Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 14 April 2020 | 13:40 WIB
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto menunjukkan bercak darah yang tercecer di lokasi penusukan dan pemukulan. [Suaraindonesia]

Akibat kejadian itu, tangan kanan dan kiri korban penuh luka sayatan benda tajam, dibagian punggung korban juga mengalami luka tusukan.

Bahkan hidung dan muka sebelah kirinya juga lebam dan sobek akibat dipukul oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Siapapun yang berani macam-macam di wilayah hukum Polres Mojokerto akan kami tindak tegas. Identitas pelaku sudah kami kantongi, dan kami akan terus memburunya."

Baca Juga: Suami Aniaya Istri karena Tolak Hubungan Intim, Pemilik Kontrakan Trauma

Load More