seperti sedia kala.
Namun, sang istri menolak dan meminta agar keduanya berpisah dan menjalani kehidupan mereka masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Ajun Komisaris Dewa Putu Prima mengatakan, kejadian penusukan dan penganiayaan tersebut bermula saat korban melintas di Jalan Raya Desa Medali, Kecamatan Puri, tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku yang merupakan suaminya sendiri.
"Awalnya korban hendak berangkat kerja, saat melintas dilokasi, korban tiba-tiba dihadang suaminya," terang AKP Dewa seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id--jaringan Suara.com.
Meski pelaku beberapa kali membujuk korban agar tidak pisah dan kembali menjalani hubungan rumah tangganya seperti sedia kala, akan tetapi oleh korban ditolak, sehingga pelaku naik pitam dan mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya untuk menusuk tubuh korban.
"Pelaku tidak terima dengan jawaban korban yang mengatakan sudah tidak sayang lagi dengan pelaku, sehingga pelaku kalap dan memukul serta menusuk korban," jelasnya.
Baca Juga: Suami Aniaya Istri karena Tolak Hubungan Intim, Pemilik Kontrakan Trauma
Warga yang melihat kejadian penganiayaan tersebut kemudian mencoba menghampiri korban, akan tetapi pelaku justru melarikan diri.
Akibat kejadian itu, tangan kanan dan kiri korban penuh luka sayatan benda tajam, dibagian punggung korban juga mengalami luka tusukan.
Bahkan hidung dan muka sebelah kirinya juga lebam dan sobek akibat dipukul oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Siapapun yang berani macam-macam di wilayah hukum Polres Mojokerto akan kami tindak tegas. Identitas pelaku sudah kami kantongi, dan kami akan terus memburunya."
Berita Terkait
-
Ogah Diajak Rujuk, Lilis Digebuki dan Ditusuk Suami saat Berangkat Kerja
-
Tak Puas Getok Pakai Balok, Suami Cekik Istrinya karena Cekcok Mulut
-
Butuh Uang untuk Mengurus Perceraian, Ibu Ini Nekat Curi Uang Saat Bertamu
-
Kemaluan Ditusuk Kayu, AB Dibugili Suami dan Mau Diikat di Tiang Listrik
-
Diseret lalu Diikat di Dapur, Suami Tusuk Kelamin Istrinya Pakai Kayu
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pengamat Unej: Alarm Pasar Finansial Usai Sri Mulyani Dicopot, Tugas Berat Menkeu Purbaya Sadewa
-
Viral PHK Massal Gudang Garam, Khofifah Ungkap Fakta Sebenarnya: Itu Pensiun Dini
-
Alfredo Vera: Tim Sudah Analisis Kekuatan dan Kelemahan Bhayangkara FC
-
Sambut Haornas ke-42, Gubernur Khofifah Serukan Semangat Persatuan dan Junjung Sportivitas
-
Efek Sri Mulyani Bikin IHSG Anjlok 1,28 Persen, Kadin Jatim: Kepercayaan Investor Harus Dijaga!