SuaraJatim.id - Kala merebaknya Wabah Corona seperti saat ini, masih saja ada aksi kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.
Hal ini dialami oleh Lilis Setyowati (40) warga Dusun Sengon, Desa Sembilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Senin, (13/04/2020).
Pelaku KDRT tersebut merupakan suami sah korban yang bernama M Yaudik (34), warga Desa Randegan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, pelaku meminta agar hubungan rumah tangganya yang tidak harmonis bisa kembali baik seperti sedia kala.
Namun, sang istri menolak dan meminta agar keduanya berpisah dan menjalani kehidupan mereka masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Ajun Komisaris Dewa Putu Prima mengatakan, kejadian penusukan dan penganiayaan tersebut bermula saat korban melintas di Jalan Raya Desa Medali, Kecamatan Puri, tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku yang merupakan suaminya sendiri.
"Awalnya korban hendak berangkat kerja, saat melintas dilokasi, korban tiba-tiba dihadang suaminya," terang AKP Dewa seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id--jaringan Suara.com.
Meski pelaku beberapa kali membujuk korban agar tidak pisah dan kembali menjalani hubungan rumah tangganya seperti sedia kala, akan tetapi oleh korban ditolak, sehingga pelaku naik pitam dan mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya untuk menusuk tubuh korban.
"Pelaku tidak terima dengan jawaban korban yang mengatakan sudah tidak sayang lagi dengan pelaku, sehingga pelaku kalap dan memukul serta menusuk korban," jelasnya.
Baca Juga: Suami Aniaya Istri karena Tolak Hubungan Intim, Pemilik Kontrakan Trauma
Warga yang melihat kejadian penganiayaan tersebut kemudian mencoba menghampiri korban, akan tetapi pelaku justru melarikan diri.
Akibat kejadian itu, tangan kanan dan kiri korban penuh luka sayatan benda tajam, dibagian punggung korban juga mengalami luka tusukan.
Bahkan hidung dan muka sebelah kirinya juga lebam dan sobek akibat dipukul oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Siapapun yang berani macam-macam di wilayah hukum Polres Mojokerto akan kami tindak tegas. Identitas pelaku sudah kami kantongi, dan kami akan terus memburunya."
Berita Terkait
-
Ogah Diajak Rujuk, Lilis Digebuki dan Ditusuk Suami saat Berangkat Kerja
-
Tak Puas Getok Pakai Balok, Suami Cekik Istrinya karena Cekcok Mulut
-
Butuh Uang untuk Mengurus Perceraian, Ibu Ini Nekat Curi Uang Saat Bertamu
-
Kemaluan Ditusuk Kayu, AB Dibugili Suami dan Mau Diikat di Tiang Listrik
-
Diseret lalu Diikat di Dapur, Suami Tusuk Kelamin Istrinya Pakai Kayu
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Simak 7 Keuntungan BRI Debit FC Barcelona: Ada Penarikan Undian Berpeluang Menang Trip ke Camp Nou
-
Aksi Brutal Mr X di Kamar Kos Probolinggo: Saat Tidur Jadi Tragedi Berdarah dan Pengkhianatan
-
Bisnis 'Kamar Sultan' di Balik Lapas Blitar: Nego Alot Rp100 Juta Jadi Rp60 Juta
-
Efek Domino Tragedi Bekasi: Tiga KA dari Surabaya Berhenti Melaju, Tiket Diganti 100 Persen
-
Ironi Jembatan Darurat di Bondowoso: Belum 1 Bulan Sudah Ambyar